Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Rabu, 19 Januari 2011

KEPALA DAERAH BERMASALAH


Oleh :  Laode Ida (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah/DPD RI)

Dalam rapat dengan pendapat dengan Komite 1 DPD RI (Senin, 17/1/11), Mendagri Gamawan Fauzi antara lain mengatakan bahwa lebih dari separuh atau 17 dari 33 provinsi di Indonesia, dipimpin oleh figur-figur yang bermasalah, tersangkut berbagai kasus dan diantaranya harus dinonaktifkan. Terkejut? Bagi mereka yang awam dalam mencermati fenomena pengelolaan pemerintahan daerah, mungkin saja saat membaca berita ini akan kaget atau tercengang membaca berita ini.

Namun, bagi kita dan para pembaca yang peduli dan tekun mengamati dinamika proses-proses pemilihan kepala daerah termasuk pengelolaan daerah di era reformasi ini, pastilah akan menganggap fenomena itu sebagai hal biasa. Bahkan, menurut saya, fakta sesungguhnya pasti jauh besar lagi dari angka 17 provinsi itu, termasuk para pemimpin di level kabupaten dan kota; sangat jarang yang terbebas dari kasus. Hanya saja, ada yang diseriusi untuk ditangani noleh pihak yang berwenang, ada juga yang mampu ditutupi dengan berbagai cara yang digunakan oleh para elite daerah itu.

Kendati begitu, sikap pemerintah untuk mengakaui bahwa banyak kepala daerah yang bermasalah, sudah merupakan bagian dari kejujuran yang belum sempurna. Hanya saja, hingga saat ini pemerintah pusat masih sangat rendah derajat keseriusannya untuk mencegah tampilnya, dan atau meniadakan, figur-figur pimpinan daerah yang bermasalah, atau untuk menghindari daerah dari jebakan kekotoran figur pimpinannya. Figur yang sudah dinyatakan tersangka pun masih dilantik atau diambil sumpahnya untuk menjalankan tugas (kasus Walikota Tomohon yang dilantik di balik jeruji penjara, dan juga mungkin Bupati Boven Digoel).

Fenomena ini menunjukkan atau memberi kesan sangat kuat bahwa pemerintah pusat terus melakukan pembiaran dengan mentolerir para figur yang kotor itu memimpin daerah. Ini sungguh-sungguh merupakan kejanggalan atau anomali yang seharusnya tidak boleh terjadi. Mengapa?

Pertama, pemerintah telah membiarkan atau turut berkontribusi dalam proses penghancurkan nilai-nilai kultural relijius yang hidup secara menyejarah masyarakat di setiap daerah di Indonesia ini. Betapa tidak. Seorang pemimpin, dalam pandangan sosio-kultural, merupakan patron atau panutan seluruh elemen masyarakat lantaran kemuliaan perilakunya.
Hubungan antara pimpinan dan rakyat, dalam pandangan ini, dianalogikan sebagai ‘jarum dengan benang’, ke mana jarum mengarah, kearah itu pulalah benang mengikutinya. Kalau figur sudah bermasalah, apalagi terlibat kejahatan korupsi serta berbagai kasus amoral lainnya, maka otomatis rakyatnya akan kehilangan arah. Atau, pada tingkat tertentu, masyarakat dipaksa untuk tunduk segala kebijakan yang diambil oleh para pimpinan yang bermasalah alias kotor; sebuah proses yang menjadikan bangsa ini nilai-nilai ke-Tuhan-an, padahal itu merupakan fondasi utama kita seperti tercantum dalam sila pertama Pancasila. Inikah yang dikehendaki oleh pemerintah?

Kedua, pemerintah sedang melakukan penghinaan terhadap eksistensi kader-kader yang baik di bangsa ini. Soalnya masih demikian banyak figur clon pemimpin yang masih memiliki derajat moralitas, integritas serta kapabilitas yang tinggi, dan sangat pantas untuk dijadikan panutan. Tapi mereka dinafikan, tidak dilirik, tidak diberi peluang oleh pengambil kebijakan untuk berkontribusi secara nyata dalam upaya perbaikan bangsa ini.
Bahkan sebagian dari mereka dijauhi, dibiarkan berada di luar sistem dan menjadi kekuatan kritis yang kerap sering membuat merah telinga pemerintah saking kesalnya melihat carut marutnya kondisi bangsa ini saat dipimpin oleh figur-figur bermasalah. Sebaliknya pemerintah terus mempertahankan, merangkul dan bermesraan dengan para figur yang berlumuran kotoran itu. Maka, kalau kondisi seperti ini terus dipertahankan, jangan heran kalau penyelenggara negara ini akan semakin mengalami krisis kepercayaan dari sebagian besar bangsa ini.

Ketiga, pemerintah pusat telah membiarkan terabaikannya upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui efektifnya pengelolaan pemerintahan, birokrasi dan pembangunan di daerah. Karena pimpinan suatu daerah yang bermasalah, niscaya konsentrasinya adalah segala upaya untuk keluar dari masalahnya dengan melakukan berbagai cara. Parahnya lagi, ketika pihak yang berwenang terus mengulur atau menggantung proses penyelesaiannya secara hukum (lantaran memanfaatkannya sebagai bagian dari ‘uang segar’ yang setiap saat bisa dicairkan) di tengah semakin kritisnya masyarakat lokal terhadap pimpinan bermasalah, maka siatuasi daerah akan kian tidak menentu.

Konsentrasi untuk menjalankan agenda pembangunan daerah, dengan sendirinya, pastilah akan sangat terganggu. Bahkan, pada tingkat tertentu, anggaran daerah bukan mustahil makan terselewengkan oleh pimpinannya untuk selain mengumpulkan pengembalian uang yang dikeluarkan saat kampanye (malahan berharap untuk juga memperoleh untung), juga ‘men-service’ para oknum penegak hukum yang menangani kasus-kasusnya, termasuk juga sebagaian pejabat dan jaringan politik di atasnya yang turut berjasa dan mempertahankan statusnya sebagai pejabat daerah.

Maklum, dalam perspektif kritis, negara ini boleh dikatakan sebagai “dikelola melalui jaringan lobi informal dari sejumlah elite bermasalah”. Mereka bukan saja sekedar saling menyelamatkan, melainkan juga saling menguntungkan, dan rakyat hanya diposisikan sebagai “terpaksa harus ikut atau jadi pentonton yang kadang-kadang kritis saja”.

Jakarta, 19 Januari 2011
Laode Ida

Sumber : http://www.facebook.com/?ref=home#!/notes/laode-ida-satu-full/kepala-daerah-bermasalah/185701401454309