Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 25 Desember 2014

KASUS REKENING GENDUT, NUR ALAM TUNJUK PARA BUPATI



Oleh : REZA ADITYA (Media on Line Tempo.co)
              Rabu, 24 Desember 2014 | 20:00 WIB




TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengatakan semua perizinan tambang di provinsinya tidak melulu atas rekomdenasi dari dirinya. Menurut Nur, izin pertambangan itu langsung diatur dan disetujujui pemerintah Kabupaten dan menjadi tanggung jawab bupati meski wilayanya berada dalam Sulawesi Tenggara.
"Sehingga jika ada rekening atau transfer yang mencurigakan, maka harusnya yang diselidiki para bupati itu, bukan malah gubernur," kata Nur, di Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. "Karena izin tambang itu saat ini sesuai peraturan merupakan kewenangan bupati." (Baca: PATK: Kami Telisik Rekening Gendut dari 2009)
Nur membantah sama sekali tidak memiliki rekening gendut. Justru sebaliknya, Nur menuding beberapa bupati di Provinsinya itu yang diduga memiliki rekening gendut atas izin lahan pertambangan.
Di Sultra, kata Nur, terdapat 12 kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Nur mengatakan perizinan alih lahan tambang, diatur sedemikian rupa oleh Bupati di setiap daerahnya. Bahkan, kata Nur, banyak dari para Bupati itu yang melamapui dan menyalahgunakan wewenang. (Baca: Pro-Kontra Dugaan Rekening Gendut Nur Alam


Nur Alam menjadi sorotan media perihal dugaan kepemilikan rekening gendut. Kejaksaan Agung bahkan sampai mengutus tim khusus untuk mendatangi Richcorp International Limited di Hong Kong, dua pekan lalu.
Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan, yang mengaku berbasis di Hong Kong, itu pernah mentransfer uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 50 miliar ke rekening Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, pada akhir 2010.
Kejaksaan menduga uang tersebut berhubungan dengan perizinan sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, kongsi bisnis Richcorp.


Sumber :