Oleh
: REZA ADITYA
Kamis, 25 Desember 2014 | 06:06 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur
Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan siap dihukum mati dengan cara ditembak
apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kepemilikan
rekening gendut. Syaratnya, kata dia, Kejaksaan Agung dan penegak hukum harus
bisa membuktikan ihwal dugaan rekening gendut miliknya itu.
"Tapi harus ada pengadilan
terbuka, saya ingin diadili di pengadilan terbuka, meski ditembak mati saya
siap," kata Nur Alam di Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 24 Desember
2014. (Baca: Kasus Rekening Gendut,
Nur Alam Tunjuk Para Bupati)
Dia juga mengatakan, jika
nantinya dijebloskan ke penjara, penegak hukum tidak melibatkan sanak
familinya. "Biarkan saya yang menanggung," ujarnya. "Tapi,
sejujurnya, saya tidak mau masuk penjara atau dihukum mati."
Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan menyetorkan laporan hasil analisis sepuluh kepala daerah
kepada Kejaksaan Agung pada akhir 2012. Pada 2 Desember 2014, Kepala PPATK
Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung H.M. Prasetyo untuk memperbarui data
laporan tersebut. (Baca: Tiga Modus Pejabat 'Sembunyikan' Rekening Gendut)
Salah satu nama yang dilaporkan
adalah Nur Alam. Seorang penegak hukum di Kejaksaan menyebutkan Nur Alam
menerima uang US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong pada
2010. Tim penyelidik sudah menuju Hong Kong untuk mendatangi perusahaan tambang
tersebut.
REZA ADITYA
REZA ADITYA
Sumber
: