Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Selasa, 12 Juli 2011

HATI-HATI…JANGAN PLESETKAN…!!! DPRD BUKAN LEMBAGA POLITIK JUGA BUKAN LEMBAGA TERHORMAT, MELAINKAN DPRD LEMBAGA LEGISLATIF

Oleh : Ali Habiu



Masih banyak terdapat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang nakal, sering demi mengejar kekuasaan politik atau popularitas, mereka tak segang-segang melakukan show of power dalam memimpin rapat-rapat. Misalnya saja baru-baru ini terjadi rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif terkait masalah proyek yang berlangsung di ruang rapat gedung lama lantai I, mereka dalam memimpin rapat dan memberikan argumentasi rapat didahului dengan kata pengantar seperti ini : ”saudara-saudara peserta rapat…., DPRD adalah “Lembaga Politik” sekaligus sebagai “Lembaga Terhormat” yang menampung berbagai aspirasi masyarakat, sehingga kami mengundang saudara untuk mengikuti rapat dengar pendapat ini…., dan seterusnya. Konotasi plesetan DPRD sebagai Lembaga Politik bahkan sebagai Lembaga Terhormat tanpa disadari bahwa sesungguhnya kita telah mengeluarkan statemen yang bertentangan dengan Undang-Undang dalam sistem ketatanegaraan yang dianut oleh bangsa ini. Dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 yang merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor: 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, disebutkan bahwa bentuk susunan pemerintah daerah terdiri dari DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Panca Sila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain tidak disebutkan lebih spesifik tentang pengawasan proyek, tetapi menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Demikian pula hak-haknya antara lain mengadakan penyelidikan dan meminta keterangan kepada pemerintah daerah yang dalam pengertian birokrasi adalah Gubernur, Bupati atau Wali Kota bukan Kepala Dinas…,dst. Dalam sistem ketatanegaraan kita, asal mula terbentuknya lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di daerah di ilhami oleh sistem negara.
Dalam teori Ilmu Negara dan Politik sebagaimana dikemukanan oleh DR.Muchtar Pakpahan,SH,MH (2006) bahwa perkembangan Negara itu didahului oleh para pemikir hukum alam pada abad ke-17 yang bersifat induktif yang menitikberatkan terjadinya negara berdasarkan hukum alam. Para pemikirnya antara lain oleh Jhon Locke (1632-1704) asal Inggeris, yang membagi tugas Negara menjadi 3 (tiga) bagian, yakni : (1). Menetapkan peraturan dan Negara melaksanakan kekuasaan perundang-undangan Legisltatif, (2).Melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan…, Negara tidak hanya melaksanakan peraturan saja tetapi mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, Eksekutif dan Yudikatif, (3).kekuasaan mengatur hubungan dengan Negara-negara lain, Federatif. Ketiga tugas ini disebut : Trias Politica. Dan para pemikir hukum alam abad ke-18 yang sudah bersifat deduktif yakni menitikberatkan terjadinya Negara berdasarkan penilaian, propaganda atau tujuan politis. Para pemikirnya antara lain : Montesqueiu (1688-1755) asal Perancis dengan melihat sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi beberapa kekuasaan , antara lain ; (1).kekuasaan membuat undang-undang disebut legislatif, (2). Kekuasaan peradilan disebut Yudikatif, (3).kekuasaan kepolisian disebut Polisionil dan (4).Kekuasaan Pemerintahan disebut Eksekutif. Teori ini kemudian menjadi napas dari pelaksanaan dan diskusi demokrasi moderen diseluruh dunia termasuk yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Selanjutnta Dr. Muchtar Pakpahan,SH,MH (2006), mengemukakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kekuasaan adalah kemampuan seseorang yang hidup dalam suatu kelompok untuk mengatur kehidupan kelompok tersebut. Jika dalam Negara kekuasaan juga bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang atau beberapa orang untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat Negara tersebut. Bila Negara tersebut ada yang tak patuh, dan mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa seseorang tadi menjadi patuh.

Wewenang memaksa bisa diartikan dengan jalan menghukum atau mencebloskan kedalam penjara. Orang atau seseorang yang mempunyai kekuasan sebagaimana tersebut di atas, disebut penguasa yang : (1).Mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan untuk mengatur hidup manusia dalam Negara, disebut kekuasaan Legislatif, (2).Mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat Negara tersebut sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ada, disebut kekuasaan Eksekutif, (3). Mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili pelaksanaan peraturan-peraturan tadi, menghukum dan mengadili orang yang melanggar peraturan tadi, wewenang mengadili disebut kekuasaan Yudikatif. Dalam konteks pelesetan makna sejatinya lembaga DPRD sebagai Lembaga Legislatif bukan sebagai Lembaga Terhormat atau Lembaga Politik, maka sudah saatnya semua pihak membuka mata dan mau mereformasi diri sesuai tuntutan reformasi pembangunan yang diamanatkan oleh rakyat saat ini agar tujuan terbentuknya Lembaga Legislatif ini benar-benar dilaksanakan sesuai dengan koridor amanah undang-undang bukan atas kemauan pribadi-pribadi para anggota dewan. Menurut Prof.DR.Tjahya Supriatna,SU (1999), mengemukakan bahwa reformasi pembangunan saat ini menjadi kebutuhan dan tuntutan rakyat Indonsia yang bersumber dari nilai budaya bangsa dan mempunyai prinsip-prinsip supermasi hukum.

Pembaharuan hukum bukan berarti melegitimasi kekuasaan dalam pemyelenggaraan pemerintahan (baca:DPRD), karena akan menjurus ke hegemoni kekuasaan. Akan tetapi upaya untuk mengatur dan menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses bermasyarakat. Dalam kaitan itu, sistem pemerintah daerah di sulawesi tenggara yang merupakan bagian dari sistem tata negara Indonesia, dimana bentuk pemerintahan di daerah terdiri dari Legislatif dan Eksekutif. DPRD sebagai lembaga Legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mempunyai Tugas dan Wewenang, Hak serta Kewajiban yang diktumnya cukup jelas dalam undang-undang tersebut dan tidak sama sekali disebutkan sebagai Lembaga Terhormat atau Lembaga Politik. Sehingga pada dasarnya bila masyarakat masih menjumpai ada anggota dewan ketika membuka atau memimpin rapat dalam lingkungan sekretariat dewan masih juga melontarkan kata-kata DPRD sebagai Lembaga Terhormat atau Lembaga Politik, maka bisa dipastikan anggota dewan dimaksud berprilaku buruk dan tidak dalam kapasitasnya mencerminkan prilaku wakil rakyat.

Miftah Thoha dalam bukunya Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara (2006), mengatakan bahwa prilaku organisasi adalah suatu studi yang menyangkut aspek tingkah laku manusia dalam suatu organisasi (baca:DPRD) atau suatu kelompok tertentu (baca:partai politik). Aspek-aspek tingkah laku manusia bisa meliputi tata krama, sopan santun, budi pekerti, berbudaya, tenggang rasa, memiliki rasa malu atau tidak korupsi. Oleh karena itu pemerintah di sulawesi tenggara sudah saatnya menegakkan legitimasi pemerintahan yang normatif dan berpihak kepada rakyat, merupakan suatu konsep yang berkenan dengan keabsahan dari segi Legality dalam membangun sistem politik dan pemerintahan ditandai oleh Institutional Capability yang memperoleh krediabilitas dan akseptabilitas dari seluruh masyarakat di daerah ini.

Menurut J.Blondel (1995), Legitimasi Pemerintahan ialah suatu upaya membangun proses politik dan pemerintahan yang mendapat kepercayaan rakyat (public authorities). Kepercayaan rakyat secara integritas diamanahkan melalui prinsip dasar politik, sosial, budaya dan administrasi publik. Pada akhirnya bila kita mau jujur dan konsekuen, maka DPRD bukanlah Lembaga Politik atau Lembaga Terhormat, melainkan Lembaga Legislatif atau Lembaga Perwakilan Rakyat. Juga bukan Lembaga Perwakilan Partai, sebab partai tidak secara langsung menunjuk mereka para anggotanya menjadi anggota dewan, melainkan melalui perutusan yang ditempatkan pada daerah pemilihan dimana rakyat yang memutuskan memilih atau tidak memilih. Rakyat kita saat ini sudah banyak hidup susah dan menderita dan lapar akibat makin naiknya harga bahan kebutuhan pokok yang semakin tak mampu dikendalikan oleh para anggota DPRD sebagai lembaga aspirasi rakyat di daerah. Pada kondisi demikian ini jangan lagi rakyat diperbodoh dengan statemen dan argumentasi-argumentasi politik praktis. ***

Tidak ada komentar: