Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Selasa, 29 Maret 2011

TAK ADA SPERMA ASLI, SPERMA TABUNG PUN JADI



Oleh : AN Uyung Pramudiarja - detikHealth




Yokohama, Tak lama lagi para pria yang punya masalah dengan ketidaksuburan akan segera mendapatkan jalan keluar. Dengan teknologi mirip bayi tabung, para ilmuwan berhasil menciptakan sperma buatan yang akan menjadi solusi efektif bagi pria mandul.

Terobosan ini berawal dari eksperimen yang dilakukan seorang ilmuwan Jepang, Dr Takehiko Ogawa. Bersama dengan timnya di Yokohama City University, ia berhasil mengembangkan sel punca atau stem cell dari buah zakar menjadi sel sperma yang sehat.

Sel punca yang dipakai dalam eksperimen tersebut diambil dari buah zakar seekor anak tikus. Persis seperti bayi tabung, proses pembelahan sel punca hingga membentuk sel sperma dilakukan dalam tabung uji yang kondisinya dikontrol sepenuhnya oleh para ilmuwan di laboratorium.

Sama halnya dengan sperma yang dihasilkan secara alami, sperma hasil pengembangan sel punca juga bisa membuahi sel telur. Ketika disuntikkan ke tikus betina, sperma itu menghasilkan 12 anak tikus yang terdiri dari 4 tikus jantan dan 8 tikus betina.

Sperma buatan ini juga terbukti cukup kuat, karena masih bisa digunakan meski sudah dibekukan dalam nitrogen cair selama beberapa pekan. Artinya jika diaplikasikan pada manusia, sperma buatan semacam ini bisa disimpan dulu untuk dipakai beberapa tahun kemudian.

"Kami berhasil membuktikan bahwa kondisi untuk spermatogenesis (proses pembentukan sperma) bisa diciptakan secara in vitro atau di luar tubuh makhluk hidup,"
tulis Dr Ogawa dalam laporan yang dipublikasikan di jurnal Nature, seperti dikutip dari Telegraph, Jumat (25/3/2011).

Temuan ini cukup menjanjikan bagi pria yang bermasalah dengan produksi sperma, mengingat proses spermatogenesis merupakan salah satu proses paling rumit dalam tubuh makhluk hidup. Saat ini tidak banyak intervensi yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas sperma selain dengan diet.****

Sumber :
http://health.detik.com/read/2011/03/25/180659/1601522/763/tak-ada-sperma-asli-sperma-tabung-pun-jadi?l993306763

Minggu, 27 Maret 2011

KENANGAN MELAYAT ZENASAH PAK HARTO DI CENDANA

JENAZAH SOEHARTO



Oleh : Armin Mustamin Toputiri

Tanggal 28 Januari 2008 — sepuluh tahun setelah turun takhta, 21 Mei 1988 — adalah hari dikebumikannya lelaki kelahiran Kemusuk, Jogyakarta, 08 Juni 1921. Sosok anak kampung yang pernah berkuasa — bisa juga dibaca: “menguasai” — Indonesia selama 32 tahun (11 Maret 1967 hingga 21 Mei 1988).

Sudah lima tahun orang yang pernah mendapat kepercayaan sebagai Presiden RI, enam periode lebih itu, bersemayam di alam sana, di pekuburan — mewah — keluarga di Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah, tapi justru oleh banyak kalangan mulai mengungkap rasa kerinduan secara tersendiri padanya. Berbalikan arah dari “kebencian” banyak kalangan di masa akhir-akhir kekuasaannya, hingga ia lengser keprabon, bahkan hingga ajal menjemputnya.

“Kebencian” — kalau mau dikatakan begitu — tentu tak lain dari pada bentuk dan pola kepemimpinannya, yang segolongan pihak menyebutnya otoritarian. Demikian sebaliknya, kerinduan yang datang belakangan, tidak lebih kurang juga karena bentuk dan pola kepemimpinannya. Sebuah kepemimpinan yang dinilai jauh lebih menjamin kepastian, keamanan dan kedamaian. Takarannya dengan coba membandingkan kepemimpinan setelahnya.

Kalau seandainya ingin lebih jauh mengemukakan — tanpa ada maksud mau melebih-lebihkan — bahwa kerinduan itu terletak pada senyumannya yang khas, yang oleh penulis biografinya O.G. Roeder menyebutnya “The Smiling General” (senyum sang Jenderal). Sosok lelaki Jawa yang kalem dengan pembawaan tenang. Tutur katanya terbatas dan terukur, serta bertindak selalu didasari pada perencanaan matang dan terencana.

Selama 32 tahun mengemban jabatan Presiden RI, meski berkantor di istana, tapi memilih bermukim di rumah pribadinya di Jalan Cendana, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Banyak kebijakan strategis negara dilahirkan di kediaman ini, sehingga “Cendana” — idealnya nama sebuah pohon yang memiliki nilai tinggi karena batangnya harum mewangi — justeru jauh lebih populer untuk menyebut rumah kediaman Jenderal Soeharto, Presiden RI kedua.

Pada masa kekuasaan orde baru, menyebut “cendana” adalah suatu yang seolah sakral, memiliki tuahnya sendiri. Tidak lebih kurang— karena itu tadi — nyaris seluruh kebijakan strategis di negeri ini, lahirnya dari sana. Lantaran itu, kediaman di nomor 8 itu, sangat steril. Melewati jalan Cendana saja tidak boleh sembarang orang, apalagi mau menginjakkan kaki di rumah itu. Demikian keadaannya kala itu, tanpa maksud mau melebih-lebihkan.

