OLEH : DPP FSPBI SULSEL
Sekitar pukul 10.00 wita pagi tadi Selasa, 7 February 2012 puluhan buruh yang mengenakan seragam kaos merah memadati lokasi sekitar Lapter Maranggo (Air Strip Maranggo) milik PT.Wakatobi Resort. Kedatangan puluhan buruh itu bukannya untuk menyambut para wisatawan asing tamu PT.Wakatobi Resort yang bergerak dibidang parawisata diving (jasa penyelaman yang menyajikan keindahan panorama alam dibawah laut Wakatobi).
Tapi kedatangan puluhan buruh yang mengatasnamakan Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT.Wakatobi Resort (SPBI PT.WR) ini adalah untuk menggelar aksi mogok kerja di depan bandara milik PT.Wakatobi Resort. Sekitar 50an (lima puluhan) buruh ini membawa puluhan bendera merah (bendera organisasi red) dan puluhan petaka yang berisi tuntutan mereka serta membawa 2 (dua) spanduk kain merah yang bertuliskan masing-masing,”We Are Want To Claim About The Overtime Because It Has Along Time Ago Unpayment By.PT.Wakatobi Resort” dan “Jamsostek Iss Insurance For All Labour At PT.Wakatobi Resort So Jamsostek Must Be Payment By.PT.Wakatobi Resort”.
Aksi ini berlangsung hingga pukul 14.30 wita, setelah itu puluhan buruh PT.Wakatobi Resort itu pulang ke sekretariat mereka di Kelurahan Waha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) yang jaraknya sekitar 5 KM (lima kilo meter) dari Lapter Maranggo. Setibanya di secretariat mereka puluhan buruh ini menggelar rapat evaluasi dan menyusun strategi taktik (stratak) terkait agenda aksi lanjutan yang rencana pada Rabu, 8 February 2012 akan mereka laksanakan di plataran PT.Wakatobi Resort di Pulau Tolandono (Onemobaa), Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Prov.Sultra.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris SPBI PT.WR Ahmad Ode Tarani mengatakan bahwa dalam aksi ini mereka menuntut sejumlah hak-hak normative mereka yakni Jamsostek, Upah Lembur, Cuty Haid yang merupakan kewajiban perusahan yang harus diberikan kepada buruhnya namun tidak dilaksanakan. “Kami menggelar aksi mogok ini sebagai akibat dari gagalnya perundingan-perundingan yang telah kami lakukan dengan pihak perusahaan guna membahas sejumlah hak-hak normative kami”, ujar Ahmad menjelaskan.
Ahmad juga menjelaskan bahwa selain tidak memenuhi kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak burunya yang teah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek, pihak perusahaan juga melanggar UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimana perusahaan telah melakukan sejumlah praktek pelanggaran undang-undang dengan menurunkan jabatan dan upah (gaji) para buruh yang bergabung menjadi pengurus atau anggota SPBI PT.WR, tegas Ahmad.
Selain itu Ahmad juga menjelaskan bahwa sikap anti serikat dan praktek pembrangusan serikat (union buisting) juga dilakukan oleh management PT.Wakatobi Resort dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya sehari setelah memasukkan Surat Penyampaian Mogok Kerja keperusahaan, tutur Ahmad sembari menjelaskan bahwa hal itu melanggar UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ahmad juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja yang mereka gelar ini akan terus berlangsung sampai tuntutan mereka terpenuhi, bahkan kata Ahmad bahwa mereka telah memasukkan Surat Penyampaian Mogok mereka ke perusahaan dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) selama 1 (satu) bulan penuh terhitung sejak Selasa, 7 February s/d Rabu, 7 Maret 2012.
Sesuai pantuan kami dilapangan aksi tersebut mendapat pengawalan yang cukup ketat dari aparat kepolisian Polsek Tomia dan Polres Wakatobi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomia IPTU. La Ode Sahabuddin Sambo dan Kabag Min Polres Wakatobi AKP.La Husen. Selama aksi ini berlangsung hingga kini Selasa, 7 February 2012 malam belum ada kabar bahwa aka nada perundingan antara pesrta mogok kerja dengan pihak perusahaan, bahkan selama aksi berlangsung tidak terlihat seorangpun dari pihak perusahaan yang mencoba berkomunikasi dengan para buruh yang mogok.
Reaksi: |