Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Minggu, 05 September 2010

“SARJANA AGAMA”, MENJADI TENAGA AHLI DPRD PROVINSI SULTRA

Oleh : De Lavega *)


Selama Agustus 2010 sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sibuk melaksanakan rekruitmen Tenaga Ahli untuk melengkapi alat-alat kelengkapan dewan. Hal ini sesuai dengan PP No.16 Tahun 2010 pasal 34 Ayat (1); yakni setiap fraksi sebagaimana maksud Pasal 31 peraturan ini dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Spesifikasi Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 tahun untuk sarjana, 3 tahun untuk Magister serta 1 tahun untuk Doktoral. Tenaga Ahli dimaksud dipersyaratkan harus paling sedikit memiliki pengalaman bidang pemerintahan dan munguasai tugas dan fungsi DPRD. Kemudian pada Pasal 117 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Banyaknya kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan DPRD dalam hal ini tertuang dalam Pasal 46 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi Daerah juncto UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD juncto PP No.16 Tahun 2010.
Pada Pasal 36 PP No.16 Tahun 2010 disebutkan pada Ayat (1) alat kelengkapan DPRD terdiri dari : a. Pimpinan, b.Badan Musyawarah, c.Komisi, d.Badan Legislasi Daerah, e.Badan Anggaran, d. Badan Kehormatan. dan g. Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan lain selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 63 peraturan ini, yakni dengan membentuk Panitia Khusus.
Pengumunan lulus seleksi dan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra diumumkan melalui Kendari Pos tanggal 27 Agustus 2010 di halaman 7 Nomor : 04/Pan/TA/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Sultra dengan nama-nama dinyatakan lulus sebanyak 13 orang.
Setelah pengumunan kelulusan tersebut, muncul persoalan baru yang dimuat dead line Kendari Pos 3 September 2010 berjudul : Tenaga Ahli DPRD didominasi “S.Ag”. Yang menjadi pembahasan adalah adanya 4 orang tenaga ahli yang diterima oleh DPRD Sultra dari latar belakang disiplin ilmu Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga muncul pertanyaan : “apakah Sarjana Agama ini bisa menguasai bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, bidang pembangunan, bidang ekonomi, bidang hukum dan politik”? Hal ini publik Sultra masih menyangsikan kemampuan mereka!?. Apalagi jumlahnya mencapai 30,77 % dari total tenaga ahli yang diterima. Kalau tenaga ahli dengan bidang disiplin Sarjana Agama ini menguasai bidang dakwa atau pembacaan do’a, yaa…, memang demikian itu bidang keilmuannya. Namunkan di DPRD Sultra saat ini sudah ada ahlinya, yakni Drs.H. Riha Madi dan La Pili,S.sos. Tak akan mungkinlah mereka berempat Sarjana Agama itu bisa kalahkan mereka ini.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut muncul nama baru seperti Ade Suarni,ST yang jelas-jelas dia tidak tertuang dalam pengumuman kelulusan No.: 04/Pan/TA/VII/2010 tersebut. Kejadian ini jelas-jelas merupakan perbuatan ceroboh dan sengaja dilakukan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sultra dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip karakteristik good governace yakni antara lain : rule of low, tranparancy, dan accountability sehingga terkesan rekruitmen tenaga ahli DPRD Sultra hanya sebagai sarana formaliteit demikian diberitakan. Kemudian pada harian yang sama terbitan hari 4 September 2010 muncul kembali dead line berjudul “Independensi Perekrutan Tenaga Ahli Diragukan”. Dalam berita disebutkan bahwa pengumuman nama-nama tenaga ahli DPRD Sultra tidak sesuai dengan jumlah SK yang diterbitkan. Ada satu nama bertambah, yakni Ade Sunarni,ST yang tak lain adalah merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sultra, sehingga LSM Jaringan Nusantara sangat mencurigai rekruitmen tersebut dan untuk menghindari hujatan publik di daerah ini maka sebaiknya SK penetapan pengangkatan tenaga ahli DPRD Sultra dibatalkan, demikian ungkap Rahmat Apiti, S.Ip sebagai ketua LSM yang telah dimuat dalam Koran harian tersebut. Oleh karena itu meskipun Lembaga DPRD bukan lembaga politik, namun nyata bahwa pengangkatan Ade Sunarni,ST merupakan pengangkatan hasil keputusan politik bukan hasil keputusan administrasi.
Dwight Waldo dalam bukunya The Administrative State. A Study of the Political of American Public Administration, yang diterbitkan tahun 1948 menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi tidak bisa di ubah; administrasi dan politik harus dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan kembali Oleh Fredderick C.Mosher dalam Jhon Marrriman Gaus dalam buku “Trends in the Theory of Public Administration (1950) mengemukakan bahwa antara politik dan administrasi harus benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak. Oleh karena itu seyogyanya sekretaris dewan sebelum menerbitkan surat keputusan penangkatan Ade Sunarni,ST tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang berdasarkan prinsip-prinsip sistem administrasi negara yang berlaku sehingga apapun alasannya harus memenuhi persyaratan administrasi bukan politik.
Amat patut disayangkan oleh publik di daerah ini bahwa ternyata rekruitmen calon tenaga ahli yang baru-baru ini diselenggarakan oleh sekretariat DPRD Sultra yang menurut pengakuan sekretaris dewan sebagai satu-satunya di Indonesia DPRD Sultra melakukan rekruitmen tenaga ahli, ternyata sangat keliru. Rekruitmen calon tenaga ahli DPRD jauh-jauh hari telah dilaksanakan oleh sekretariat DPRD Kalimantan Timur yakni dilaksanakan pada bulan Desember 2009 lalu. Perbedaan yang amat mencolok dalam rekruitmen tersebut dibanding dengan rekruitmen calon tenaga ahli DPRD sultra adalah calon tenaga ahli DPRD Kaltim mengikuti Ujian Psikotes. Calon tenaga ahli DPRD Kaltim ini mengikuti ujian Psikotes selama 6 jam dengan menggunakan 4 (empat) instrument uji, yakni yaitu tes kemampuan inteligensi, tes kemampuan verbal dan non verbal, tes kepribadian, dan tes motivasi. Demikian tutur Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Drs. H. Fachrudin Djaprie MSi yang dikutif pada www.sapos.co.id.
Ditambahkannya soal kredibilitas hasil tes bisa lebih terjamin karena ditangani oleh Lembaga Diva Assesmen Center (DAC) sebagai penyelanggara ujian psikotes. Terpisah Direktur DAC Nuraidah mengatakan sesuai dengan tupoksi, DAC selaku penyelanggara uji psikotes hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan psikotes dan menilai hasil psikotes kemudian memberikan rekomendasi nilai psikotes.
peserta yang lulus psikotes diharapkan dapat langsung mengikuti tes wawancara berlangsung 30 Desember 2009. Hasil tes diumumkan 31 Desember 2009. Pada penguguman ini akan diumukan 14 tenaga ahli yang berhasil masuk menjadi tenaga ahli DPRD Kaltim. jelas Fachrudin.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Kelayakan atau fit and profer test, semestinya juga dilakukan bagi para calon tenaga ahli DPRD Sultra melalui dua tahapan yakni ujian tertulis dan psikotest. Bagi mereka calon tenaga ahli DPRD Sultra yang lulus ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian psikotes. Setelah lulus psikotes baru dapat mengikuti ujian fit and profer tes sebagaimana yang telah dilaksanakan, sehingga yang lulus benar-benar proporsional dimana dapat diketahui secara pasti dan akurat mana bidang disiplin ilmu dan pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan dewan.
Mengingat pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sultra bermasalah serta tidak melalui tahapan uji psikotes, maka sebaiknya pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sultra dilaksanakan ulang mengingat pegujian psikotes bagi calon tenaga ahli amat sangat mutlak karena ditahapan ini akan dapat dinilai inteligensi, kemampuan verbal dan non verbal dan kepribadian, serta motivasi bagi calon tenaga ahli yang akan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra sehingga betul-betul mereka yang akan diterima itu memiliki standar kualifikasi keahlian yang bisa dipertanggung jawabkan, baik kepada anggota DPRD Sultra maupun kepada publik di daerah ini. ****

*). Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pembangunan