***

Di rumah yang begitu sakral itu jugalah, 27 Januari 2008, orang yang pernah begitu lama dan kokoh menakhodai Indonesia, terbujur kaku tak berdaya. Ia telah mangkat, menunggu waktu yang tepat bagi keluarga dan negara untuk mengebumikannya secara abadi. Dan saat itulah — di malam hari itu — saya ikut masuk dan berada di kediaman Cendana, berdiri melafazdkan do’a, tepat depan jenazah mantan penguasa yang akrab disapa Pak Harto.

Sekitar dua tiga menit melafadz do’a di tempat — satu meter dari posisi jenazah — yang disediakan bagi siapapun pelayat. Setelahnya, saya bergeser mundur sekitar dua meter merapat ke dinding, sehingga saya sedikit menjauh sekitar tiga meter dari posisi jenazah. Sekitar setengah jam lebih saya ada berdiri di situ tanpa ada yang mau menegur untuk meninggalkan tempat, padahal jenazah dikawal ketat pasukan baret merah. Sementara pelayat lain — tanpa pandang status dan jabatan — hanya bisa diberi waktu tidak lebih kurang dua sampai tiga menit.

Lima tahun sudah berlalu — hingga saat ini — saya tidak pernah bisa mengerti kenyataan istimewa saya alami malam itu. Lantaran keistimewaan saya dapatkan malam itu, makanya saya memiliki waktu cukup lama berhadapan jenazah Pak Harto dan berada di dalam rumah yang sangat sakral itu. Di saat melafazd do’a, setiap kali pula benak saya diusik renungan kalau sosok jenazah yang sedang berbaring tepat di hadapan saya, adalah manusia disegani bahkan ditakuti. Memiliki kekuasaan penuh selama 32 tahun di bangsa ini, kini saatnya terbujur kaku tanpa lagi ada kuasa sedikitpun.

Renungan saya terlalu jauh melayang, kalau inilah sosok “Jenderal Penuh” (Bintang Lima) yang pernah digelari “Bapak Pembangunan Nasional” ini, kini terbujuk kaku, tak berdaya. Semuanya harus berakhir. Apapun di muka bumi ini ada batasannya. Setinggi dan seerat kuasa ia pernah genggam, tapi masih ada yang lebih Yang Maha Kuasa yang memiliki kekuasaan tab berbatas baginya. Dari-Nya kita datang, maka kepada-Nya pula kita kembali.

Perenungan saya akan hakikat kehidupan seorang hamba, rasanya sudah terlanjur jauh. Kepala saya serasa pening. Dada saya pun serasa sesak. Saya memilih keluar dari rumah, meninggalkan tempat pembaringan jenazah. Tanpa risih, dengan percaya diri sekadarnya, saya memilih bergabung sejumlah kolega Cendana — diantaranya artis Camelia Malik dan Paula Ayustina, Isteri aktor Ongky Alexander— di bawah tenda khusus di teras rumah.

Dari arah bawah tenda inilah, saya leluasa bisa menyaksikan desakan kerumunan orang yang antri bergiliran melayat secara tertib dengan pengawalan ekstra ketat. Diantaranya Bapak Amien Rais, yang dikenal sangat getol berjuang menurunkan Pak Harto dari takhta singgasananya. Dari bawah tenda inilah juga saya bisa leluasa mengamat-amati suasana kediaman Cendana yang sakral. Begitu beruntung saya bisa ada di sini, bisik saya dalam hati.

Di ruang tamu, masih terpajang bingkai lukisan sepasang merpati putih, bersama enam ekor anaknya yang lain — konon personifikasi Pak Harto dan keluarga — yang menjadi ciri khas kediaman Cendana. Alas fikir saya seolah tidak percaya, sebegitu sederhanakah kediaman seorang yang sering disebut memiliki harta trilyunan dollar rupiah ini. Sesederhana inikah tempat dimana seluruh kebijakan strategis nasional, dirancang dan digerakkan, dimana sang sutradaranya kini telah terbaring kaku di dalamnya, tanpa lagi memiliki kuasa sedikit pun.

Makassar, 27 Maret 2011


REP | 27 March 2011 | 01:10 375 7

sumber : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2011/03/27/kenangan-melayat-jenazah-pak- harto - di-cendana/
1 dari 2 Kompasianer menilai bermanfaat
13011628272048349374


Jumat, 25 Maret 2011

WASPADAI ..."GEMPA BESAR DI INDONESIA"..... !!


Gelombang Tsunami Amat Dasyat


 OLEH : EVAN


Dari berbagai sumber berita media, Indonesia merupakan salah satu bagian wilayah di dunia yang mempunyai sistem seismotonik yang tergolong rumit dengan frekuensi kejadian gempa bumi cukup tinggi. Beberapa wilayah di Indonesia masih menyisakan potensi gempa bumi yang cukup tinggi, dan mengancam kawasan Halmahera hingga Samudera Pasifik di utara Irian Jaya.

Masih menurut info media, bahwa Fenomena tersebut disebabkan posisi Indonesia terletak pada wilayah pertemuan 3 buah lempeng besar berukuran benua yang secara terus menerus bergerak. Ketiga lempeng aktif tersebut adalah Hindia-Australia, Pasifik dan Eurasia. Menurut data yang terhimpun, diketahui bahwa gempa bumi berkekuatan lebih besar dari 6,5 Skala Richter di permukaan (Ms) berpeluang besar menyebabkan deformasi di daratan maupun di dasar laut.

