Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 23 Februari 2012

BANJIR BOMBANA : "PT. BILLY INDONESIA HARUS BERTANGGUNGJAWAB"


Headline
 
OLEH : MEDIA SULTRA

Sindikasi - Senin, 20 Februari 2012 | 22:00 WIB
INILAH.COM, Kendari - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra meminta kepada PT. Billy Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bombana agar bertanggung jawab atas terjadinya banjir di tiga desa di kabupaten tersebut.

Direktur Walhi Sultra Hartono mengatakan, banjir yang terjadi di Desa Dongkala, Lambale dan Tapuhaka Pulau Kabaena karena bak penampung air (cekdam) PT Billy meluap. Akibatnya, tiga desa itu kebanjiran dan menghanyutkan jembatan menuju SD Lambale. Akibatnya beberapa siswa tidak bisa ke sekolah.
Menurutnya, banjir yang terjadi di Kelurahan Lambale, Dongkala dan Desa Tapuhaka merupakan bukti ketidak becusan pemerintah daerah dan perusahaan tambang dalam mengelola lingkungan.
Selain itu, kejadian tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang digambarkan perusahaan tersebut terkait penanganan lingkungan pasca tambang.
“Olehnya itu, tidak ada alas an, pemerintah Kabupaten Bombana untuk tidak melakukan Moratorium tambang di Kabaena sebelum bencana lain menyusul di pulau itu,” katanya saat dihubungi via email.
Hartono menjelaskan, kehadiran perusahaan tambang di Kabaena semestinya telah memberikan kesejahteraan bagi waga sekitar perusahaan. Namun fakta yang terjadi berkata lain, karena kehadiran perusahaan tambang justru menimbulkan konflik horizontal antara yang pro maupun yang kontra.
Ia menilai, hadirnya perusahaan tambang di daerah ini hanya menguntungkan sekelompok orang, dan perusahan tambang hanya dijadikan ‘ATM’ bagi oknum pemerintah dan pihak keamanan. Sementara rakyat sekitar hanya menjadi penonton dan menikmati belas kasihan dari perusahaan saja.
Berdasarkan data yang ia milki, Pulau Kabaena terdapat 32 izin konsesi pertambangan dengan luas lahan 64.840 Ha. Sementara luas Pulau Kabaena 86.769 ha. Artinya, 74% wilayah Pulau Kabaena yang berada dalam administrasi Kabupaten Bombana telah dijadikan konsesi pertambangan.
“Dari 32 izin pertambangan tersebut, delapan perusahaan telah mengantongi izin produksi dan lima perusahaan sudah melakukan pengapalan,” paparnya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bombana agar segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena. Sebab, hadirnya pertambangan di daerah itu menyebabkan bencana di Kabaena.
“Kami menilai Pemerintah Bombana dan perusahaan tambang telah gagal membuktikan janji bahwa pengelolaan tambang di Kabaena telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Untuk itu, sudah saatnya pemerintah daerah menggali aset lokal yang lebih ramah lingkungan dalam mengupayakan peningkatan PAD maupun kesejahtraan warga di Pulau Kabaena maupun Bombana secara umum,” jelasnya. [mor]