OLEH JOSE RAFI
salam.,.,.,.,
(Sumber ; https://www.facebook.com/groups/113048800357/ ; tanggal 6 November 2014)
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan dari anggaran dan realisasi
Belanja Barang dan Jasa BKD dan DIKLAT wakatobi, terdapat anggaran dan
realisasi belanja Beasiswa masing-masing sebesar Rp 1.124.150.000.,00
dan Rp 1.124.130.798,00
Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) diketahui terdapat kesalahan realisasi belanja beasiswa
sebesar Rp 334.130.798,00 dan pemberian beasiswa tidak sesuai ketentuan
serta berindikasi memboroskan anggaran
sebesar Rp 700.000.000,00 yakni pada tahun 2012 Pemerintah Daerah
memberikan beasiswa kepada 3 orang PNS dengan inisial (HRN), (NML), dan
(LAR) masing-masing dengan SK Bupati No. SK 238 A tahun 2012, 238 B
tahun 2012, dan 238 C Tahun 2012 yang melaksanakan tugas belajar di
Curtin University Australia.
Berdasarkan laporan BPK, ketiga orang tersebut tidak ditemukan
acceptance letter atau Surat Keterangan di Terima sebagai mahasiswa S2
di Curtin University. ini berarti beasiswa tugas belajar yang
dikeluarkan oleh Pemda Wakatobi adalah terindikasi "PALSU".
Kondisi Tersebut melanggar
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1)
- UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (2)
- Permendagri No. 21 tahun 2011 Pasal 4, Pasal 45 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 132 ayat (1 dan 2).
untuk itu, kami melihat ada indikasi unsur kesengajaan yang dilakukan
BKD dan DIKLAT Wakatobi serta ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
dalam proses ini.
olehnya itu kami meminta kepada POLDA dan
Kejati Sultra agar memeriksa kasus ini yang mengakibatkan kerugian
negara mulai dari Kepala BKD, DIKLAT, sampai pada 3 orang penerima
beasiswa yang terindikasi "PALSU" tersebut.
saya mengajak kawan-kawan untuk bergabung mendiskusikan masalah ini dan membentuk lembaga untuk mengusut tuntas masalah ini.
saya yakin dengan kebersamaan kita bisa melawan para koruptor yang merugikan daerah kita.
Ini adalah tanggung jawab kita kawan.
salah satu cara untuk berkorban demi tanah Wakatobi kita.
#Muhammad Arfin (RAFI)
CP : 085255858982
PIN BB: 741F8220
#sebarkan info ini ke yang lain agar masalah ini diketahui publik, POLDA dan Kejati Sultra agar secepatnya diusut
(Sumber ; https://www.facebook.com/groups/113048800357/ ; tanggal 6 November 2014)