Dari peta frekuensi kejadian gempa bumi berfokus dangkal dan bersifat merusak, tampak bahwa gempa bumi berkekuatan 6 Ms berpeluang besar terjadi di kawasan Pulau Sumatera bagian barat, wilayah selatan Pulau Jawa, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan daratan Pulau Sulawesi.

 Sedangkan gempa bumi berkekuatan 7 Ms dapat terjadi pada dasar lautan di lantai Samudera Indonesia dari mulai barat laut Pulau Sumatera menerus hingga ke sebelah barat Aceh, sekitar Pulau Nias, Kepulauan Mentawai, sekitar Pulau Enggano, Selat Sunda, sebelah selatan Jawa Timur, selatan dan utara Kepulauan Nusa Tenggara termasuk Laut Flores, Laut Sawu, Laut Banda, Laut Sulawesi dan perairan sebelah timur Pulau Sulawesi sampai ke bagian barat Pulau Halmahera. Selanjutnya gempa bumi yang tergolong sangat besar berkekuatan 8 Ms dapat terjadi di kawasan Halmahera hingga Samudera Pasifik di utara Irian Jaya.

Salam waspada Kompasia
Oleh : http://regional.kompasiana.com/2011/03/19/waspadai-gempa-besar-di-indonesia/
REP | 19 March 2011 | 07:58 1558 34

Rabu, 23 Maret 2011

GUNCANGAN BESAR MENYOAL SISTEM MULTI PARTAI DALAM PEMILU 2009 DI INDONESIA

OLEH : ALI HABIU


Salah seorang pemikir Prancis terkenal abad-17 seperti Jean Jacques Rousseau pernah mengatakan bahwa Manusia tidak memiliki kekuasaan untuk memperpanjang hidupnya sendiri, tetapi manusia bisa memperpanjang kehidupan Negara sejauh mereka bisa memberikan konstitusi terbaik.. Berawal dari pemikiran ini Bung Karno mencoba meletakkan dasar-dasar demokratisasi di Indonesia untuk melahirkan sebuah konstitusi Negara yang bisa diterima oleh semua kalangan yakni UUD-45 dan Panca Sila.  Dalam perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia mulai dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai  komprerensi meja bundar 23 Agustus 1949, bangsa ini banyak mengalami tantangan baik dari dalam maupun dari luar untuk kembeli mementahkan cita-cita proklamasi itu bermuara pada pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat 27 Desember 1949.  

Pemilihan umum pertama secara langsung dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 atas dasar Undang-undang No.7 tahun 1953 untuk memilih wakil-wakil rakyat di perlemen.  Pemilihan Umum ketika itu diikuti multi partai dengan tidak kurang dari 28 partai, yakni PNI, Masyumi, NU, PKI, PSII, Parkindo, Partai Katholik, Partai Sosialis Indonesia, Partai Islam PERTI, IPKI, GPP, PRN, PPPRI, Partai Murba, Partai Buruh, PRI, PRIM, AKUI, ACOMA, PPTI, PRD, RSPS, PIR (wongso), PIR (Hazairin), Permai, Baperki, Grinda dan Persatuan Daya untuk  memperebutkan  kursi di parlemen.  

Francis Fukuyama dalam bukunya The Great Disruption, Human Nature and the Reconstitution of Social Order (1999) mengemukakan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh demokrasi moderen pada erah informasi ialah bisa tidaknya tatanan sosial dipelihara seraya menghadapi perubahan tekhnologi dan ekonomi. Ada kecenderungan dalam demokrasi liberal masa kini untuk dikuasai oleh faham individualisme diantara semua Negara demokrasi.
Umumnya para politisi ketika itu menganggap bahwa keanekaragaman dalam komposisi masyarakat menjurus ke berkembangnya sistem multi partai. Dimana perbedaan ras, agama atau suku bangsa adalah kuat, golongan-golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyelurkan ikatan-ikatan terbatas tadi dalam satu wadah saja. Dianggap bahwa pola multi partai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dari pada pola dwi partai. Sistem multi partai apalagi jika digandengkan denan sistem pemerintahan perlementer, mempunyai kecenderungan untuk menitik beratkan kekuasaan pada badan legislatif sehingga peranan badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, terpaksa membentuk koalisi dengan partai-partai lain. Dalam keadaan ini partai yang berkoalisi harus selalu mengadakan musyawarah dan kompromi dengan partai-partai lainnya dan menghadapi kemungkinan  bahwa sewaktu-waktu dukungan dari partai koalisi lainnya dapat ditarik kembali.

Sistem multi partai terjadi pada tiga masa demokrasi, yakni masa demokrasi konstitusional mulai tahun 1945-1954, masa demokrasi terpimpin mulai tahun 1955–1959 dan masa demokrasi panca sila 1960-1976. Banyak partai tidak menguntungkan berkembangnya pemerintahan yang stabil. Semenjak masa demokrasi konstitusional tidak dilaksanakan pemilihan umum meskipun sudah terbentuk  banyak partai ketika itu karena sesuatu gejolak politik dalam negeri. Barulah pada masa demokrasi terpimpin dapat diselenggarakan pemilihan umum secara langsung tahun 1955 membawa penyederhaan dalam jumlah partai dalam arti bahwa dengan jelas telah muncul empat partai besar yakni Masyumi, PNI, NU dan PKI. Pemilihan dimenangkan oleh PNI dan dalam perjalanan pemerintahan ketika itu partai-partai tidak dapat menyelenggarakan fungsinya sebagaimana yang diharapkan akibat partai-partai dipersempit ruang geraknya dalam pemerintahan dan pembangunan.

Pada masa orde baru, partai politik diberi kesempatan untuk bergerak lebih leluasa. Sesudah dilaksanakan pemilihan umum tahun 1971 , dimana Golkar menjadi pemenang pertama yang disusul oleh tiga partai besar NU, Parmusi dan PNI, agaknya partai-partai harus menerima kenyataan bahwa peranan mereka dalam pengambilan keputusan tetap sangat terbatas. Pada tahun 1973 terjadi penyerderhanaan partai, empat partai islam yakni NU. PMI, PSI dan Perti bergagung dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu lima partai, yakni PNI, Parkindo, partai katolik, partai Murba dan PIPKI bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).  Pada pemilu tahun 1977 telah diikuti dua partai politik yaitu PPP dan PDI serta Golkar. Ketiga partai ini telah berhasil mengikuti empat tahapan pemilu yakni tahun 1977, 1982, 1987, 1992 yang pemenang pertama selalu didominasi oleh Golkar. Selama masa pemerintahan yang didominasi oleh Golkar baik legislatif, yudikatif dan eksekutif juga telah membawa kehidupan bangsa dan negara dalam kondisi stabil, tenteram dan aman baik yang diakibatkan oleh adanua tekanan gangguang dalam negeri maupun luar negeri. Namun ternyata dibanyak kalangan menyayangkan selama masa jayanya pemerintahan Golkar ini demokratisasi kurang berjalan baik, disana sini rakyat banyak mendapat tekanan politik jika mereka tidak mendukung pemerintahan soeharto. Setelah masa reformasi berlalu, pemilu demokratis pertama diadakan pada tahun 1999 diikuti 9 partai politik dan pemilu tahun 2004 dengan melibatkan 13 partai politik, .......dan dimenagkan pertama oleh PDI. Pada Pemilu tahun 2004 dimenankan oleh Partai Demokrat sebagai salah satu partai baru dalam sejarah perpolitikan diindonesia yang mampu memberikan perhatian kepada masyarakat begitu kuat dan meyakinkan sehingga dia mendapat kepercayaan dari rakyat indonesia. Kebebasan dan demokratisasi menjadi barometer program kerja kabinet indonesia bersatu, yang membuat andil atas timbulnya multi partai pada pemilu 2009. Partai-partai abangan bermunculan tanpa ada basis massa yang jelas telah diproklamirkan kedaerah-daerah seluruh indonesia dengan membuka DPW, DPD, DPC dan DPAC serta DPR dengan jumlah partai ini mencapai 70% dari 38 partai politik peserta pemilu tahun 2009. Dengan banyaknya Partai di Indonesia membuat kerumitan tersendiri bagi para penyelenggara Pemilu (KPU) juga pemborosan keuangan negara, namun di lain pihak para politisi pencetus penggagas multi Partai merasa kebagusan, bangga diri karena cita-citanya untuk mempora-porandakan tatanan sistem tata negara Indonesia sudah berada ditangan mereka meskipun pada akhirnya Suara Rakyatlah pada Pemilu tahun 2009 itu yang akan menentukan apakah political will mereka diresfons baik oleh rakyat atau hanyalah sebuah fata morgana ***

PENDEKATAN DASAR DASAR KEJUJURAN BAGI PARA PEMIMPIN DAERAH

OLEH : ALI HABIU

Pendekatan kejujuran dalam setiap aktivitas manusia mutlak diperlukan, sebab tanpa kejujuran maka sudah dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dihasilkan akan sarat dengan muatan-muatan kepentingan baik kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, golongan atau atasan melalui suatu skenario atau penekanan tertentu.Kejujuran dalam setiap individu manusia hanya dapat diperoleh melalui pendidikan akhlak (moral), budi pekerti serta budaya yang dalam konteks pendidikan saat ini relatif tidak lagi secara signifikan diperoleh materi khusus pendidikan ini. 
Sehingga apa yang terjadi di abad moderen ini bahwa relatif para akademisi atau para sarjana kita dewasa ini yang dicetak oleh perguruan tinggi atau universitas –universitas menghasilkan manusia intelektual yang homo ekonomikus yang mana setiap aktivitasnya dihargai dengan nilai kebendaan, mereka melupakan akal buddhinya atau kejujuran-nya, dari Paryana Suryadipura, dalam Alam Pikiran, 1971. 
Pendidikan agama pada tataran pendidikan religiusitas agama akan mendidik manusia taat pada aturan Tuhan YME dan taat pada aturan Alam Semesta, sehingga dengan demikian hakekat pendidikan agama pada dasarnya mendidik moralitas manusia untuk senantiasa patuh pada rambu-rambu ketuhanan berdasarkan 99 (sembilan puluh sembilan) sifat Tuhan sehingga keberadaan manusia dimuka bumi ini merupakan rahmat bagi seluruh alam jagad raya ini.  Adapun sebagai tolok ukur kepatuhan pada rambu-rambu ketuhanan adalah seorang manusia harus memiliki rasa ke-imanan yang tinggi, ber-akhlak, ber-budi pekerti, berbudaya dan berkemanusiaan atau memanusiawikan manusia dalam hatinya sehingga kehidupan manusia dalam konteksi ini adalah membawa rahmat kebaikan bagi semua manusia di dunia ini. 

Namun demikian pada kenyataannya dalam konteksi kehidupan yang kian moderen yang dialami oleh seluruh kehidupan manusia saat ini, pendidikan agama yang didalami bukan lagi pada tataran religiusitas, melaingkan lebih cenderung sebagai pendalaman teoritis, sehingga pengamalan agama tidak lagi menyentuh seluruh aspek kerohanian atau kebatinan melainkan sebagai bahan hapalan dengan memunculkan fanatisme yang berlebihan. Pada momen ini prilaku kehidupan manusia tidak lagi berdasarkan kerohanian atau kebatinan melainkan secara totalitas berprilaku pada pendalaman syareat dengan seluruh kontrol prilaku manusia berdasarkan akal-pikiran semata, bukan lagi berdasarkan infulsisme atau hati nurani. Mereka tanpa menyadari bahwa kemampuan jangkauan akal-pikiran sangat terbatas dalam menyoal kehiduapan alam semesta ini, sehingga menghasilkan prilaku baik dan buruk berdasarkan kemauan akal pikiran bukan lagi berdasar kemauan ketuhanan atau akal bathin (akal budhi). Pada kondisi demikian ini akan melahirkan prilaku manusia bertindak berdasarkan atas kemauan setan.



LANDASAN AGAMA
Hal yang menyangkut kejujuran dan kebenaran dalam ajaran Kristiani telah dikemukakan oleh Paulus ketika itu dia meluangkan waktu untuk kontak secara intensif dengan orang lain pada jamaat-jamaat yang telah dibinanya, seperti misalnya kepada ummat di Filipi ia menulis :
Dan apa yang telah kamu pelajari dan apa yang telah kamu terima dan apa yang telah kamu dengar dan apa yang telah kamu lihat padaku, lakukanlah itu (karena itu adalah kebaikan). Maka Allah sumber sejahtera akan menyertai kamu (Filipi 4:9)” dari Hans Pinzel (2002). 

Pada paparan Paulus di atas kepada ummatnya di Filipi mengajarkan tentang kebenaran dan kejujuran dalam menjalankan kehidupan ini kepada ummat jemaatnya untuk senantiasa melakukan kebaikan dimana setiap kebaikan yang ditanamkan oleh manusia kepada manusia lainnya maka Tuhan YME akan membalas kebaikan itu. 

Satu lagi kisah Kitab Suci yang dengan fasih membicarakan soal kepemimpinan yang melayani adalah 1 Petrus 5:1-7 : 

“Aku menasehatkan diantara penatua dengan kamu, aku sebagai teman penatua dan saksi penderitaan Kristus ……Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena kamu mau mencari keuntungan, tetapi melainkan hanya semata dengan pengabdian diri” dari Hans Finzel (2002).

Pengertian isi kitab suci ini adalah bahwa kepada manusia diminta untuk bekerja dengan sukarela, ikhlas dan jujur dengan tidak secara paksa dan mencari keuntungan didalamnya tetapi bekerja secara sukarela semata-mata  karena pengabdian kepada Tuhan YME.
Demikian pula dalam ajaran Islami telah pula berkembang banyak hadist-hadist Nabi yang sahih mengajarkan tentang kejujuran dan kebenaran. Demikian pula ajaran-ajaran Allah SWT yang diturunkan melalui Al Qur’anul Qarim telah banyak memperingati ummat manusia di muka bumi untuk senantiasa melakukan kejujuran dalam melakoni kehidupan ini.

Dari Ibnu Umar Rasullullah Alaihissalam, berkata, :
Aku mendengar Rasullullah sallallahu alaihi wassallam, bersabda, : “Kamu semua adalah pengembala dan bertang-gungjawab atas yang digembalakannya. Seorang pemimpin adalah pengembala dan bertanggungjawab atas yang dipimpinnya”..,(Hadist Sahih, Riwayat: Bukhari dan Muslim).
Hadist ini mengingatkan kepada semua manusia akan betapa pentingnya tanggungjawab atas kepemimpinan atau pekerjaan yang diembannya dengan memesan kepada kita semua khususnya para pemimpin untuk hendaknya senantiasa menegakkan  kejujuran.

Pada Al-Qur’an surat Aththolaaq ayat 2 dan 3 :
Artinya: 
“Barang siapa yang jujur dan setia (taqwa), maka Allah akan menunjukkan jalan keluar dan kemudian dikaruniakan rizqi yang tidak disangka-sangka.”

Peringatan yang termuat pada ayat Aththolaq di atas yakni Tuhan YME menyerukan kepada manusia untuk senantiasa jujur dan setia dalam bekerja tanpa harus melakukan pamrih          (memperkaya diri, kelompok atau golongan melalui cara menyelewengkan kekuasaannya), karena sesungguhnya Tuhan YME dia mengetahui segala sesuatu tindakan manusia di muka bumi termasuk ummatnya yang jujur dan Dia akan membalasnya dengan melapangkan rezekiNYA tanpa disangka-sangka.

LANDASAN YURIDIS
Dalam Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN secara nyata ditegaskan bahwa seseorang yang berkedudukan sebagai pejabat negara atau pihak lain yang dengan sengaja dalam mengelolah keuangan Negara atau Daerah tidak dilakukan secara jujur dan benar mengakibatkan kerugian Negara atau daerah, maka mereka akan kena sanksi hukum. Hal demikian telah dipertimbangkan bahwa praktek KKN tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan pihak-pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi Negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.  Dalam bab-I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 2 berbunyi : Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan Negara dan bebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya. 

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi ialah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat suatu Negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Peyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluar-ganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. 

Sehubungan dengan pengontrolan yang dilakukan oleh masyarakat atas para penyelenggara Negara, telah ditegaskan dalam Bab VI Peran Serta Masyarakat, pasal 9 yang meliputi ayat : a). Peran serta masyarakat berupa, Hak mencari, memperoleh dan meberikan informasi tentang penyelenggara negara. b). Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara (ketika mencari informasi). c). Hak menyampaiakan saran dan pendapat serta bertang-gungjawab terhadap kebijakan    penyelenggara negara. d). Hak memperoleh perlidungan hukum (ketika melaporkan kejadian).


Dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan terlihat bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan itu sendiri. Sebagaimana sistem keuangan Negara yang diamanatkan dalam pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, aspek pengelolaan keuangan daerah juga merupakan sub sistem yang di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang pemerintahan Daerah. Dengan peraturan tersebut diharapkan terdapat keseim bangan yang lebih transfaran dan akuntabel dalam pendistribusian kewenangan, pembiayaan dan penataan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, dari Deddy SB, et.al (2004).



PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum penge-lolaan keuangan daerah. Kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah ini meliputi antara lain fungsi perencanaan umum, fungsi penyusunan anggaran, fungsi pemungutan pendapatan, fungsi per-bendaharaan umum serta fungsi pengawasan dan pertanggung-jawaban.
Selaku pejabat pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Provinsi dan/atau perangkat pengelola keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatuhan. 
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daearah dalam tahun anggaran tertentu. Ketentuan ini menunjukan bahwa APBD merupakan rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan semua belanja daerah dalam rangka peaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. 
APBD, perubahan APBD, perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen daerah. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Anggaran dengan pendekatan kinerja adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari hasil perencanaan alokasi biaya atau infut yang ditetapkan.. Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus dapat didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup yang sering disebut dengan pendapatan asli daerah yang diperoleh dari pajak, retribusi, perizinan, bagi hasil, dana alokai umum, dana alokasi khusus dan lain-lain.
Ketentuan ini berarti daerah tidak boleh menganggarkan pengeluaran tanpa terlebih dahulu mengenal ketersediaan sumber pemdapatannya dan mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi pengeluarannya.
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai kegiatan tersebut.
Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Kas daerah. 
Pengawasan atas pelaksanaan APBD dilakukan  oleh DPRD. Pengawasan tersebut tidak bersifat pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih ditujukan untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD. 
Peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD provinsi disampaikan kepada menteri dalam negeri dan otonomi daerah paling lambat 15 hari sesudah ditetapkan. 

Menurut Deddy SB, at all (2002) dalam bukunya:”Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, APBD yang disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan pendekatan kinerja, memuat di antaranya :.“Bagian pendapatan APBD yang menbiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja pemba-ngunan.” 

Pada umumnya penyimpangan yang terjadi di hampir semua daerah di Indonesia adalah penggunaan pembiayaan dana APBD untuk keperluan belanja dan operasi untuk kepentingan Kepala Daerah. Walaupun sering publik mencermati masalah ini dengan melontarkan kritikan tajam tetapi ketika masalah ini masuk pada lembaga DPRD biasanya masalahnya selesai.  Padahal inilah inti permasalahan yang harus diangkat menjadi topik diskusi mengingat bahwa kasus-kasus serupa ini hampir setiap tahunnya terjadi pada sektor pembiayaan anggaran belanja barang untuk kepentingan pengadaan pakaian kerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang sampai saat ini belum mendapat  Reformasi Administrasi secara tuntas. 

Reformasi Administrasi menurut Misbah Hidayat L (2007), dalam bukunya berjudul : “Reformasi Administrasi, Kajian Komperatif Pemerintahan Tiga Presiden”, mengemukakan bahwa “Reformasi adalah perbaikan atau perubahan bentuk, sedangkan administrasi berkaitan dengan organisasi dan manajemen pemerintahan yang mencakup seluruh domain kekuasaan Negara (baca:daerah) yaitu Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.”  

Reformasi Administrasi menurut Montgomery dalam Misbah Hidayat L (2007), mendifinisikan sebagai “suatu proses politik yang didesain untuk menyesuaikan hubungan antara birokrasi dan elemen-elemen lain dalam masyarakat atau didalam birokrasi itu sendiri dengan kenyataan politik.” *****


"LAKIP" PERLU DIPRESENTASIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SETIAP TAHUN DIHADAPAN SIDANG KOMISI DPRD"

Oleh : Ali Habiu


Menyoal masalahkan Kinerja Instansi Pemerintah dari setiap organ Pemerintahan yang ada di daerah Sulawesi Tenggara hanya dapat diketahui sejauh mana keberhasilan program kerja dan kegiatannya melalui LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Pemerintah Provinsi. Mekanisme pelaporan kepada DPRD dianggap wajar dimana Negara kita memiliki sistem perwakilan yang menampung berbagai aspirasi kerakyatan yang diperjuangkan melalui partai politik dengan demikian pelaporan tersebut merupakan pelaporan publik. 
Keberhasilan suatu program kerja dan kegiatan atas setiap Instansi atau organ-organ pemerintah di daerah sangat di tentukan oleh sejauhmana konsistensi organ-organ pemerintah tersebut baik Dinas, Biro, Badan, Kantor dalam melaksanakan program kerja dan kegiatannya yang telah dituangkan dalam dokumen Perencanaan Strategik (Renstra). Oleh karena itu dapat pula dikatakan bahwa keberhasilan kerja Gubernur sangat ditentukan oleh sejauhmana keberhasilan kerja para pemimpin instansional yang ada didaerah ini dapat menjabarkan Visi dan Misi Dinas-dinas, Badan-badan, Biro-biro dan Kantor-kantor yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk keberhasilan kerja para Bupati dan Wali Kota. 
Pemerintah Orde Baru runtuh akibat seluruh sistem Negara sarat dengan muatan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dan kondisi ini terjadi pada organ Pemerintahan pusat maupun Pemerintahan daerah secara permanen. Oleh karena itu awal keruntuhan resim Soeharto bermula ditandai oleh adanya ketidakpuasan rakyat kepada sistem penyelenggaraan negara yang ada pada saat itu dan meletup ketika aspirasi rakyat yang diwadahi oleh aktivitas mahasiswa, melalui gerakan mahasiswa secara nasional dimana para aktivis – para rakyat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah dan menduduki Gedung DPR/MPR.
Lembaga Tertinggi Negara sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat segera mencermati masalah ini dan dalam sidang tahunan telah keluarkan Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan tidak lama berselang sebagai alat legitimasi Pemerintah telah terbitkan pula Undang-Undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan berdasarkan hal tersebut ketika itu pula sistem Pemerintah baik pusat maupun daerah mulai membenahi diri agar rakyat kembali percaya kepada Kinerja Pemerintah dengan mengadakan perbaikan Sistem Manajemen Pemerintahan dan mengadakan pembaharuan-pembaharuan melalui penerapan konsep menejemen Good Governance.


Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor : 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan suatu model instrumen yang dimulai secara instansional guna dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance.
Untuk dapat mewujudkan program pemerintah sebagaimana yang telah disebutkan dalam ketetapan MPR, Undang-Undang serta Instruksi Presiden tersebut diatas maka tidak ada pilihan lain dan tak dapat lagi ditawar-tawar bahwa seluruh instrumentasi pemerintah atau organ-organ pemerintah yang ada di daerah ini, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang mana setiap akhir tahun atau tepatnya bulan Desember harus dapat melaporkannya kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk Instansional Kabupaten/Kota guna dapat melihat sejauhmana keberhasilan program eksekutif atau pemerintah di daerah ini dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan acuan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi (baca: Visi dan Misi Gubernur) dan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah barang tentu secara sistematis isi dan makna Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten/Kota harus memuat substansi Visi dan Misi Gubernur. 

Mengingat bahwa sistem manajemen baru pemerintahan ini merupakan terobosan dalam pembangunan sistem administrasi negara modern maka seluruh instrumentasi yang ada merupakan media bagi proses pembelajaran sebagai instrumen yang beranjak pada Learning Paradigma dalam memantapkan manejemen pemerintahan dan pembangunan yang akuntabel dan terwujudnya Good Governance secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu apabila ada instansi misalnya Dinas, Badan, Biro atau kantor yang selama ini program dan kegiatannya belum bisa diwujudkan secara nyata maka masih diberi peluang untuk merevisi terhadap Visi dan Misi instansi tersebut dengan kembali menilai apakah bisa dilaksanakan atau tidak bisa sesuai dengan potensi kemampuan sumberdaya yang ada (baca: lingkungan internal dan eksternal) instansi tersebut untuk selanjutnya diadakan perbaikan-perbaikan sampai bisa dilaksanakan. 
Sejauhmana keberhasilan kerja Gubernur sangat tergantung dari sebesar apa prosentasi masing-masing Dinas, Badan, Biro, Kantor dapat menjabarkan program kerja dan kegiatannya selama kurun waktu setahun untuk selanjutnya dievaluasi untuk menjadikan perkuatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun berikutnya sesuai dengan visi, misi yang telah dicanangkan. Untuk itu diharapkan peran aktif DPRD Provinsi secara profesional dapat mencermati laporan ini dan perlu diingatkan bahwa kita bisa memiliki waktu satu bulan untuk menyusun Dokumen LAKIP dan hal yang lebih penting bahwa keberhasilan instansional sangat ditentukan oleh sejauh mana tanggung jawab proffesional masing-masing kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Kantor. 

Olehnya itu bukan hal yang berlebihan apabila dalam penilaian laporan nanti ternyata ada Dinas, Badan, Kepala Biro dan Kepala Kantor secara permanen tidak dapat menunjukkan keberhasilan program kerja dan kegiatannya maka DPRD Provinsi dapat mengusulkan kepada Gubernur untuk segera mengganti kepala instansi tersebut dan menempatkan tenaga-tenaga yang lebih akuntabel dan tentu hal demikian juga akan diberlakukan para Bupati atau Wali Kota kepada jajarannya. Diharapkan persoalan ini merupakan media pembelajaran bagi kita semua para birokrat yang tinggal di daerah ini, utamanya ditujukan bagi para pejabat dan para anggota dewan yang terhormat sudah sejauh mana tanggung jawabmu dan keberhasilanmu dalam membangun daerah ini? ---– suatu pertanyaan hati nurani rakyat yang tak pernah selesai !!***

Senin, 21 Maret 2011

DAMPAK PERTAMBANGAN


oleh :  Laode Ida Satu Full pada 25 Januari 2011 jam 6:16


PERTANYAAN TENTANG DAERAH TAMBANG

Tiba-tiba sms masuk dalam hp saya, bunyinya: "Bang ida, knapa sms saya soal KEK tak direspon? Jk mmg DPD Sultra pro sultra jadi kawasan tambang nasional tak ada-apa jga. Paling tdk kami paham konspirasi neolib ini. Biar kami paham posisi para senator asal sultra". Sms ini sedikit mengagetkan saya. langsung saya respon. Karena blum lama ini saya kehilangan hp dgn seluruh nomor relasi, maka saya tulis sms saya begini: "Saya justru baru dpt sms ini (maaf hp saya hilang dengan semua nmr relasi, mohon cantumkan nama). dpd asal sultra blum scr khusus bahas soal ini. justru sy sering memberi ilustrasi kasus atau pengalaman P. Bangka dan P. Gebe. saat mampir di Beijing pun sempat kami ceritakan keprihatinan sosal bahaya dari ekspolitasi sda spt tambang. karena yg pasti: (1) lingkungan hancur, (2) rakyat lokal pasti hanya menonton, dan (3) hanya kantong pejabat terkait yg terisi. jadi sebenarnya kita sedang menjual dan mengorbankan masa depan bila ekspolitasi yg tak terencana seperti halnya daerah kita. salam dari Mongolia".

beberapa saat kemudian saya dpt respon. ternyata yang kirim sms itu adalah Erwin Usman (aktivis WAHLI) yang selema ini sudah saya anggap spt adik sendiri. wah.., rupanya mungkin adik2 ini sedang nyorot agenda Pemda sultra untuk menjadi daerah itu sebagai kawasan tambang nasional. sementara selama ini saya memang belum secara khusus mendiskusikan ini. saya jg kadang merasa risih untuk mendiskusikan ini, karena ya.... bisa dimengerti lantaran itu merupakan bagian dari agenda teman saya, gubernur sultra, Pak H. Nur Alam. kalau saya terlibat mendiskusikannya dan sedikit bersikap kritis, jangan-jangan digiring pada wilayah yg sangat politis, dan sy tak ingin itu terjadi. maklum, kami2 anggotaDPD kerap menghapadi dilema: sebagai wakil daerah yg diharapkan "membantu pemda" dan sebagai wakil daerah yg harus sangat peduli dgn seluruh kepentingan entitas yg ada di dalamnya di mana pemda hanya merupakan bagian dari stakeholders daerah.

Tp yg perlu dicatat bahwa saya adalah sosiolog, pernah aktivis dan akan terus aktif di dunia lsm termasuk WALHI, dan secara lebih khusus pernah mengikuti pendidikan khusus ttg pembangunan berkelanjutan di bawah asuhan maestro lingkungan hidup kita Prof. Dr. Emil Salim (di LEAD/ LEADERSHIP FOR ENVIRONMENT AND DEVELOPMENG PROGRAM). pendidikan itu saya tempuh selama dua tahun dgn perbandingan di dua negara yakni Costa Rica dan Okinawa. jadi, setidaknya saya tak awam benar tentang masalah lingkungan termasuk di dalamnya dampak dampak dari suatu daerah atau lingkungan yg dieksploitasi oleh pertambangan. bahkan kami banyak melakukan kajian khusus untuk itu.

sedikit info saja, bahwa ketika para pejabat di bangsa kita dengan begitu giat mengundang para pemodal dari negara2 maju termasuk dari negara yg tergolong newly industrial countries (spt Korea, Cina) utk mengarap sda kita, maka sebenarnya kita sedang mempertaruhkan masa depan lingkungan dan generasi. sementara, dan perlu dicatat dan disadari, bhw negara2 maju (Eropa, Amerika, Australia, dan jg Cina, Korea, dll), bukan tak punya kandungan bumi, melainkan justru boleh jd mereka jauh lebih kaya sdanya. Konon (masih harus dicek) kandungan sda Rusia, misalnya, masih sangat banyak, baru kurang dari 5% yg disedot, selebihnya mereka masih dalam diskusi2 diendapkan sebagai modal masa depan. dan mereka menyadari bahwa negara2 dunia ketiga yg pejabatnya salah persepsi ttg, atau bahkan terjebak pada, paradigma pembangunanisme atau modernisasi, sangat bergairah untuk "menjual tanahnya". apalagi mereka2 yg haus uang dan menggarapnya dgn menggunakan kewenangan yg dimiliki di tengah ketidak pedulian rakyat atau masyarakatnya termasuk nasib masa depan itu. maklum, rakyat dibuai dgn agenda "seolah-olah untuk daerah dan rakyat" sementara sebenarnya untuk mengisi kocek para pejabat yg berwenang berikut lingkar elite dalam dan jaringannya.

maka, jangan main2 dgn agenda eksploitasi sda. dan ini selalu sy ingatkan di berbagai daerah di indonesia, termasuk dlm berbagai diskusi di mancanegara.

Sumber :
http://www.facebook.com/home.php?sk=group_151044274944488&ap=1#!/notes/laode-ida-satu-full/dampak-pertambangan/187181227972993

salam dari Ulaanbaatar.