Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 26 April 2012

RIDWAN,BAE DIPERIKSA JELANG MAGRIB


Oleh : Posted by Admin | Thursday, 26 April 2012   

KENDARINEWS.COM - Kendari, Dugaan korupsi mega proyek di Lagasa, Kabupaten Muna, ikut menyeret   Mantan Bupatinya  Ridwan BAE. Kemarin, Ridwan menghadiri pemanggilan penyidik Tipikor Polda Sultra sebagai saksi proyek penimbunan kawasan kumuh di Kelurahan Lagasa dan Kelurahan Tula.
Jadwal pemeriksaan sesuai agenda pukul 11.00 Wita, namun Ridwan justru muncul sekitar pukul 17.20 menit. Molornya kedatangan ketua DPD Golkar Sultra itu hingga membuat sejumlah wartawan yang sudah nongkrong di Polda sejak pagi harus gigit jari.
   
Menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Muh Fahrurrozi, pemeriksaan Ridwan berkaitan dengan dugaan korupsi penimbunan kawasan kumuh di Muna. "Ia datang sekitar Jam 5 lewat sore hari kemarin," jelasnya.
   
Pemanggilan Ridwan BAE dianggap penting karena  pengakuan bawahannya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna, La Muri, menyebut Ridwan  mengetahui dan menyetujui pelaksanaan swakelola proyek penataan kawasan kumuh Lagasa-Tula tahun 2008 silam.
   
Tipikor Polda Sultra telah menetapkan enam tersangka dalam kasus masing-masing berinisial RM, RE, SM, AD, FD, dan LM.
   
Informasi yang dihimpun, indikasi kerugian negara yang timbulkan dalam proyek penimbunan kawasan kumuh di Kelurahan Lagasa dan Kelurahan Tula mencapai Rp 5 miliar. Namun, hasil audit BPKP melalui proses audit investigasi hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Temuan kerugian negara tersebut telah diekspos oleh BPKP di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu.
   
"Informasi dari hasil ekspos audit BPKP memang ada temuan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Namun, sampai saat ini (kemarin, red) kami belum menerima secara resmi laporan hasil audit BPKP tersebut dalam bentuk tertulis. Jadi, informasinya baru sebatas ekspos kasus atau gelar perkara di Mapolda Sultra," jelasnya.
   
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 25 orang. Tak hanya pihak kontraktor, termasuk pejabat-pejabat Pemda Muna era kepemimpinan Ridwan BAE. Penyidik juga sempat memeriksa anggota DPRD Muna sebagai saksi dalam kasus tersebut.
   
Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra ternyata telah lama membidik kasus korupsi di Kabupaten Muna. Salah satunya adalah dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2008 pada penimbunan penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lagasa dan Kelurahan Tula. Mega Proyek itu didanai Pemprov melalui APBD Sultra Rp 20 miliar.(ano/ aka)

KENDARI POS

http://www.kendarinews.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=26489