OLEH : MUHAMMAD ILHAM NUR
Saturday, 25 June 2011
KENDARINEWS: Surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati, juga memakan korban di daerah Sulawesi Tenggara. Adalah Djunaidi, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Wakatobi II yang menjadi korbannya.
Awalnya, sidang pleno KPUD Wakatobi telah memutuskan Djunaidi sebagai anggota DPRD Wakatobi berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2009. Namun KPU pusat kemudian membatalkannya karena mengacu pada surat palsu MK yang menetapkan La Kei, calon dari partai Barnas, sebagai pemenang.
Dalam keputusan KPUD Wakatobi, PPP (Djunaidi) menduduki urutan 13 dari 13 kursi yang tersedia di Dapil Wakatobi II, sedangkan Barnas (La Kei) pada urutan 21 untuk perolehan suara pemilu 2009. Namun dengan surat “siluman” MK itu tiba-tiba perolehan suara tersebut menjadi berubah, Barnas ditempatkan pada posisi urutan 9 sedangkan PPP terlempar ke posisi 14. Artinya, PPP tidak lagi mendapatkan kursi, karena hanya 13 kursi tersedia di Dapil tersebut.
Seiring terkuaknya surat palsu MK yang diduga melibatkan sejumlah oknum di dalam tubuh MK bekerjasama dengan orang-orang tertentu di KPU, Djunaidi, sejak sepekan ini ke Jakarta untuk mengadukan kembali kecurangan yang merugikan dirinya. Ia menyampaikan aduannya ke sejumlah pihak, seperti Panja Mafia Pemilu (baca Kendari Pos, Sabtu, 25/6) dan juga berencana menyampaikan langsung kepada Ketua MK, Mahfud MD, dan Mabes Polri.
Sebenarnya, permasalahan ini telah diadukan Djunaidi sesaat setelah dicurangi 2009 lalu, termasuk ke Polda Sultra. Namun pihak kepolisian setempat terkesan mendiamkan permasalahan ini sehingga kali ini akan melaporkan langsung ke Mabes Polri, seiring terbongkarnya surat palsu dari MK.
Seperti diketahui, SK palsu MK terungkap setelah Ketua MK Mahfud MD melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan lembaganya ke polisi yang melibatkan Andi Nurpati. Pemalsuan surat itu menyangkut pembatalan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR oleh KPU, berdasarkan putusan MK. Namun selain itu diduga masih banyak pemalsuan yang terjadi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti yang terjadi di Wakatobi.
Mahfud sendiri berharap agar kepolisian bisa bekerja independen dalam mengungkap kasus ini, agar semua bisa jelas. Dewi yang juga adik gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, sendiri berharap bisa dipanggil polisi dan Panja Mafia Pemilu untuk membongkar semua permainan yang diketahuinya. "Saya yakin akan dipanggil, karena saya memang bagian dari korban. Dan nanti saya akan sampaikan sebuah kejutan," kata Dewi Yasin Limpo kepada wartawan di Makassar.
Sementara itu, guna menegakkan kebenaran sekaligus mendapatkan kembali haknya sebagai anggota DPRD, Djunaidi Untuk itu, pekan ini dirinya juga akan melaporkan SK palsu ini ke Mabes Polri. Dirinya juga akan laporkan masalah ini ke MK.
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI dalam rapat KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jumat (24/6) meminta agar KPU dan Bawaslu terbuka memberikan informasi terkait pemalsuan SK MK tersebut, sebab banyak
dugaan kursi yang diduduki sejumlah pihak bermasalah.
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo dari Fraksi PDIP dalam rapat tersebut mengatakan, masalah SK palsu MK harus tidak bisa dibiarkan. Komisi II juga mendapat efek buruknya. "Pemalsuan surat keputusan MK, tidak hanya satu kasus tetapi banyak kasus yang juga dialami di daerah saat Pemilu Legislatif lalu," kata Arif.
KRONOLOGIS WAKATOBI
Menurut Djunaidi, MK tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa diregistrasi perkara di MK."Gugatan perkara itu tiba-tiba ada dalam amar putusan MK yang membatalkan keputusan KPU Wakatobi mengenai penetapan caleg terpilih,” kata Djunaedi kepada wartawan, kemarin.
Djunaidi yang juga Ketua DPC PPP Wakatobi menjelaskan, dalam sengketa Pemilu Legislatif 2009, Parpol hanya diberikan waktu selama tiga hari mendaftarkan gugatan di MK dan memberikan waktu satu hari masa perbaikan jika berkas perkara gugatannya tidak lengkap. "Dari berkas-berkas parpol yang memenuhi syarat syarat waktu itu yang kemudian diregistrasi MK, sedang yang tidak lengkap sampai batas waktu yang diberikan tidak diregistrasi," tuturnya menjelaskan kronologis dirinya dibatalkan sebagai caleg terpilih.
Setelah masa perbaikan, lanjutnya, MK kemudian menyurat ke KPU sebagai termohon atas daftar registrasi perkara yang telah ditetapkan. Dari daftar registrasi perkara itu, Dapil II Wakatobi tidak ada dalam daftar registrasi perkara. "Buktinya ada di KPU, tidak ada surat daftar registrasi perkara untuk Dapil Wakatobi II. Daftar registrasi perkara dari MK juga dipublikasikan ke seluruh media waktu itu, melalui internet, TV, dan papan informasi MK. Semua jalur informasi ini, tidak ada satu pun gugatan untuk Dapil Wakatobi II," ujarnya.
Anehnya, kata Djunaidi, tiba-tiba saja muncul perkara gugatan Dapil Wakatobi, perbaikan setelah kurang lebih dua minggu perkara itu teregistrasi ke MK. Anehnya lagi, dalam amar putusan itu saat MK memutuskan perkara Pemilu Legislatif 2009, langsung ada nama Dapil Wakatobi II, sementara perkara itu tidak ada dalam registrasi perkara MK.
Pemohon dalam amar putusan itu kata Junaedi berasal dari Partai Barnas dan partai terkait adalah PPP. "Dalam amar putusan ini langsung bunyinya Dapil Wakatobi II dengan putusan MK itu melampaui DPT. SK putusan MK itu merugikan PPP, dan saya sebagai Caleg PPP yang kehilangan kursi," sebutnya.
Surat keputusan ini, kata Djunaidi, benar-benar merugikan dirinya dan partainya. Kerugiannya adalah perkara itu tidak ada dalam daftar perkara yang dimasukkan di MK. Tidak ada juga surat dari MK ke KPU masa perbaikan tentang perkara di Dapil Wakatobi II. "Apa yang diputus MK adalah perkara palsu," tegasnya. (fri)