Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Minggu, 20 Mei 2012

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI DAERAH SULAWESI TENGGARA BERSAMA ASOSIASI MENYUSUN USULAN DRAFT RANCANGAN PERUBAHAN UU NO.18/1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Oleh : Ali Habiu *)




*). Baju Safari Warna Biru Bergaris.
Ketua Bidang Profesi, Penelitian dan Pengembangan, Mediasi dan Arbitrase (PROLIMA) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Sulawesi Tenggara.




Mulai hari senen tanggal 11 Juli 2010 sampai tanggal 12 Juli 2010 Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama-sama para Asosiasi Jasa Kontraktor dan Asosiasi Jasa Konsultan membahas draft usulan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Alhamdulillah pembahasan tidak begitu berjalan alot mengingat Ketua Bidang PROLIMA LPJKD Sultra mulai tanggal 8 Juli 2010 sudah mulai mempersiapkan materi rancangan perubahan undang-undang tersebut, sehingga ketika terjadi pembahasan selama 2 (dua) hari  secara aklamasi forum sudah dapat menerima diskripsi yang di ajukan.

Dalam pasal-pasal serta ayat/alenia pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dalam rancangan perubahannya sudah semakin akomodir bagi semua kepentingan daerah termasuk pemberian sanksi antara Pemberi Jasa dan Pengguna Jasa secara berimbang. Demikian pula usia layanan konstruksi harus segera dikeluarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Usia Layanan Konstruksi di Indonesia atas adanya revisi undang-undang ini.  Hal ini diebabkan karena yang menjadi pasal dalam penafsiran pasal 25 ayat (2) tentang kegagalan bangunan yang terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan sampai dengan usia 10 tahun, adalah pasal karet. Dipandang belum proporsional dalam konteks pembinaan konstruksi di Indonesia, mengingat sesuai dengan pedoman dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berbagai macam jenis konstruksi bangunan di Indonesia termasuk bidang elektrik memiliki usia layanan konstruksi yang berbeda-beda sehingga perlu ada ketegasan pemerintah dalam menentukan berbagai macam dan/atau tipe maupun jenis konstruksi bangunan termasuk elektrik tersebut sebagai penunjang revisi atas Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1999 ini sehingga produk hukum yang dihasilkan oleh revisi dimaksud benar-benar sesuai trend globalisasi dan arah dan kebijakan Pengembangan Konstruksi Nasional Indonesia sampai tahun 2030. Sebagai contoh : usia layanan konstruksi bangunan jembatan terbuat dari rangka baja memiliki ketahanan sampai dengan usia 50 tahun (tergantung kualitas baja pubrikan), usia layanan konstruksi bangunan jeembatan dari bahan beton bertulang dengan mutu beton K-400 memiliki ketahanan konstruksi sampai dengan 50 tahun. Sedangkan Konstruksi bangunan jembatan memakai mutu beton K-300 s/d K-350 memiliki ketahanan konstruksi sampai 35 tahun. Jika jalan raya dibangun dengan design trafic LHR s/d 150.000 memiliki ketahanan konstruksi minimal 30 tahun (misalnya jalan TOL), sedangkan desain trafic LHR sampai dengan 50.000 memiliki ketahanan konstruksi sampai 15 tahun. Bangunan gedung lantai 3 dengan menggunakan konstruksi dari bahan beton bertulang dengan mutu beton K-300 memiliki ketahanan konstruksi 35 tahun, bangunan tembok penahan tanah (retaining wall) dengan menggunakan bahan dari beton bertulang dengan mutu beton K-350 memiliki ketahanan konstruksi sampai 35 tahun. Penembokan pantai penahan gelombang menggunakan bahan dari pasangan batu kali/gunung memiliki ketahanan konstruksi sampai 25 tahun dan lain sebagainya. 
Ketahanan konstruksi identik dengan usia layanan konstruksi, sehingga pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang klasifiksi ketahanan konstruksi dari masing-masing macam dan/atau jenis konstruksi di Indonesia guna menetapkan usia layanan konstruksi sebagaimana yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang usia layanan konstruksi ini maka sekaligus akan memperbaiki sistem pembangunan konstruksi di Indonesia yang dimulai dari reformasi sistem perencanaan, sistem penawaran, sistem pelaksanaan pekerjaan, sistem pengawasan dan sistem evaluasi kinerja dalam rangka menuju pengembangan konstruksi Indonesia sampai 2030. 
Berikut ini akan di uraikan berdasarkan warna atas adanya usulan draft revisi perubahan undang-undang Nomor : 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, sebagai berikut :



USULAN DRAFT
RANCANGAN PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang  : cukup jelas
Mengingat    : cukup jelas


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :


Menetapkan : cukup jelas

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Cukup jelas
2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural , sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dengan ketahanan konstruksi sesuai dengan usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan;
3. Cukup jelas
4. Cukup jelas
5. Cukup jelas
6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang dan/atau bangunan yang tidak berfungsi baik dan/atau mengalami kegagalan atau kerusakan selama masa usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan berlangsung sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
7. Cukup jelas
8. Cukup jelas
9. Perencana Konstruksi adalah Penyedia Jasa orang perseorangan atau badan Usaha yang dinyatakan ahli yang professional di bidang perencanaan jasa konstruksi berupa survei, perencanaan umum, studio makro dan studio mikro, studi kelayakan proyek, industri dan produksi, perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan serta penelitian dilakukan secara terintegrasi, mampu mengembangkan dan mewujudkan dalam bentuk dokumen pekerjaan bangunan atau bentuk fisik lain.
10. Cukup jelas
11. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi dan pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi dilakukan secara terintegrasi, mampu mengembangkan dan melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan
12. Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi harus memiliki Klasifikasi, Kualifikasi dan Sertifikasi Badan Usaha yang telah ditetapkan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas profesionalitas dan keahlian, kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamananan dan keselamatan demi kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan Negara.

Pasal 3
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan :
a. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dengan mencapai usia layanan konstruksi sesuai yang telah ditetapkan.
b. Cukup jelas
c. cukup jelas .

BAB III
USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Pertama
Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha

Pasal 4

(1) cukup jelas
(2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan yang meliputi : survei; perencanaan umum; studi makro dan studi mikro; studi kelayakan proyek, industri dan produksi; perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan dan penelitian, studi integrasisasi sampai dengan penyusunan dokumen-dokumen kerja konstruksi yang mana hasil perencanaan mampu menjamin ketahanan konstruksi sesuai usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
(3) Usaha pelaksana konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi yang mana hasil pekerjaan konstruksi mampu menjamin ketahanan konstruksi sesuai dengan usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
(4) Usaha pengawasan konstruksi meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu serta pengembangannya, memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan pengawasan keyakinan mutu dan kepepatan waktu mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi yang dapat menjamin bahwa hasil pengawasan yang dilakukan mampu memberikan ketahanan konstruksi sesuai dengan usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
(5) Usaha pengembangan layanan jasa perencanaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi meliputi : manejemen proyek, manajemen konstruksi dan penilaian kualitas, kuantitas dan biaya pekerjaan serta Perencanaan konstruksi harus mampu menciptakan batas harga terendah untuk menyelesaikan konstruksi sesuai sistem nilai (value engineering) yang bertujuan mampu menciptakan ketahanan usia layanan konstruksi sesuai dengan usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
(6) Batas usia layanan konstruksi masing-masing tipe, jenis, macam bangunan termasuk elektrik dan lingkungan akan ditetapkan lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. 

Pasal 5
(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya dan spesialisasinya.
(4) cukup jelas.

Pasal 6

Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan dan/atau pekerjaan konstruksi lainnya, masing-masing beserta kelengkapannya.

Pasal 7

………………….……………………….. cukup jelas ……..………………………………………


Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian dan Keterampilan

Pasal 8

……..……………….…………………….. cukup jelas ………………….…………………………

Pasal 9

(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikasi keahlian dibidang perencanaan dan pengawasan.
(2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikasi keterampilan kerja, sertifikasi keahlian kerja pekerjaan konstruksi.
(3) cukup jelas
(4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksanan konstruksi harus memeiliki sertifikat keterampilan dan/atau sertifikat keahlian/spesialisasi.

Pasal 10

Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Tangggung Jawab Profesional

Pasal 11

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) cukup jelas

Bagian Keempat
Pengembangan Usaha

Pasal 12

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) cukup jelas
(4) Bagi penyedia jasa konsultansi golongan non kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan di atas 1 (satu) Milyar dan bagi penyedia jasa pelaksana konstruksi golongan non kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan di atas 2,5 (dua setengah) Milyar.

Pasal 13

Untuk mengembangkan usaha jasa konstruksi diperlukan dukungan dari mitra kerja usaha melalui :
a. cukup jelas
b. cukup jelas

BAB IV
PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Bagian Pertama
Para Pihak

Pasal 14

Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri atas :
a. cukup jelas
b. cukup jelas.

Pasal 15

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) cukup jelas
(4) cukup jelas
(5) cukup jelas

Pasal 16

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) cukup jelas


Pasal 17

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) cukup jelas
(4) cukup jelas
(5) cukup jelas
(6) cukup jelas
(7) Setiap informasi tentang rencana penyediaan jasa konstruksi pengguna jasa wajib untuk mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat jasa konstruksi melalui media informasi secara penuh pada papan pengumuman, media cetak dan media elektronik.

Pasal 18

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
(3) cukup jelas
(4) cukup jelas

Pasal 19

Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan, atau mengundurkan diri dikenakan ganti rugi sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai penawaran yang ditawarkan atau dikenakan pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara

Pasal 20

……………………..……………………… cukup jelas ………..………………………………………

Pasal 21

(1) cukup jelas
(2) cukup jelas
Bagaian Ketiga
Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 22

(1) cukup jelas
(2) Kontrak kerja konstruksi sekurang kurangnya harus mencakup uraian mengenai :
a. Cukup jelas
b. Rumusan pekerjaan yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan, serta usia layanan konstruksi sesuai dengan yang telah ditetapkan.
c. Cukup jelas
d. Tenaga ahli yang memuat ketentuan tentang jumlah klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
e. Cukup jelas
f. Cukup jelas
g. Cukup jelas
h. Cukup jelas
i. Cukup jelas
j. Cukup jelas
k. Kegagalan bangunan yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan sampai dengan batas usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
l. Cukup jelas
m. Cukup jelas

(3) Cukup jelas
(4) Cukup jelas
(5) Cukup jelas
(6) Cukup jelas
(7) Cukup jelas
(8) Cukup jelas

BAB V
PENYELENGGARAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI

Pasal 23

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Cukup jelas
(4) Cukup jelas
(5) Kebijakan penyelenggaraan jasa konsultansi dan jasa pelaksana konstruksi senantiasa melakukan adanya perimbangan antara kepentingan pusat dan daerah (provinsi) dalam bentuk kerja sama opersaional
(6) Pelaku jasa konsultansi dan pelaksana konstruksi yang menangani pekerjaan di daerah (provinsi) lain harus melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan asosiasi perusahaan di daerah setempat.
(7) Penentuan kemampuan dasar penyedia jasa dinilai berdasarkan pada pengalaman kerja minimal 1 (satu) buah paket pekerjaan selama kurun waktu 4 (empat) tahun.

Pasal 24

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Cukup jelas
(4) Cukup jelas

Pasal 25

(1) Cukup jelas
(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi sampai dengan batas usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
(3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
(4) Penetapan pihak ketiga selaku penilai ahli dilakukan melalui peraturan pemerintah.

Pasal 26

(1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau kesalahan pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas atau pengawas konstruksi wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi sebagaimana di atur dalam kitab undang-undang ini dan/atau kitab hukum pidana dan/atau kitab undang-undang hukum perdata.
(2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi sebagaimana di atur dalam undang-undang ini dan/atau kitab undang-undang hukum pidana dan/atau kitab undang-undang hukum perdata.

Pasal 27

Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggungjawab dan dikenakan ganti rugi sebagaimana di atur dalam undang-undang ini dan/atau kitab undang-undang hukum pidana dan/atau kitab undang-undang hukum perdata.

Pasal 28

…………………………………………… cukup jelas …………….…………………………………


BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 29

Masyarakat berhak untuk :
a. Cukup jelas
b. Cukup jelas

Pasal 30

Masyarakat berkewajiban :
a. Cukup jelas
b. Cukup jelas

Bagian Kedua
Masyarakat Jasa Konstruksi,
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Dan Forum Jasa Konstruksi

Pasal 31

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Penyelenggaraan peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
(4) Kedudukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi untuk tingkat nasional di ibu kota Negara dan tingkat daerah berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi di seluruh wilayah republik Indonesia.

Pasal 32

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Tata cara pendirian Forum Jasa Konstruksi dan pembebanan biaya operasionalnya di tetapkan oleh peraturan pemerintah.

Pasal 33

(1) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi beranggotakan wakil-wakil dari :
a. Cukup jelas
b. Cukup jelas
c. Cukup jelas
d. Cukup jelas
(2) Tugas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Melakukan atau mendorong profesionalisme, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b. Cukup jelas
c. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan , sertifikasi keahlian
d. Cukup jelas
e. Cukup jelas
(3) Untuk mendukung kegiatannya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan dan/atau perolehan dana dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang sumber perolehan dana dari Masyarakat Jasa Konstruksi rendah.

Pasal 34

Ketentuan mengenai Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 akan di atur dalam peraturan pemerintah dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 telah di atur oleh Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 35

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Cukup jelas
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan perencananaan, pengawasan dan konstruksi, untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi serta Masyarakat Jasa Konstruksi
(6) Cukup jelas

BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
U m u m

Pasal 36

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Cukup jelas
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Pasal 37

(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan peningkatan, pembangunan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan sebelum batas waktu usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan.
(2) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau pihak ketiga yang disepakati oleh para pihak.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Masyarakat Jasa Konstruksi.

Bagian Ketiga
Gugatan Masyarakat

Pasal 38

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas

Pasal 39

…………………………………………… cukup jelas …………………………………………….

Pasal 40

……………………………………………… cukup jelas …………………………………………….


BAB X
S A N K S I
Pasal 41

Penyelenggara pekerjaan baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran undang-undang ini.

Pasal 42

(1) Cukup jelas
a. Cukup jelas
b. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi sesuai dengan bidang usaha yang melakukan pelanggaran
c. Cukup jelas
d. Cukup jelas
e. Cukup jelas
(2) Cukup jelas
a. Cukup jelas
b. Cukup jelas
c. Cukup jelas
d. Cukup jelas
e. Cukup jelas

(3) Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknik dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi sebelum batas usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan dan/atau kegagalan bangunan sebelum berakhir usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak.
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknik dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi sebelum batas usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan dan/atau kegagalan bangunan sebelum berakhir usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan spesifikasi teknik dan mengakibatkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi sebelum batas usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan dan/atau kegagalan bangunan sebelum berakhir usia layanan konstruksi yang telah ditetapkan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44

(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45

…………………………………………… cukup jelas ……………………………………………….

Pasal 46

…………………………………………… cukup jelas ……………………………………………….

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di   :    Jakarta
Pada tanggal :                        2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                   Ttd.

DR.H. SOESILO BAMBANG YOEDOYONO, M.Sc


Diundangkan di    :  Jakarta
Pada tanggal        :                    2010

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR …..
---------------------------------------------------------------------------------


TIM KERJA
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI DAERAH
BERSAMA ASOSIASI JASA KONSTRUKSI SULTRA
TENTANG
PENYUSUNAN USULAN DRAFT
RANCANGAN PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI


1. DRS. IR. YUSUF HAMILU                         KOORDINATOR      1. …………..
2. BANDUNG L,S.P                                         KETUA                       2. …………..
3. IR. L.M.ALI HABIU,AMts., M.Si                 SEKRETARIS         3. …………….
4. IR.SAIFUDDIN, S.Sos.,M.Si                       ANGGOTA                        4. …………..
5. ARMAN FA’SLIH, ST.,MT                           ANGGOTA          5. …………….
6. IR. WAWAN SETIAWAN                            ANGGOTA                        6. …………..
7. SYAWAL RIGAY, ST                                 ANGGOTA           7. ……………
8. IR. GAMAL HASIM                                    ANGGOTA                      8. …………..
9. ADMAN NUHUNG                                     ANGGOTA          9. …………..
10. M. YAHYA                                             ANGGOTA                     10. …………
11. DRS. MUHAMMAD YAHYA                        ANGGOTA         11. …………
12. ASIKIN, SE                                            ANGGOTA                       12. ………….
13. IR. ILHAM                                             ANGGOTA        13. ………….
14. RUJUWANI,ST                                       ANGGOTA                      14. ………….
15. JUMRIATI, ST                                        ANGGOTA        15. ………….

CATATAN :

HARAP USULAN DRAFT PERUBAHAN ATAS UU NO.18/1999 DI ATAS MENJADI MASUKAN KONSTRUKTIF DALAM RANGKA PENYEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN PUSAT DAN DAERAH, PEMBANGUNAN KONSTRUKSI INDONESIA SAMPAI TAHUN 2030 DAN PEMBENAHAN SISTEM JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA. TERIMA KASIH................

*) Pemerhati Masalah-masalah Sosial, Politik dan Pembangunan

Tidak ada komentar: