Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Selasa, 03 November 2009

SETIAP USAHA PENRUSAKAN BADAN JALAN MERUPAKAN PERBUATAN PIDANA DAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

Meskipun persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung rumah toko telah diatur dalam paragraf 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung antara lain pada pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan. Dan pada pasal 13 ayat (b) dinyatakan bahwa jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
Celakanya pembangunan gedung rumah toko yang tiga tahun belakangan ini semakin marak di dalam Kota Kendari khususnya yang terjadi pada poros jalan MT.Haryono- Andonohu akses pasar baru menuju pertigaan kampus baru Unhalu, bangunan rumah toko yang dibangun sepanjang jalan ini tidak disertai dengan bangunan saluran drainasi didepan bangunan rumah toko tersebut. Akibat dari tidak terbangunnya saluran drainasi ini pembuangan limbah rumah tangga dan air hujan yang berasal dari gedung rumah toko tersebut mengalir berkumpul ke badan jalan mengakibatkan badan jalan tergenang air. Semakin hari hal ini dibiarkan menggenangi permukaan jalan membuat badan jalan sebagai prasarana dan sarana umum ini akan mengalami kerusakan begitu berat yang akhirnya berdampak menimbulkan kemacetan lalu lintas yang melintas di atas jalan rusak yang menghubungkan pasar baru menuju pertigaan kampus baru tersebut. Secara konsepsi teoritis, tak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya jalan raya itu musuh utamanya adalah air. Intervenísi air yang bisa merusak pondasi jalan, bisa dari samping (see page), bisa dari bawa (undrain) dan bisa dari atas (infiltration). Pada kejadian ini ialah disebabkan adanya pengaruh air dari atas (infiltration) yang berasal dari air buangan limbah rumah tangga dan air hujan tergenang di atas badan jalan kemudian lambat laun air genangan tersebut meresap masuk kedalam pondasi jalan, mengakibatkan pondasi jalan mengalami penurunan kepadatan akibat air yang meresap tersebut mendesak stabilitas kepadatan tanah dengan menyerang optimum water contents melampaui 5%, akhirnnya pondasi jalan tersebut melemah dan badan jalan termasuk perkerasan aspal akan menjadi failure.
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada pasal 42 disebutkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan (drainasi). Pada pasal 44 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pembuangan air kotor dan/atau limbah (drainasi) pada bangunan gedung mengikuti pedoman stándar teknis yang berlaku. Sebetulnya pada penjelasan ini sudah jelas bahwa sistem pembuangan air kotor rumah tangga dan air hujan (drainasi) itu pada bangunan-bangunan gedung rumah toko yang dibangun disepanjang jalan, maka otomatis juga salurannya dibuat ditepi jalan yang berada pada batas garis sempadan jalan (right of way) dengan batas garis sempadan pagar bangunan gedung rumah toko tersebut. Adapun aturannya disamping mengikuti stándar saluran pembuang air hujan dan limbah rumah tangga atau limbah rumah toko (drainasi) yang diterbitkan oleh direktorat jenderal Cipta Karya (Direktorat jenderal perkotaan) juga harus dielaborasi dengan standar drainasi jalan yang telah diatur dalam aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum atau dapat pula dengan memakai referensi buku IV drawing standardisasi pembangunan/peningkatan jalan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Pada katagori kasusistik kerusakan jalan yang saat ini sedang terjadi pada poros MT.Haryono-Andonohu, akses pasar baru menuju pertigaan kampus baru Unhalu ini jika mau bedah akar permasalahannya maka sumber utama poros jalan tersebut rusak adalah terletak pada penyebab banyaknya bangunan gedung rumah toko yang dibangun sepanjang poros jalan ini yang tidak dilengkapi dengan drainasi di mana batas antara drainasi yang mestinya dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung rumah toko tersebut dengan garis sempadan batas pagar gedung dan batas garis sempadan jalan dengan pagar gedung amat tidak jelas. Hal ini terjadi karena pada umumnya bangunan gedung rumah toko yang telah maupun sedang dibangun tidak dibangun pagarnya atau tidak terdapat pagar baik permanen maupun non permanen (pagar bongkar/pasang) di halaman depan bangunan gedung rumah toko tersebut sehingga juga tidak memiliki drainasi. Pada kondisi yang terjadi demikian ini mestinya Pemerintah Kota Kendari beberapa waktu lalu segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi keamanan fasilitas bangunan publik seperti akses jalan ini yang pada dasarnya saat ini telah dirusak oleh para pemilik bangunan gedung rumah toko yang berada di lokasi ini. Dengan demikian tingkat kerusakan jalan dapat dieliminasi jauh-jauh hari sebelumnya sehingga kondisi jalan tidak separah sebagaimana yang dialami saat ini. Pada pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sudah jelas disebutkan bahwa setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan (drainasi), dan pada pasal (5) dinyatakan bahwa sistem penyaluran air hujan (drainasi) harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran. Oleh karena itu Sangat diharapkan Pemerintah Kota Kendari harus segera mengambil tindakan nyata atas adanya kejadian kerusakan jalan poros MT.Haryono-Andonohu, akses jalan pasar baru menuju pertigaan kampus baru Unhalu ini yakni dengan memberi sanksi tegas kepada semua pihak para pemilik bangunan gedung rumah toko yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kerusakan prasarana dan sarana jalan milik publik. Pemerintah Kota Kendari jika tidak serius mengindahkan masalah ini maka tidak tertutup kemingkinan masyarakat pengguna jalan atau publik akan menuntut kepada Pemerintah Kota Kendari karena dalam hal ini mereka telah melalaikan tanggungjawabnya dalam pemberian pelayanan baik kepada masyarakat sehingga publik pengguna jalan terganggu kenyamanan dan keselamatannya di jalan raya. Hal penuntutan ini sebetulnya telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pada Bab VII tentang Peran Masyarakat, pada bagian pertama Hak dan Kewajiban, yakni pasal 29 disebutkan bahwa Masyarakat (publik) berhak untuk : a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kemudian, Masyarakat berkewajiban : a.Menjaga ketetiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, b.Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum (kepentingan publik). Gugatan oleh masyarakat (publik) telah diatur dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tersebut yakni bisa perorangan, pemberian kuasa dan/atau kelompok orang tidak dengan kuasa gugatan perwakilan. Adapun secara pidana berlaku sanksi hukum dengan kurungan 5 (lima) tahun penjara bagi perencana, pelaksana dan pengawas yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya mengakibatkan kegagalan bangunan di mana lebih lanjut telah diatur dalam pasal 43 Undang-Undang ini.
Selain itu pada Bab VII mengenai Sanksi Administrasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu disebutkan pada pasal 113 ayat (1) pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa : antara lain pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Pada ayat (2) disebutkan bahwa selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikenakan sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun serta pada pasal (3) penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pembangunan gedung rumah toko disepanjang poros ini merupakan bagian dari public policy, yang menurut pandangan Thomas Dye (1961) dalam bukunya Understanding Public Policy, mengatakan bahwa pemerintah acapkali melakukan hal-hal yang tidak konsisten dan tidak berulang, dengan demikian pula akan merupakan hal yang meragukan jika kita menjumpai kebijaksanaan pemerintah dalam pemerintahan yang berpegang teguh pada kreteria-kreteria ini. Oleh karena itu kebijaksanaan pemerintah (public policy) semestinya harus dapat di kontrol melalui penerapan perundang -undangan dan peraturan lainnya yang telah dikeluarkan oleh negara sehingga pemerintah tidak semena-mena kepada masyarakatnya (publik).
Prasarana dan sarana jalan poros MT.Haryono – Andonohu, akses yang menghubungkan pasar baru dengan pertigaan kampus baru Unhalu sebelum terbangunnya gedung rumah toko tiga tahun silam keadaan masih baik dan setelah bangunan-bangunan gedung rumah toko dibangun berjejer disepanjang poros ini di mana tidak dibangun satu paket dengan drainasi telah menimbulkan air buangan hujan dan limbah rumah tangga yang berasal dari lingkungan dan gedung yang dibangun meluap ke badan jalan mengakibatkan kerusakan jalan dipercepat (failure road acceleration). Institusi yang paling terdepan bertanggungjawab dalam masalah ini sebetulnya adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari yang memiliki petugas pengawasan bangunan-bangunan gedung, juga Dinas Tata Ruang Kota Kendari yang punya kewenangan mengeluarkan izin membangun tanpa secara tegas melakukan penekanan persyaratan yakni perlunya bangunan gedung rumah toko ini disertai dengan drainasi melalui pola sistemik. Bangunan-bangunan milik publik sudah saatnya diawasi secara ketat oleh publik. Pada kondisi demikian ini agar tidak terjadi hal serupa pada lokasi-lokasi lain dalam kota kendari, masyarakat publik sudah sepantasnya menggunakan haknya dan kewajibannya untuk menuntut Pemerintah Kota Kendari sesuai hak dan kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi agar pembangunan gedung rumah toko yang saat ini lagi trend dibangun dalam wilayah kota kendari semakin tertib serta tidak merusak sarana dan prasarana bangunan milik publik dikemudian hari. ***

Tidak ada komentar: