Amblasnya jalan poros R.E Martadinata kawasan Tanjung Priuk Jakarta Utara patut diduga merupakan kesalahan perencanaan. Hal ini berdasarkan pengamatan visual amblasnya badan jalan satu ruas yang terbuat dari konstruksi beton kedalam laut secara merata dan sepanjang lebih kurang 103 meter dan lebar 10 meter. Kejadian semacam ini tidak mungkin atau sangat muskil bila diakibatkan oleh runtuhnya tanah bawah dasar pondasi akibat dari settlement, karena bila tanah bawah runtuh atau settlelent makan badan jalan akan amblas atau runtuh secara bersamaan bukan saja satu ruas tetapi akan runtuh daerah sekitarnya dalam radius tertentu dengan kedalaman tertentu pula.
Konstruksi jalan R.E.Martadinata terbuat dari beton bertulang dan berdiri di atas permukaan laut, oleh karena itu sebagai penyangga bawah atau pengganti tanah dasar atau sub grade konstruksi jalan tersebut adalah mestinya menggunakan tiang pancang. Namun berdasarkan berita yang di kutif dari www.Kompas.com ternyata bagian bawah pavement jalan beton tersebut merupakan peninggian badan jalan yang terdiri dari material tanah timbunan sehingga kondisi demikian ini bila dibangun ditepi laut harus betul-betul dapat diukur tingkat pearmibilitas material timbunan setelah mendapat kepadatan tertentu guna menghindari terjadinya rembesan harizontal (see page) air laut. Bila hal ini tidak diperhatikan maka sudah dapat dipastikan bahwa material tanah timbunan bawah badan jalan tersebut akan mengalami segregasi akibat pearmibilitas dimana pertikel tanah secara menerus akan larut terbawah (tractive force) oleh tekanan pasang surut air laut (tide - range) dikawasan tersebut. Pada saat material tanah timbunan bawah badan jalan mengalami instabilitas akibat terjadinya poreus yang mana partikel material tanah timbunan tersebut telah hanyut oleh air laut (tractive force) maka akan terdapat rongga porius dibawah badan jalan tersebut mengakibatkan badan jalan yang terdiri dari material timbunan yang telah dipadatkan akan mengalami failure. Pada kondisi demikian ini maka ketika permukaan jalan menerima beban lalu lintas dengan berat gandar tertentu dan tekanan akan diteruskan kebadan jalan maka akan mengakibatkan jalan menjadi amblas karena ketahanan pondasi jalan (badan jalan) sebagai penopang konstruksi jalan dibagian bawahnya telah mengalami kegagalan karena telah terjadi failure.
Mestinya perencana jauh-jauh hari sebelumnya telah memikirkan perlunya Tiang pancang untuk menopang badan jalan tersebut yang terbuat dari beton bertulang karena dengan kombinasi penggunaan tiang pancang pada formasi timbunan badan jalan tersebut maka ketahanan pondasi bawah permukaan jalan makin baik. Kebanyakan para perencana dalam merencanakan dimensi kolom dan tulangnya tidak mengalami kesulitan sepanjang data-data parameter tanah yang akan ditempatkan pondasi tiang pancang tersebut datanya cukup lengkap dan akuntabel. Namun demikian sering kali di lapangan para perencana dalam menugaskan Tim investigas lapangan biasanya tidak disertai dengan peralatan yang cukup memedai sehingga pemanfaatan lapangan sangat terbatas sehingga data yang dihasilkan tidak variabel juga tidak akurat. Investigasi geo teknik jalan R.E martadinata tersebut untuk kebutuhan tiang pancang hanya menggunakan peralatan Sondir atau penetrometer statis sehingga struktur tanah daerah bawah tidak bisa diketahui secara pasti. Selain itu peralatan Sondir daya kerjanya juga memiliki ketebatasan signifikan yakni karena peralatan ini hanya mengandalkan tekanan balik ujung konus, maka ketika ujung konus dimasukkan pada kedalaman tertentu dan disana ada terdapat zone terbatas dari batuan lunak atau ujung konus terganjal oleh selapis tipis batuan lunak, maka tekanan penetrometer akibat tekanan balik ujung konus pada dial gauge meter akan menunjukkan angka maksimum. Sementara itu lapisan batuan lunak tersebut hanya memiliki ketebalan relatif tipis 0,05 sampai 1.50 meter dimana peralatan sondir tidak mampu membaca keadaan ini. Oleh karena itu perencana bila menggunakan data hasil Sondir dengan kasus semacam ini, pasti pondasi tiang pancang pada rentang waktu tertentu akan mengalami settlement apalagi memang diketahui bahwa tiang pancang ini akan menderita keausan terus-menerus akibat beban mati (konstruksi badan jalan dari beton bertulang) dan beban hidup atau beban berjalan yang akan diterima dari truk-truk kontainer dengan beban muatan luar biasa beratnya melintasi badan jalan R.E.Martadinata tersebut.
Metode investigas lapangan geo teknik yang paling efektif dipakai untuk mengetahui stratifikasi struktur lapis tanah daerah ini adalah disamping penggunaan Geo Sounding Seismic dapat pula menggunakan kombinasi testing antara peralatan Core dan Dynamic Cone Penetrometer (DCP) Test . Geo Sounding Seismic dipakai untuk mengetahui pengamatan visual kualitatif dugaan adanya rongga-rongga dalam tanah pada kedalaman tertentu, juga dapat mengukur potensi aquifer dan struktur lapisan tanah dan kedalaman tanah keras. Sedangkan peralatan Core dipakai untuk pendataan kuantitatif guna mengetahui core log struktur lapisan tanah bawah, demikian pula peralatan DCP digunakan untuk mengetahui kekuatan dasar tanah bawah. Sering kali DCP pada pukulan N=60 telah menunjukkan penetrasi yang optimum. Namun ternyata setelah di uji dengan peralatan Core disana terdapat lapisan batuan lunak hanya sedalam 5 cm, kemudian dibawahnya kembali terdapat lapisan tanah lunak. Peralatan DCP bisa menembus batuan lunak sampai kedalaman 1,50 meter. Berdasarkan data kombinasi antara Core dan DCP para investigator geo teknik dapat mengambil sampel tanah setiap kedalaman 1.00 meter untuk selanjutnya diuji parameter tanahnya di laboratorium yang terdiri dari :
Berat isi Tanah (γ), Plastic Limit (PL) ,Plastic Index (PI), Liquid Limit (LL) , Berat Jenis (Gs), Kadar Air (w) dan klasifikasi tanah (skala USBR)
Berdasarkan parameter tersebut para perencana bisa menentukan lapisan tanah terdalam yang mesti menjadi tumpuan akhir dari pada berkas pondasi tiang pancang selain itu juga bisa menentukan desain tiang pancang berdasarkan faktor sifat-sifat tanah .
Oleh karena patut diduga bahwa itu amblasnya muka jalan R.E.Martadinata Tanjung Priuk Jakarta merupakan tanggungjawab perencana yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 dikenakan sanksi akibat kelalaian ini sebagaimana tertera pada pasal 43 Ayat (1) yakni : Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan dikenakan Pidana paling lama 5 (lima) tahun) penjara atau di denda paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak. Pertanyaan kemudian muncul adalah : "mampukah Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus pelaku ambruknya jalan R.E.Martadinata ini !?" . Dan sebagai jawabnya : Rakyat Menunggu Keadilan !! ****
*). Ketua Bidang Profesi, Penelitian dan Pengembangan LPJKD Sultra.