Oleh : Idham Khalid - detikNews
Selasa, 16/12/2014 18:32 WIB
Kepala Kejaksaan Agung RI
Jakarta - KPK, berdasar data PPATK,
menyebut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Mantan Gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo (Foke) termasuk dalam daftar pemimpin dan mantan pemimpin daerah
yang diduga memiliki rekening mencurigakan.
Kejaksaan Agung juga angkat bicara soal kasus itu. Kejagung menyatakan untuk kasus rekening Nur Alam sudah masuk tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung juga angkat bicara soal kasus itu. Kejagung menyatakan untuk kasus rekening Nur Alam sudah masuk tahap penyidikan.
"Soal Gubernur Sultra, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, dan yang bersangkutan sudah pernah dimintai keterangan," kata Kapuspen Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2014).
Setelah pihak Kejagung memintai keterangan dari Nur Alam, kemudian laporan PPATK masuk ke Kejagung. Atas laporan itu, Kejagung akan menjadwalkan kembali untuk meminta keterangan dari Nur Alam.
"Namun setelah kami mendapat laporan dari PPATK, yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan," tutur Tony.
Ada delapan laporan rekening terkait kepala dan mantan kepala daerah yang disampaikan PPATK ke Kejagung. Bila Nur Alam sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung, lalu bagaimana dengan Foke?
"Sedangkan untuk laporan lain belum bisa saya sampaikan hari ini karena masih dalam penelaahan," tutur Tony.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad, saat di Kantor Kementerian Luar Negeri, mengkonfirmasi satu dari sekian data itu adalah data transaksi eks Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hingga berita ini diturunkan, baik Foke maupun Nur Alam belum memberikan komentar.
Sumber
: