Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Selasa, 28 Juni 2011

HUGUA-ARHAWI DILANTK MENJADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI WAKATOBI PEIODE 2011-2016


Beritakendari.com - Selasa (28/6/2011) Kandidat Pemilukada Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua dan H. Arhawi (SURGAWI) resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode 2011-2016. Proses pengambilan sumpah keduanya dilakukan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam, selaku atas nama Presiden RI dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Wakatobi yang berlangsung disekretariat DPRD Sultra, Selasa (28/6/2011) sekitar pukul 08.30 Wita.
Pelantikan ini molor dari jadwal sebelumnya menyusul adanya gugatan terhadap hasil Pemilukada Wakatobi ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang kalah. Kelima pasangan itu yakni, pasangan Aslaman Sadik-Andi Hasan (nomor urut 1), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (nomor urut 2), Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (nomor urut 3), La Ode Bawangi-La Ode Bahasani (nomor urut 4), dan La Onu La Ola-L a Ode Boa Sardiman (nomor urut 6).

Dalam materi gugatannya, kelima pasangan itu yang bertindak selaku pemohon mengklaim telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif saat Pemilukada Wakatobi. Tak hanya itu, materi lain juga seperti adanya perubahan DPS dan DPT, PNS yang tidak netral, mobilisasi pemilih, intimidasi, wajib pilih tanpa NIK atau pemilih dibawah umur, pengunaan fasilitas negara dan politik uang.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara  itu pada 4 Mei 2011, menjatuhkan putusan menolak seluruh gugatan para pemohon yang secara otomatis menjadikan Hugua-Arhawi, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PAN itu sebagai pemenang Pemilukada.

Salah satu pertimbangan hukum MK menolak seluruh gugatan pemohon, yakni pokok permohonan para pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Wakatobi yang digelar tahun 2011. Sehingga menurut MK, keputusan KPUD Kabupaten Wakatobi Nomor:274/19/PKWK/IV/2011 tanggal 2 April 2011 tentang penetapan dan pengesahan pasangan hasil Pemilukada dinyatakan berlaku sah menurut hukum. [Ys]