Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Senin, 23 Agustus 2010

SALUT..?! BUAT SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG KINI SUDAH MENJARING TENAGA AHLI DPRD

Oleh : Ali Habiu *).

 *). Penulis adalah salah satu calon Tenaga Ahli  DPRD Provinsi Sultra yang coba ikut kompetensi nampak dalam gambar.


Satu lagi terobosan sekretariat DPRd Provinsi Sulawesi Tenggara yakni dengan berani dan reaksi cepat menggelar penerimaan Tenaga Ahli DPRD sebagai mana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Pada Pasal 34 Ayat (1) PP No.16/2010 disebutkan bahwa setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 PP No.16/2010 dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 (lima) tahun untuk Sarjana (S-1), dan paling singkat memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun untuk Magister (S-2) dan paling sedikit memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun untuk Doktoral (S-3).

 Pada Harian Kendari Pos hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2010, pada halaman 3 bagian bawah Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pengumuman Nomor : 02/Pan/TA/VIII/2010 telah mengeluarkan nama-nama calon tenaga ahli DPRD provinsi sulawesi tenggara yang dinyatakan lulus verifikasi berkas dana berhak nengikuti seleksi Uji kepatutan dan Kelayakan yang akan berlangsung pada hari senen tanggal 23 Agustus 2010. Jumlah calon tenaga ahli yang lulus berkas sebanyak 80 orang dari jumlah pendaftar sekitar 149 orang, yang terdiri dari calon tenaga ahli tingkat Doktoral (S-3) sebanyak 4 (empat) orang, Magister (S-2) sebanyak 24 orang dan sisanya Sarjana (S-1) sebanyak 52 orang.

 Pada hari senin tanggal 23 Agustus 2010 bertempat di aula Rapat Gedung Lama DPRD Provinsi Sultra dilakukan uji Pembuatan Karya Tulis dengan thema fungsi DPRD, yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dengan setiap peserta diwajibkan mengambil judul masing-masing sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dari salah satu fungsi DPRD tersebut. Dalam pelaksanaan Uji pembuatan makalah tersebut disyaratkan minimal 5 (lima) lembar makalah dibuat dengan mencantumkan Nama dan nomor urut pendaftaran setelah judul makalah dan pelaksanaan uji tersebut diikuti hanya oleh 74 orang peserta calon tenaga ahli  dari sejumlah 80  orang yang lulus verifikasi berkas,  sehingga terdapat 6 orang yang tidak ikut atau dinyatakan gugur, dimana salah satunya adalah Drs.Abu Hasan,M.Pd mantan calon Bupati Buton Utara.

 Inilah Para Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli
DPRD Provinsi Sultra, Tampak Kaca Mata Sekretaris Dewan

Pelaksanaan Uji selanjutnya adalah uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan pada hari selasa sampai hari rabu tanggal 24 s/d 24 Agustus 2010 bertempat di ruang pimpinan dewan. Dalam pelaksanaan Uji tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yang didasarkan atas nomor urut pendaftaran, yakni Kelompok I mulai Nomor Urut : 001 s/d 041, Kelompok II mulai Nomor Urut : 043 s/d 084 dan Kelompok III  mulai dari Nomor Urut : 085 s/d 149.
Diharapkan agar pelaksanaan Tes bagi para calon Tenaga Ahli DPRD ini dapat berjalan lancar ,akuntabel dan transfaran sehingga betul-betul  menghasilkan pilihan tenaga ahli yang kualified untuk mendampingi operasionalisasi DPRD provinsi sulawesi tenggara.
Perlu diangkat jempol bagi para panitia dari unsur sekretariat DPRD provinsi Sultra karena upaya penerimaan calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan momentum pertama dalam penjabaran PP No.16/2010 untuk seluruh DPRD di Indonesia, karena untuk DPRD Jawa Timur saja baru rencana akan diadakan minggu depan akhir bulan Agustus 2010..., hebat !!

 Dengan demikian kinerja DPRD provinsi Sultra akan sudah semakin berimbang dengan kinerja para SKPD dalam lingkup pemerintah daerah provinsi sulawesi tenggara sehingga akan berdampak positif dan signifikan atas bantuan para tenaga ahli ini dalam pengambilan keputusan politik bagi DPRD Provinsi Sultra ****
      
                                        

*) Penulis adalah Ketua Lembaga KabaLI Provinsi Sultra.