Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Selasa, 01 Februari 2011

PERNYATAAN SIKAP SOLIDARITAS RAKYAT BAU-BAU ANTI PENGGUSURAN

OLEH : RENDY SAPUTRA


Penggusuran di wilayah perkotaan yang dilakukan atas nama pembangunan adalah salah satu bentuk PENGABDIAN pemerintah negara ini terhadap orang-orang yang memiliki modal besar, dengan mengendahkan rakyatnya mereka melegalisasi penggusuran yang tidak sama sekali manusiawi, memang tak bisa dipungkiri kota Baubau memerlukan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana menuju kota yang lebih modern, namun bukan berarti menjadi alasan pembenaran ketika dalam perencanaannya, pembiayaannya, konsep serta cara yang dilakukan pemerintah ketika harus menggusur rakyat yang sebagian besar adalah rakyat miskin.


Dua belas tahun sudah, para pedangang pasar sentral eks Kebakaran menempati ruas jalan Brigjen Katamso yang tepat disamping sentral eks kebakaran guna menyambung hidup mereka dengan cara menjual sisa-sisa dagangan yang luput dari kebakaran 12 tahun yang lalu.


Setelah 12 tahun berlalu dan ditengah ketidak jelasan relokasi dan penyiapan tempat memadai oleh Pemkot Baubau, mereka diresahkan dengan adanya ancaman penggusuran tanpa adanya sosialisasi dan relokasi yang layak bagi seluruh pedagang. Padahal yang perlu di ingat kronologisnya bahwa keberadaan para pedagang di lokasi sekarang yang rencana di gusur bukanlah menjadi pilihan mereka saat itu, karena lapak / kios yang mereka tempati sekarang adalah berdasarkan arahan atau di tempatkan oleh Pemerintah melalui kesepakatan dengan banyak pihak termasuk para muspida era itu.


Ancaman penggusuran terhadap para pedagang disepanjang jalan Brigjen Katamso yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Tomba, adalah bukti dari pelanggaran konstitusi dan sebuah sikap arogansi juga bentuk penzaliman yang nyata. Pihak Pemerintah kelurahan tomba secara mendadak tanpa ada proses pertemuan, pendekatan persuasif serta berjenjang, mengeluarkan sebuah surat himbauan dengan Nomor 300/03/2011 yang ditanda tangani Oleh Lurah, Babinsa Tomba dan Babinkamtibmas Tomba, tentang perintah pengosongan/ pembongkaran lapak/kios bangunan dan semua aktivitas di sepanjang ruas jalan Brigjen Katamso Kota Bau-Bau dengan di beri batas waktu sampai dengan tanggal 28 Februari 2011.


Sikap dan cara cara pemerintah ini jelas tidak aspiratif, jauh dari semangat musyawarah, melanggar prinsip demokrasi dan sewenang wenang bahkan cenderung menciptakan teror dan kekawatiran serta ketakutan bagi para pedagang, bahkan secara nyata telah menimbulkan kerugian secara material serta mengancam kelangsungan usaha dan hidup para pedagang yang jumlahnya berkisar 500 pedagang. Ditambah lagi yang menjadi semangat pembongkaran/pengosongan kios mereka HANYA dalam rangka keindahan dan kenyamanan kota dalam rangka menyambut Perayaan HUT Sultra april nanti yang akan dipusatkan dikota baubau dan konon akan dilaksanakan dengan sangat meriah dengan menghadirkan puluhan artis top nasional yang pasti akan menghabiskan anggaran milyaran rupiah yang tentunya bersumber dari anggaran APBD Prov. Sultra dan Kota Baubau.

Sungguh sebuah hal yang sangat tidak tepat dan hal yang ironi , bagaimana mungkin HANYA untuk sebuah agenda HUT Sultra yang menurut Kami dapat dikategorikan sebuah kegiatan ceremonial belaka dan foya-foya/hura-hura, tidak jelas arah dan manfaatnya dan sangat tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, lantas Pemerintah akan mengorbankan masyarakatnya sendiri para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil berdagang dari tempat tersebut.


Karena itu kami menegaskan bahwa upaya-upaya dan rencana penggusuran yang dilakukan oleh PEMDA Kota Baubau melalui Lurah Tomba tersebut bertentangan dengan peraturan hukum di Indonesia:

  1. Undang-undang Dasar RI tahun 1945 Pasal 28H menyatakan bahwa ‘’(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; (2). Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’’; Pasal 34 menyatakan bahwa “ (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”;
  2. Undang-undang No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa ‘’Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela’’
  3. Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya;
Berdasar kenyataan di atas, kami, Center Demokrasi and Law Studies (CDLS) Sultra, Front Pembela Rakyat (FPR) Kota Baubau, Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Kota Baubau, Forum Peduli Masyarakat Pedagang (FPMP) eks Pasar sentral, tidak akan tinggal diam bahkan secara tegas menyampaikan beberapa point kepada pemerintah kota Baubau untuk di sahuti sesegera mungkin :

  1. Bahwa adanya rencana penggusuran tanpa solusi oleh Pemkot Baubau yang hanya di dasari sebuah alasan keindahan dan kenyamanan demi menyambut adanya HUT Sultra di Kota Baubau sangat tidak manusiawi, mengusik rasa keadilan dan kecerdasan berpikir kita . betapa kami anggap adalah sebuah bentuk penzaliman yang nyata dari Pemkot Baubau kepada rakyatnya sendiri dan kami dengan keras menolak segala praktek – praktek kesewenang – wenangan tersebut.
  2. Pemerintah kota Segera MENCABUT secara tertulis Himbauan Lurah Tomba Nomor 300/03/2011 tentang Pembongkaran/Pengosongan Lapak/Kios disepanjang ruas jalan Brigjen Katamso.
  3. Segera Copot Lurah Tomba beserta Camat Wolio dalam tempo 3x 24 jam atas keluarnya surat himbauan arogan dan provokatif yang kami anggap diluar tupoksinya.
  4. Ketika Pemerintah Kota Baubau tetap melanjutkan rencana penggusuran tanpa solusi yang jelas dan objektif, maka Kami elemen yang tergabung bersama para pedagang akan MEMBOIKOT perayaan Hari Ulang tahun Sultra yang di pusatkan di Kota Baubau. (end**)

Baubau, 02 Februari 2011

Sumber : http://www.facebook.com/?sk=messages&tid=1872438737072