Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 01 Maret 2012

KISRUH PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTAMA

OLEH : BANG ALI

Pengujian UU No. 14/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara - Perkara No. 19/PUU - X/2012 - diajukan oleh Pemohon Hamdu Sahid dan Muh. Kausain Malik, keduanya adalah pensiunan PNS. Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 7 UU No. 14/2007 yang menetapkan ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga, maka hak yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena masyarakat menghendaki ibukota Kabupaten Buton Utara di Kulisusu, sesuai Rancangan UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara.

Pemohon beralasan, penempatan Buranga menjadi tempat kedudukan ibukota Kabupaten Buton Utara mengubah posisi Kulisusu yang dinyatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) hanyalah merupakan rekayasa dari pihak yang menghendaki rencana pembentukan, pemekaran Kabupaten Buton Utara gagal atau tidak memperoleh kesepakatan persetujuan bersama.

“Pihak kelompok pejuang untuk pemekaran Buton Utara menjadi Kabupaten terpisah dari Kabupaten Muna sesungguhnya menyadari bahwa mengubah penetapan Kulisusu tempat kedudukan ibukota dalam RUU menjadi Buranga dan menjadi pokok pembahasan RUU adalah tidak benar dan bertentangan dengan UUD 1945 karena bukan untuk kepentingan umum,” papar Pemohon.

Dikatakan Pemohon lagi, pihak pejuang pemekaran Buton Utara menyadari kesalahan yang dilakukan dalam proses pembahasan RUU Pembentukan Kabupaten Buton Utara adalah ulah permainan politik dari Pemda Kabupaten Muna, agar cita-cita untuk pemekaran Buton Utara gagal, setidak-tidaknya tertunda keberhasilannya.

Selain itu, lanjut Pemohon, persetujuan pihak pejuang pemekaran Buton Utara terhadap usul perubahan kedudukan ibukota menjadi Buranga, hanyalah bertujuan agar upaya perjuangan politik pihak oposisi dapat berakhir dan memasuki jalur hukum sekarang yaitu memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian formil Pasal 7 UU No. 14/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara.

Lebih dari itu, kata Pemohon, Buranga tidak layak dari Kulisusu untuk menjadi ibukota karena Buranga merupakan lahan baru dibuka untuk lokasi pertanian warga transmigrasi. Kulisusu sudah dapat disebut sebagai kota senior, karena sejak zaman Kesultanan Buton sudah dijadikan sebagai pusat kekuasaan atau tempat kedudukan Raja Kulisusu.

“Sampai dengan era reformasi, Kulisusu tetap dijadikan tempat kedudukan ibukota sehingga sesuai perkembangan sosial, ekonomi, politik. Maka Kulisusu sangat layak dijadikan ibukota Kabupaten Buton Utara,” tambah Pemohon.

Pemohon melanjutkan, munculnya nama Kota Kulisusu dalam RUU Pembentukan Kabupaten Buton Utara berdasarkan hati nurani masyarakat pencetus gagasan pemekaran Buton Utara, para tokoh adat dan budaya maupun tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Dengan demikian, sambung Pemohon, berlakunya UU No. 14/2007 menjadikan Pemohon sebagai Kepala Pemda Kabupaten Buton Utara sulit menetapkan ibukota sebagai pusat pemerintahan di daerah, dalam menjalankan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945. (Nano Tresna Arfana/mh).
Sumber : http://www.facebook.com/groups/sultrawatch/permalink/383062371722418/