Oleh : Media On Line (Tribunnews.com)
Selasa, 16 Desember 2014 20:18 WIB
Gubernur Sultra, Nur Alam
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kejaksaan
Agung segera memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam
sebagai saksi penyelidikan temuan transaksi mencurigakan dan 'rekening gendut'
dari Pusat Pelaporan dana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kasusnya
sudah masuk tahap penyelidikan. Dan yang bersangkutan sudah pernah dimintai
keterangan lama, lupa bulan apa. Namun, setelah kami dapat LHA (Laporan Hasil
Analisis, red) dari PPATK, yang bersangkutan akan didatangkan kembali untuk
dimintai keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Tony T Spontana, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Menurut
Tony, transaksi mencurigakan Nur Alam adalah satu di antara delapan kepala daerah
Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan yang diserahkan PPATK dan
tengah ditangani Kejagung.
"Terhadap
yang lain, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam penelaahan,"
ujarnya.
Informasi
yang diterima Tribun, transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening Gubernur
Sultra mencapai 4,5 juta Dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar (Rp 12.518/Dolar
AS). Uang itu ditransfer dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong ke
rekening Gubernur Sultra melalui empat kali pengiriman pada 2011.
"Transaksi
yang dilaporkan PPATK memang segitu. Dana itu dikirim dari perusahaan yang jual
beli tambang yang kemudian masuk ke rekening Nur Alam,"
ujar seorang penegak hukum di Kejagung belum lama ini.
Adapun
harta kekayaan Nur Alam selaku politisi PAN yang dua kali menjabat
Gubernur Sultra, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang
disetor ke KPK mencapai Rp 31,165 miliar.
Sumber
: