Oleh; Hopo Talo *)
Inilah Gedung DPRD Sulawesi Tenggara yang di dalamnya akan menjadi Ruang Kerja Para Tenaga Ahli DPRD Yang Baru Saja di Terima
Baru-baru ini sekretaris dewan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan rekruitmen Tenaga Ahli untuk melengkapi alat-alat kelengkapan dewan sebagaimana diminta dalam PP No.16 Tahun 2010 pasal 34 Ayat (1); yakni setiap fraksi sebagaimana maksud Pasal 31 peraturan ini dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Spesifikasi Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 tahun untuk sarjana, 3 tahun untuk Magister serta 1 tahun untuk Doktoral. Tenaga Ahli dimaksud dipersyaratkan harus paling sedikit memiliki pengalaman bidang pemerintahan dan munguasai tugas dan fungsi DPRD. Kemudian pada Pasal 117 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Banyaknya kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan DPRD dalam hal ini tertuang dalam Pasal 46 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi Daerah juncto UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD juncto Pasal 36 PP No. 16 Tahun 2010, yakni pada Ayat (1) disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri dari : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan. dan Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan lain selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 63, yakni dengan membentuk Panitia Khusus.
Pengumunan lulus seleksi dan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra diumumkan melalui Kendari Pos 27 Agustus 2010 Nomor : 04/Pan/TA/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Sultra dengan nama-nama dinyatakan lulus sebanyak 13 orang antara lain :
Setelah pengumunan kelulusan tersebut, muncul persoalan baru yang dimuat dead line Kendari Pos berjudul : Tenaga Ahli DPRD didominasi “S.Ag”. Adapun pembahasan adalah adanya 4 orang tenaga ahli yang diterima oleh DPRD Sultra dari latar belakang disiplin ilmu Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga muncul pertanyaan : “apakah Sarjana Agama ini bisa menguasai bidang tugasnya seperti bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, ekonomi, dan politik”?. Hal ini dipertanyakan oleh publik sultra !?. Apalagi jumlahnya sarjana agama tersebut mencapai 30,77 % dari total tenaga ahli yang diterima. Kalau tenaga ahli dengan bidang disiplin Sarjana Agama ini menguasai dakwa atau pembacaan do’a, yaa…, memang itu bidang keilmuannya. Namun demikian di DPRD Provinsi Sultra sudah ada ahlinya yakni Drs.H. Riha Madi dan La Pili,S.sos. Tak akan mungkinlah mereka berempat Sarjana Agama itu kalahkan kedua orang anggota dewan ini. Apalagi muncul nama baru seperti Ade Suarni,ST yang jelas jelas-jelas dia tidak tertuang dalam pengumuman kelulusan No. 04/Pan/TA/VII/2010 tersebut. Kejadian ini jelas-jelas merupakan perbuatan ceroboh dan sengaja dilakukan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sultra dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip karakteristik good governace yakni : participation, rule of low, tranparancy, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, strategic vision dan accountability. Sehingga terkesan rekruitmen tenaga ahli DPRD Sultra hanya sebagai sarana formaliteit demikian diberitakan. Kemudian pada harian yang sama terbitan hari Satu tanggal 4 September 2010 pada halaman pertama muncul kembali dead line berjudul “Independensi Perekrutan Tenaga Ahli Diragukan”. Dalam berita disebutkan bahwa pengumuman nama-nama tenaga ahli DPRD Sultra tidak sesuai dengan jumlah SK yang telah diterbitkan. Ada satu nama bertambah, yakni Ade Sunarni,ST yang tak lain adalah merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sultra, sehingga LSM Jaringan Nusantara sangat mencurigai rekruitmen tersebut dan untuk menghindari hujatan publik di daerah ini maka sebaiknya SK penetapan pengangkatan tenaga ahli DPRD Sultra dibatalkan, demikian ungkap Rahmat Apiti, S.Ip sebagai ketua LSM yang telah dimuat dalam Koran harian tersebut. Oleh karena itu meskipun Lembaga DPRD bukan lembaga politik, namun nyata bahwa pengangkatan Ade Sunarni,ST merupakan pengangkatan hasil keputusan politik bukan hasil keputusan administrasi.
Dwight Waldo dalam bukunya The Administrative State. A Study of the Political of American Public Administration, yang diterbitkan tahun 1948 menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi tidak bisa di ubah; administrasi dan politik harus dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan kembali Oleh Fredderick C.Mosher dalam Jhon Marrriman Gaus dalam buku “Trends in the Theory of Public Administration (1950) mengemukakan bahwa antara politik dan administrasi harus benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak. Oleh karena itu seyogyanya sekretaris dewan sebelum menerbitkan surat keputusan penangkatan Ade Sunarni,ST tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang berdasarkan prinsip-prinsip sistem administrasi negara yang berlaku sehingga apapun alasannya harus memenuhi persyaratan administrasi bukan politik.
Amat patut disayangkan oleh publik di daerah ini bahwa ternyata rekruitmen calon tenaga ahli yang baru-baru ini diselenggarakan oleh sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara yang menurut pengakuan sekretaris dewan sebagai satu-satunya di Indonesia DPRD Sultra melakukan rekruitmen tenaga ahli, ternyata sangat keliru. Rekruitmen calon tenaga ahli DPRD jauh-jauh hari telah dilaksanakan oleh sekretariat DPRD Kalimantan Timur yakni dilaksanakan pada bulan Desember 2009 lalu. Perbedaan yang amat mencolok dalam rekruitmen tersebut dibanding dengan rekruitmen calon tenaga ahli DPRD sultra adalah calon tenaga ahli DPRD Kaltim mengikuti Ujian Psikotes. Calon tenaga ahli DPRD Kaltim ini mengikuti ujian Psikotes selama 6 jam dengan menggunakan 4 (empat) instrumen uji, yakni yaitu tes kemampuan inteligensi, tes kemampuan verbal dan non verbal, tes kepribadian, dan tes motivasi. Demikian tutur Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Drs. H. Fachrudin Djaprie MSi yang dikutif pada www.sapos.co.id.
Ditambahkannya soal kredibilitas hasil tes bisa lebih terjamin karena ditangani oleh Lembaga Diva Assesmen Center (DAC) sebagai penyelanggara ujian psikotes. Terpisah Direktur DAC Nuraidah mengatakan sesuai dengan tupoksi, DAC selaku penyelanggara uji psikotes hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan psikotes dan menilai hasil psikotes. "Jadi, kalau hasil akhir dari tahapan-tahapan ini kami tidak tahu, kami tupoksinya hanya sampai pada merekomendasikan nilai psikotes ini saja," kata Nuraidah.
Peserta yang lulus psikotes diharapkan dapat langsung mengikuti tes wawancara berlangsung 30 Desember 2009. Hasil tes diumumkan 31 Desember 2009. Pada penguguman ini akan diumukan 14 tenaga ahli yang berhasil masuk menjadi tenaga ahli DPRD Kaltim. jelas Fachrudin. Oleh karena itu patut diduga penerimaan calon Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Tenggara penuh dengan muatan kepentingan dari kalangan partai sehingga pelaksanaan tes merupakan syarat formalitas belaka.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Kelayakan atau fit and profer test, semestinya juga dilakukan bagi para calon tenaga ahli DPRD Sultra melalui dua tahapan yakni ujian tertulis dan psikotest. Bagi mereka calon tenaga ahli DPRD Sultra yang lulus ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian psikotes. Setelah lulus psikotes baru dapat mengikuti ujian fit and profer tes sebagaimana yang telah dilaksanakan, sehingga yang lulus benar-benar proporsional dimana dapat diketahui secara pasti dan akurat mana bidang disiplin ilmu dan pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan dewan.
Mengingat pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara bermasalah serta tidak melalui tahapan uji psikotes, maka sebaiknya pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara dilaksanakan ulang mengingat pegujian psikotes bagi calon tenaga ahli amat sangat mutlak karena ditahapan ini akan dapat dinilai seseorang terhadap kemampuan Inteligensi, kemampuan verbal dan non verbal dan kemampuan kepribadian, serta kemampuan motivasi bagi calon tenaga ahli yang akan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara betul-betul mereka itu memiliki kemampuan integralitas dan kualifikasi keahlian serta akuntabilitas kinerja yang bisa dipertanggung jawabkan kepada publik di daerah ini. ****
*). Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pembangunan