KISRUH PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTAMA
OLEH : BANG ALI
Pengujian UU No. 14/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara,
Provinsi Sulawesi Tenggara - Perkara No. 19/PUU - X/2012 - diajukan oleh
Pemohon Hamdu Sahid dan Muh. Kausain Malik, keduanya adalah pensiunan
PNS. Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 7 UU No. 14/2007 yang
menetapkan ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga, maka hak yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya karena masyarakat menghendaki ibukota Kabupaten Buton Utara
di Kulisusu, sesuai Rancangan UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara.
Pemohon beralasan, penempatan Buranga menjadi tempat kedudukan ibukota
Kabupaten Buton Utara mengubah posisi Kulisusu yang dinyatakan dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) hanyalah merupakan rekayasa dari pihak
yang menghendaki rencana pembentukan, pemekaran Kabupaten Buton Utara
gagal atau tidak memperoleh kesepakatan persetujuan bersama.
“Pihak kelompok pejuang untuk pemekaran Buton Utara menjadi Kabupaten
terpisah dari Kabupaten Muna sesungguhnya menyadari bahwa mengubah
penetapan Kulisusu tempat kedudukan ibukota dalam RUU menjadi Buranga
dan menjadi pokok pembahasan RUU adalah tidak benar dan bertentangan
dengan UUD 1945 karena bukan untuk kepentingan umum,” papar Pemohon.
Dikatakan Pemohon lagi, pihak pejuang pemekaran Buton Utara menyadari
kesalahan yang dilakukan dalam proses pembahasan RUU Pembentukan
Kabupaten Buton Utara adalah ulah permainan politik dari Pemda Kabupaten
Muna, agar cita-cita untuk pemekaran Buton Utara gagal,
setidak-tidaknya tertunda keberhasilannya.
Selain itu, lanjut
Pemohon, persetujuan pihak pejuang pemekaran Buton Utara terhadap usul
perubahan kedudukan ibukota menjadi Buranga, hanyalah bertujuan agar
upaya perjuangan politik pihak oposisi dapat berakhir dan memasuki jalur
hukum sekarang yaitu memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
melakukan pengujian formil Pasal 7 UU No. 14/2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara.
Lebih dari itu, kata Pemohon, Buranga
tidak layak dari Kulisusu untuk menjadi ibukota karena Buranga merupakan
lahan baru dibuka untuk lokasi pertanian warga transmigrasi. Kulisusu
sudah dapat disebut sebagai kota senior, karena sejak zaman Kesultanan
Buton sudah dijadikan sebagai pusat kekuasaan atau tempat kedudukan Raja
Kulisusu.
“Sampai dengan era reformasi, Kulisusu tetap
dijadikan tempat kedudukan ibukota sehingga sesuai perkembangan sosial,
ekonomi, politik. Maka Kulisusu sangat layak dijadikan ibukota Kabupaten
Buton Utara,” tambah Pemohon.
Pemohon melanjutkan, munculnya
nama Kota Kulisusu dalam RUU Pembentukan Kabupaten Buton Utara
berdasarkan hati nurani masyarakat pencetus gagasan pemekaran Buton
Utara, para tokoh adat dan budaya maupun tokoh agama serta tokoh
masyarakat.
Dengan demikian, sambung Pemohon, berlakunya UU No.
14/2007 menjadikan Pemohon sebagai Kepala Pemda Kabupaten Buton Utara
sulit menetapkan ibukota sebagai pusat pemerintahan di daerah, dalam
menjalankan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945. (Nano Tresna Arfana/mh).
Sumber : http://www.facebook.com/groups/sultrawatch/permalink/383062371722418/