Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Selasa, 03 November 2009

INTERPRETASI PUBLIK ATAS PASAL 107 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 : "PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR DISIANG HARI"



Pasal ini berbunyi “Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Kalau beberapa waktu yang lalu menyalakan lampu hanya sebagai himbauan, kini benar-benar menjadi kewajiban karena dinilai memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara. “Dengan lampu menyala pada siang hari pengendara sepeda motor akan lebih waspada. Dari spion bisa terlihat kilatan cahaya yang menandakan ada sepeda motor lain di belakang. Begitu juga di depan sorot lampunya akan memudahkan melihat sepeda motor lain,” demikian kata Kombes Condro Kirono, Dirlantas Polda Metro Jaya. Pria ramah ini lalu menceritakan aplikasi peraturan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari pada beberapa negara tetangga. Di Brunai, Malaysia atau Singapura peraturan ini sudah duluan ada dan akhirnya berujung pada spesifikasi sepeda motor yang dibuat “switch on, light on.” Lampu utama langsung menyala ketika mesin dinyalakan. “Kalau cuma membuat spesifikasi sepeda motor yang “switch on, light on” saya rasa tidak sulit dan tidak akan membuat boros bahan bakar. Kalau begitu pabrikan buat dong sepeda motor dengan spesifikasi seperti ini,” saran pria ramah yang sedari dulu getol mengkampanyekan penggunaan lampu di siang hari ini.(Sumber : Otomotifnet.com)
Pada dasarnya adanya penerapan pasal 107 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah semata-mata untuk kepentingan keselamatan publik pengendara sepeda motor di jalan raya, lalu timbul pertanyaan kita bahwa “apakah memang penyebab dari banyaknya kecelakaan lalu lintas khususnya yang terjadi pada kendaraan roda dua alias sepeda motor dijalan raya disebabkan karena tidak adanya sorotan lampu utama yang menimbulkan kilatan cahaya dari sepeda motor terhadap pengendara lainnya sehingga kecelakaan tak dapat dihindari!? Pertanyaan di atas sebenarnya naïf, namun masyarakat publik perlu lebih detail mengetahui asal muasal munculnya pasal tersebut sehingga masyarakat publik tidak merasa dirugikan oleh munculnya UU No.22 Tahun 2009 yang nota bene diajukan oleh pemerintah dan kemudian disetujui oleh unsur legialatif yang membidangi komisi ini yang selanjutnya diplenokan melalui sidang paripurna dan disetujui oleh DPR RI. Hal ini perlu dilakukan analisis komprehensif apakah memang di Indonesia tingkat kecelakaan lalu lintas pada kategori kendaraan sepeda motor diakibatkan oleh tidak adanya signal lampu yang menyorot spion kendaraan lain juga tidak adanya sorot lampu yang akan memudahkan melihat sepeda motor lain didepannya sehingga tabrakan mudah terjadi?. Seberapa besar indikatornya secara kuantitatif yang terjadi pada masing-masing daerah kota besar dan kota kecil di Indonesia. Dalam suatu penelitian untuk mendapatkan indikator dengan korelasi dan determinasi mendekati satu perlu dilakukan pemisahan indikator antara daerah atau kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang sangat padat, dengan kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas sedang atau ringan sehingga hasil penelitian dapat menggambarkan keadaan tingkat kepadatan lalu lintas dari pada masing-masing kota di Indonesia. Hingga saat ini pemerintah di Indonesia belum mengeluarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur batasan penguasaan tata ruang wilayah satu kendaraan sepeda motor dijalan raya berdasarkan total luas wilayah jalan dalam suatu kota sehingga berdasarkan batasan tersebut dapat dinyatakan suatu kota apakah sudah padat dan belum padat atas jumlah pengendara sepeda motor yang melintasi jalan raya di kota tersebut dengan maksud agar pemerintah dapat membatasi kuantitas sepeda motor yang beroperasi dalam suatu kota. Hal ini kedepan diperlukan agar jalan-jalan dalam kota tidak dikuasai atau didominasi oleh kendaraan sepeda motor yang juga pada akhirnya akan banyak menimbulkan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
Striotipe masyarakat Indonesia masih tergolong sebagai masyarakat yang menganut disiplin yang relatif rendah dalam semua lini aktivitas kehidupan, termasuk berdisiplin berlalu lintas di jalan raya. Masih kita perlukan suatu penelitian menyeluruh sebetulnya sejauhmana tingkat disiplin pengguna sepeda motor di jalan raya terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas?. Disiplin berlalu lintas dalam hal ini bisa ditinjau dari kemampuan seseorang pengendara sepeda motor dalam menguasai konsep teoritik dan praktikal peraturan teknik berlalu lintas dijalan raya termasuk penguasaan berbagai rambu keselamatan. Dapat juga diamati disiplin berlalu lintas dalam pemahaman ini adalah disiplin terhadap alat-alat standard atas sebuah kendaraan sepeda motor apakah cukup lengkap atau tidak seperti lampu weser, spion dan stir harus standar pabrikan bukan modifikasi atau variasi. Sehingga memang harus diakui sejujurnya sampai saat ini kita belum memiliki data yang akurat serta akuntabel dari hasil suatu penelitian ilmiah yang ditangani oleh lembaga-lembaga survei yang diakui oleh pemerintah mengenai sejauh mana indikasi tingkat kecelakaan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor yang tidak lengkap alat-alat standar pabrikan dikendaraannya terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan raya? Semua hasil penelitian atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah seharusnya datanya telah dimiliki oleh unsur jajaran Departemen Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga unsur Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri sehingga dari keseluruhan hasil data-data yang diperoleh barulah dapat disimpulkan sebetulnya penyebab utama dari timbulnya kecelakaan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor di Indonesia disebabkan oleh faktor mana? Lalu kemudian faktor yang dominan yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas itulah yang dituangkan dalam bentuk suatu keputusan atau undang-undang yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kalau faktor dominannya adalah akibat karena standard peralatan motor tidak sesuai pabrikan artinya spion bukan asli, weser bukan asli, stir bukan asli melainkan modifikasi atau variasi maka pasal ini yang harus dituangkan dalam undang-undang untuk mengaturnya. Demikian pula kalau faktor dominan kecelakaan lalu lintas dari hasil penelitian ilmiah menunjukkan akibat dari kelalaian manusia karena tidak menguasai konsep teoritik dan praktikal teknik berlalu lintas yang benar termasuk didalamnya penguasaan rambu-rambu lalu lintas telah menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka faktor ini menjadi muatan pasal dalam undang-undang itu untuk mengaturnya. Dan bila benar dari hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas bagi para pengendara sepeda motor diakibatkan karena tidak adanya pantulan cahaya dari lampu utama motor pada pengendara lain maka sudah betul maksud pasal 107 ayat 2 UU No.29 Tahun 2009 ini yang tak perlu lagi publik permasalahkan kecuali hanya mempertanyakan dampak kilatan lampu utama motor terhadap kesehatan mata manusia di siang hari dan pemanasan global.
Oleh karena itu sisi lain yang bakal menarik untuk dicermati oleh publik adalah bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut akibat pantulan cahaya lampu sorot utama kendaraan sepeda motor terhadap lensa mata dan/atau kornea mata serta saraf mata pada pihak manusia yang menerima sorotan dan/atau pantulan kilatan cahaya tersebut disiang hari, mengingat cahaya mata hari saja disiang hari bila disorot langsung kemata manusia maka akan merusak lensa mata dan saraf mata sehingga dalam penerapan pasal ini sejauhmana dampaknya terhadap kesehatan mata agar tidak merugikan masyarakat publik pengguna jalan!?. Juga Pengaruh kilatan cahaya lampu utama sepeda motor terhadap meningkatnya temperatur udara pada daerah tertentu. Pemanasan global saat ini perlu diwaspadai karena akan merusak sistem lapisan ozon diatmosfir. Semakin menipis lapisan ozon diatmosfir maka akan semakin tinggi sinar ultra violet yang berasal dari sinar matahari akan tembus ke bumi yang bisa menimbulkan banyak bencana. Rumah berdinding kaca saja bisa menimbulkan efek terhadap pemanasan global apalagi sinar lampu utama motor yang jelas-jelas bersumber dari energi panas yang ditimbulkan oleh bola lampu. Bisa dibayangkan berapa besar energi panas yang dikeluarkan oleh setiap bola lampu utama sepeda motor pada suatu daerah yang memiliki jumlah kendaraan sepeda motor mulai dari puluhan ribu sampai jutaan kendaraan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian ilmiah sebetulnya seberapa besar energi panas yang dikeluarkan oleh bola lampu utama sepeda motor pada siang hari (cahaya diatas cahaya) terhadap perubahan suhu udara di suatu kota yang dapat meningkatkan efek pemanasan global.
Masih tersisa sedikit harapan semoga dalam Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknis lebih lanjut dalam penerapan UU No.22 Tahun 2009 yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwewenang dalam waktu dekat ini dapat memikirkan dampak-dampak lain dari pada pelaksanaan pasal 107 ayat 2 tersebut agar tidak mencederai publik pengguna jalan dan budaya mengadopsi kebiasaan Negara lain itu bukan hal yang bermartabat bila bertentangan dengan nilai akar budaya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang kita junjung tinggi selama ini. Selamat kepada Kepolisian Republik Indonesia satu lagi terobosan baru dalam mengendalikan kecelakaan lalu lintas para pengendara sepeda motor dijalan raya, semoga bermanfaat bagi masyarakat. ***

Tidak ada komentar: