Oleh : REZA ADITYA (Media on Line Tempo.co)
Rabu, 24 Desember 2014 | 20:00 WIB
TEMPO.CO,
Jakarta
- Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengatakan semua perizinan tambang di
provinsinya tidak melulu atas rekomdenasi dari dirinya. Menurut Nur, izin
pertambangan itu langsung diatur dan disetujujui pemerintah Kabupaten dan
menjadi tanggung jawab bupati meski wilayanya berada dalam Sulawesi Tenggara.
"Sehingga
jika ada rekening atau transfer yang mencurigakan, maka harusnya yang
diselidiki para bupati itu, bukan malah gubernur," kata Nur, di
Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. "Karena izin tambang
itu saat ini sesuai peraturan merupakan kewenangan bupati." (Baca: PATK: Kami Telisik Rekening Gendut dari 2009)
Nur
membantah sama sekali tidak memiliki rekening gendut. Justru sebaliknya, Nur
menuding beberapa bupati di Provinsinya itu yang diduga memiliki rekening
gendut atas izin lahan pertambangan.
Di
Sultra, kata Nur, terdapat 12 kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Nur
mengatakan perizinan alih lahan tambang, diatur sedemikian rupa oleh Bupati di
setiap daerahnya. Bahkan, kata Nur, banyak dari para Bupati itu yang melamapui
dan menyalahgunakan wewenang. (Baca: Pro-Kontra Dugaan Rekening Gendut Nur Alam
Nur Alam menjadi sorotan media perihal dugaan kepemilikan rekening gendut. Kejaksaan Agung bahkan sampai mengutus tim khusus untuk mendatangi Richcorp International Limited di Hong Kong, dua pekan lalu.
Ini
untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan, yang mengaku berbasis di Hong
Kong, itu pernah mentransfer uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 50
miliar ke rekening Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, pada akhir 2010.
Kejaksaan
menduga uang tersebut berhubungan dengan perizinan sebuah perusahaan tambang di
Sulawesi Tenggara, kongsi bisnis Richcorp.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/24/063630803/Kasus-Rekening-Gendut-Nur-Alam-Tunjuk-Para-Bupati