Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Minggu, 19 Mei 2013

DUGAAN KUAT SARAT REKAYASA PEMALSUAN DOKUMEN RAPAT PARIPURNA PERGANTIAN KETUA DPRD WAKATOBI TANGGAL 7 DESEMBER 2011








Nomor : 03 / B /AKAR / VII / 2012
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan Dugaan TP Pemalsuan Dokumen

Kepada Yang Terhormat,
KAPOLRES Wakatobi
Cq. Kasat Reskrim Polres Wakatobi
Di –
Wangi – Wangi

Salam Keadilan.

Dalam rangka menjalankan amanah Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, Bebas dari Korupsi dan Nepotisme, dimana masyarakat sebagai pengawas jalannnya pelaksanaan Pemerintahan demi terwujudkan Akuntabilitas Publik, Maka dengan ini Kami Aliansi Kedaulatan Rakyat Untuk Transparansi (AKAR) Wakatobi, yang di wakili oleh yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : HASRIADDIN. S.Sos
Jabatan : Direktur Eksekutif
Alamat : Kel. Mandati II, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan

Melaporkan :
1. Dua Puluh Lima (25) Orang Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
2. Kesekretariatan / Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi.
3. Bagian Persidangan / Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi.
4. Bagian Hukum / Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi.
    dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pergantian Ketua DPRD Kab. Wakatobi Masa  Bakti  2009 – 2014
Dalam hasil Investigasi terhadap Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen tersebut diatas, Aliansi Kedaulatan Rakyak Untuk Transparansi (AKAR) Wakatobi menemukan beberapa hal yang menguatkan dugaan terjadinya TP tersebut diatas, sebagai berikut :

1.       1.  Bahwa, Berdasarkan mekanisme / tata tertib Rapat DPR sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang RI No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, maka :
 
          a. Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD  dalam pengambilan    keputusan  yang di Pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

b.        Rapat Paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD kepada seluruh Anggota DPRD berdasarkan Agenda Rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
c.       Rapat DPRD dilaksanakan di Gedung DPRD, dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di Gedung DPRD karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh Pimpinan DPRD.
d.       Rapat Paripurna harus diusulkan oleh Pimpinan alat kelengkapan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota Paling sedikit mencerminkan lebih dari satu fraksi.
e.       Rapat Paripurna diadakan atas Agenda Badan Musyawarah melalui rapat Badan Musyawarah yang di Pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD merangkap sebagai Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah.
f.        Rapat Paripurna harus dihadiri minimal 2/3 dari Anggota DPRD.
g.       Keputusan Hasil Paripurna harus disetujui oleh 2/3 dari Anggota yang hadir.
h.       Rapat – Rapat Anggota DPRD di jadwalkan oleh Bagian Persidangan setelah mendapatkan disposisi / perintah dari Pimpinan DPRD.
i.         Undangan Rapat anggota DPRD di cetak, di gandakan dan diedarkan oleh Bagian Persidangan kepada seluruh Anggota DPRD.
j.         Semua Rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup, Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, Rapat Paripurna Istimewa dan rapat dengar pendapat umum.
k.       Semua Anggota DPRD Wajib di Undang / Mendapatkan Undangan dalam setiap Rapat Paripurna DPRD.

2. Bahwa Berdasarkan mekanisme rapat DPRD diatas, maka Hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 7 Desember 2011 diduga CACAT HUKUM / NON PROSEDURAL / MELANGGAR UU No. 27 Tahun 2009 dan PP No. 16 Tahun 2010. Hal ini di dukung oleh Hasil investigasi Kami dari Aliansi Kedaulatan Rakyat Untuk Transparansi ( AKAR ) Wakatobi yaitu :

  • Saudara Dariono Moane, S.Sos ( Fraksi PDIP ) selaku Ketua Badan Musyawarah merangkap Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Wakatobi mengatakan bahwa tidak pernah terjadi rapat Badan Musyawarah yang membahas agenda Paripurna pergantian Ketua DPRD.
  •  Saudara Dariono Moane, S.Sos ( Fraksi PDIP ) Selaku Ketua DPRD Wakatobi, mengaku pada tanggal 7 Desember 2011 berada di Kantor DPRD Wakatobi bersama Saudara Andi Hasan, S.Pd (Anggota DPRD Wakatobi), pada hari dan tanggal yang dimaksud TIDAK ADA / TIDAK TERJADI Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kab. Wakatobi.
  •  Saudara H. Indiamin, SE ( Fraksi PAN ) sebagai salah satu Unsur pimpinan DPRD Kab. Wakatobi, pada tanggal 7 Desember 2011 sedang dan atau masih berada di Pulau Binongko, dalam rangka doa selamatan atas kembalinya beliau dari Tanah Suci Makkah pasca menunaikan Ibadah Haji, hal ini secara nyata tidak memungkinkan Saudara H. Indiamin, SE berada di dua tempat pada waktu yang bersamaan / tidak memungkinkan untuk Beliau memimpin Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD a.n Dariono Moane, S.Sos tanggal 7 Desember 2011.
  •  Saudara H. Sairuddin La Aba ( Fraksi PNBKI ) sebagai salah satu unsur Pimpinan DPRD pada tanggal 7 Desember 2011 sedang berada di Luar daerah sehingga beliau mengatakan bahwa tidak tahu menahu rapat Paripurna Tanggal 7 Desember 2011 tersebut dan beliau juga tidak mendapat undangan.
  •  Saudara Andi Hasan, S.Pd ( Fraksi Persatuan Barisan Nurani Rakyat / Fraksi PBNR ) selaku anggota DPRD Kab. Wakatobi,mengaku pada tanggal 7 Desember 2011 hadir / berada di kantor DPRD Wakatobi dan sempat berdiskusi dengan Ketua DPRD di Ruang Kerja Pimpinan namun tidak pernah / tidak ada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kab. Wakatobi.
  •  Saudara La Kei selaku anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada waktu yang bersamaan masih berstatus Tahanan dan sedang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bau – Bau. 
  • Saudara H. Sukiman ( Fraksi Persatuan Barisan Nurani Rakyat / Fraksi PBNR ) selaku anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku, Bahwa tidak pernah menerima undangan untuk rapat Paripurna DPRD pada tanggal 7 Desember 2011 dan pada saat yang bersamaan H. Sukiman tidak masuk kantor, namun pada tanggal 7 Desember 2011 itu beliau sempat menghubungi saudara Andi Hasan, S.Pd yang saat itu berada di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi.
  •  Saudara Syarifuddin Udu, selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Wakatobi, mengaku bahwa, bagian persidangan tidak pernah menerima disposisi / perintah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi untuk Mengagendakan Rapat, Membuat Undangan, Menggandakan Undangan dan Mengedarkan Surat Undangan untuk Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Beliau juga mengatakan bahwa menurut informasi yang beliau dapatkan bahwa Hasil Paripurna yang diusulkan ke Gubernur di Tandatangani oleh sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi pada saat itu yakni Drs. Syafiuddin dan sempat di Kembalikan oleh Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Sultra.
  •  Saudari Hj. Erniwati Rasyid ( Fraksi PDIP ) Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku tidak pernah mendapat surat undangan terkait sidang paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 7 Desember 2011 dan tidak pernah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 7 Desember 2011 / tidak pernah tahu menahu Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.
  •  Saudara H. Sunaidi ( Fraksi PAN ), Anggota DPRD Wakatobi mengaku bahwa tidak pernah Mengetahui Paripurna tanggal 7 Desember 2011 karena tidak pernah mendapat Undangan rapat. 
  • Saudara Muhlida, S.Pd selaku Kabag Hukum DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku Bahwa tidak mengetahui ada rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2011 dan sampai saat ini ( hari diwawancarai, 25/6/2012 ) Dokumen hasil Paripurna DPRD tanggal 7 Desember 2011 belum ada di bagian hukum DPRD Kab Wakatobi sebagai Arsip, sementara dokumen hasil rapat-rapat yang dilakukan setelah tanggal 7 Desember 2011 sudah ada arsipnya di Bagian Hukum DPRD.



           Pada sebuah edisi di Koran Bau – Bau Pos, hasil wawancara Mantan Sekretaris DPRD Kab. Wakatobi ( Drs. Syafiuddin ) dengan Saudara Duriani ( Wartawan Bau – Bau Pos ) mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Wakatobi Tanggal 7 Desember 2011 dihadiri dan ditandatangani oleh 24 (dua puluh empat) Orang Anggota DPRD Kab. Wakatobi termasuk 2 (dua) Unsur Pimpinan DPRD Kab. Wakatobi sangat berbanding terbalik dengan fakta-fakta sebagaimana hasil investigasi AKAR Wakatobi tersebut diatas.

3.   Bahwa, berdasarkan keterangan – keterangan yang di dapat dari informan tersebut diatas, maka :
a.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi rekayasa / Pemalsuan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi, Nomor 171.3/89/BA/DPRD/2011, Tanggal 7 Desember 2011,
b.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi Rekayasa / Pemalsuan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 170/90/2011 Tanggal 7 Desember 2011 Perihal Usul Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.
c.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi Rekayasa / Pemalsuan Keputusan DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Ketua DPRD Wakatobi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2009 – 2014.
d.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi Rekayasa / Pemalsuan Surat Bupati Wakatobi Nomor 170/1738/2011 Tanggal 7 Desember 2011 perihal Usul Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.

Berhubung seluruh Administrasi sebagaimana yang dimaksud pada Nomor 3 Poin a, b, c, dan d di atas tersebut adalah merupakan DOKUMEN AUTENTIK dan DILAKUKAN SECARA BERSAMA - SAMA, Maka telah memenuhi Unsur Delik Pasal 264 junc to Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 263 KUHP.

Demikian laporan ini kami buat untuk di tindak lanjuti sebagaimana Amanah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, dengan harapan Laporan ini ditangani sampai tuntas dan jangan terjadi impuinitas.
Mandati, 8 Juli 2012

PELAPOR,

ALIANSI KEDAULATAN RAKYAT UNTUK TRANSPARANSI
(AKAR) WAKATOBI

ttd
HASRIADDIN, S.SOS
Direktur Eksekutif

TEMBUSAN :
1.       KAPOLRI Cq. Inspektorat Pengawasan Umum (IRWASUM) Mabes Polri di Jakarta
2.       KAPOLDA Cq. Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA) Polda Sultra di Kendari
3.       Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari
4.        Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi di Wangi- Wangi
5.       Ketua DPP PDIP di Jakarta
6.       Arsip