Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Rabu, 23 Maret 2011

"LAKIP" PERLU DIPRESENTASIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SETIAP TAHUN DIHADAPAN SIDANG KOMISI DPRD"

Oleh : Ali Habiu


Menyoal masalahkan Kinerja Instansi Pemerintah dari setiap organ Pemerintahan yang ada di daerah Sulawesi Tenggara hanya dapat diketahui sejauh mana keberhasilan program kerja dan kegiatannya melalui LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Pemerintah Provinsi. Mekanisme pelaporan kepada DPRD dianggap wajar dimana Negara kita memiliki sistem perwakilan yang menampung berbagai aspirasi kerakyatan yang diperjuangkan melalui partai politik dengan demikian pelaporan tersebut merupakan pelaporan publik. 
Keberhasilan suatu program kerja dan kegiatan atas setiap Instansi atau organ-organ pemerintah di daerah sangat di tentukan oleh sejauhmana konsistensi organ-organ pemerintah tersebut baik Dinas, Biro, Badan, Kantor dalam melaksanakan program kerja dan kegiatannya yang telah dituangkan dalam dokumen Perencanaan Strategik (Renstra). Oleh karena itu dapat pula dikatakan bahwa keberhasilan kerja Gubernur sangat ditentukan oleh sejauhmana keberhasilan kerja para pemimpin instansional yang ada didaerah ini dapat menjabarkan Visi dan Misi Dinas-dinas, Badan-badan, Biro-biro dan Kantor-kantor yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk keberhasilan kerja para Bupati dan Wali Kota. 
Pemerintah Orde Baru runtuh akibat seluruh sistem Negara sarat dengan muatan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dan kondisi ini terjadi pada organ Pemerintahan pusat maupun Pemerintahan daerah secara permanen. Oleh karena itu awal keruntuhan resim Soeharto bermula ditandai oleh adanya ketidakpuasan rakyat kepada sistem penyelenggaraan negara yang ada pada saat itu dan meletup ketika aspirasi rakyat yang diwadahi oleh aktivitas mahasiswa, melalui gerakan mahasiswa secara nasional dimana para aktivis – para rakyat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah dan menduduki Gedung DPR/MPR.
Lembaga Tertinggi Negara sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat segera mencermati masalah ini dan dalam sidang tahunan telah keluarkan Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan tidak lama berselang sebagai alat legitimasi Pemerintah telah terbitkan pula Undang-Undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan berdasarkan hal tersebut ketika itu pula sistem Pemerintah baik pusat maupun daerah mulai membenahi diri agar rakyat kembali percaya kepada Kinerja Pemerintah dengan mengadakan perbaikan Sistem Manajemen Pemerintahan dan mengadakan pembaharuan-pembaharuan melalui penerapan konsep menejemen Good Governance.


Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor : 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan suatu model instrumen yang dimulai secara instansional guna dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance.
Untuk dapat mewujudkan program pemerintah sebagaimana yang telah disebutkan dalam ketetapan MPR, Undang-Undang serta Instruksi Presiden tersebut diatas maka tidak ada pilihan lain dan tak dapat lagi ditawar-tawar bahwa seluruh instrumentasi pemerintah atau organ-organ pemerintah yang ada di daerah ini, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang mana setiap akhir tahun atau tepatnya bulan Desember harus dapat melaporkannya kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk Instansional Kabupaten/Kota guna dapat melihat sejauhmana keberhasilan program eksekutif atau pemerintah di daerah ini dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan acuan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi (baca: Visi dan Misi Gubernur) dan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah barang tentu secara sistematis isi dan makna Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten/Kota harus memuat substansi Visi dan Misi Gubernur. 

Mengingat bahwa sistem manajemen baru pemerintahan ini merupakan terobosan dalam pembangunan sistem administrasi negara modern maka seluruh instrumentasi yang ada merupakan media bagi proses pembelajaran sebagai instrumen yang beranjak pada Learning Paradigma dalam memantapkan manejemen pemerintahan dan pembangunan yang akuntabel dan terwujudnya Good Governance secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu apabila ada instansi misalnya Dinas, Badan, Biro atau kantor yang selama ini program dan kegiatannya belum bisa diwujudkan secara nyata maka masih diberi peluang untuk merevisi terhadap Visi dan Misi instansi tersebut dengan kembali menilai apakah bisa dilaksanakan atau tidak bisa sesuai dengan potensi kemampuan sumberdaya yang ada (baca: lingkungan internal dan eksternal) instansi tersebut untuk selanjutnya diadakan perbaikan-perbaikan sampai bisa dilaksanakan. 
Sejauhmana keberhasilan kerja Gubernur sangat tergantung dari sebesar apa prosentasi masing-masing Dinas, Badan, Biro, Kantor dapat menjabarkan program kerja dan kegiatannya selama kurun waktu setahun untuk selanjutnya dievaluasi untuk menjadikan perkuatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun berikutnya sesuai dengan visi, misi yang telah dicanangkan. Untuk itu diharapkan peran aktif DPRD Provinsi secara profesional dapat mencermati laporan ini dan perlu diingatkan bahwa kita bisa memiliki waktu satu bulan untuk menyusun Dokumen LAKIP dan hal yang lebih penting bahwa keberhasilan instansional sangat ditentukan oleh sejauh mana tanggung jawab proffesional masing-masing kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Kantor. 

Olehnya itu bukan hal yang berlebihan apabila dalam penilaian laporan nanti ternyata ada Dinas, Badan, Kepala Biro dan Kepala Kantor secara permanen tidak dapat menunjukkan keberhasilan program kerja dan kegiatannya maka DPRD Provinsi dapat mengusulkan kepada Gubernur untuk segera mengganti kepala instansi tersebut dan menempatkan tenaga-tenaga yang lebih akuntabel dan tentu hal demikian juga akan diberlakukan para Bupati atau Wali Kota kepada jajarannya. Diharapkan persoalan ini merupakan media pembelajaran bagi kita semua para birokrat yang tinggal di daerah ini, utamanya ditujukan bagi para pejabat dan para anggota dewan yang terhormat sudah sejauh mana tanggung jawabmu dan keberhasilanmu dalam membangun daerah ini? ---– suatu pertanyaan hati nurani rakyat yang tak pernah selesai !!***