Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 12 September 2013

INSYA ALLAH JIKA TUHAN MERIDHOI MULAI TAHUN 2014 "KABALI" AKAN BANGKITKAN WAKATOBI MENDUNIA MELALUI KEINDAHAN STRUKTUR ALAM BAIK DI LAUT MAUPUN DI DARAT SERTA BUDAYA MANUSIANYA.



OLEH : ALI HABIU


Saat ini keindahan struktur alam wilayah kepualauan Wakatobi baik yang terdapat di darat maupun di laut serta keindahan budaya manusia dari gugusan pulau-pulau tukang besi tersebut belumlah nampak kepermukaan secara nyata (kecuali struktur laut pulau Hoga) karena hingga saat ini belum ada orang putra daerah asli yang mampu untuk mengangkat kepermukaan nilai-nilainya  untuk kemudian diolah, ditata dan dikembangkan sekaligus dipromosikan keseluruh pelosok dunia.


Terbentuknya kepulauan Wakatobi dimulai sejak jaman tersier hingga akhir jaman Miosen. Pembentukan pulau-pulau di kawasan ini akibat adanya proses geologi berupa sesar geser, sesar naik maupun sesar turun dan lipatan yang tidak dapat dipisahkan dari bekerjanya gaya tektonik yang berlangsung sejak jaman dulu hingga sekarang.

Kepulauan Wakatobi terdiri dari gugusan pulau-pulau utama memliki luas masing-masing pulau sebagai  berikut : Pulau Wangi-wangi 156,5 km2; Pulau Kaledupa 64,8 km2 ; Pulau Tomia 52,4 km2 ; dan.Pulau Binongko 98,7 km2

Berdasarkan Arysio Santos, dalam bukunya "Atlantis The Lost Continent Finally Found" dikatakan bahwa benua yang hilang itu berada di timur jauh dan barat jauh, dan benua yang hilang itu berada di antara  benua Amerika dan Afrika, dan menurut beliau benua itu bukanlah samudra Atliantik yang kita kenal dalam dunia modern sekarang, melainkan benua Hindia (Indonensia sekarang), ia berada di antara dua samudra, yaitu pasifik dan Hindia, kemudian negeri yang bermartabat itu memiliki kesejahteraan yang tinggi, berbudi mulia, "tanah suci" tanah yang keramatkan, masyarakatnya sejahtera, tetapi sekarang negeri itu telah lenyap hanya karena kebobrokan pemimpinnya ketika itu, maka dilanda bencana dasyat dan sampai sekarang negeri itu abadi di dalam lautan, dan tinggal gunung-gunung tinggi yang menjulang, dan kini menjadi daratan yang dikenal sekarang sebagai Indonesia. 

Plato (427 " 347 SM) menyatakan bahwa puluhan ribu tahun lalu terjadi berbagai letusan gunung berapi secara serentak, menimbulkan gempa, pencairan es, dan banjir. Peristiwa itu mengakibatkan sebagian permukaan bumi tenggelam. Bagian itulah yang disebutnya benua yang hilang atau Atlantis.

Prof. Santos melihat itu ada di Indonesia, tetapi kalau kita lihat lebih jauh lagi, maka pertemuan dua samudra itu ternyata ia berada di Wakatobi.  Oleh karena itu, Entah sengaja atau tidak sengaja, pemerintah kabupaten Wakatobi menetapkan Visi Wakatobi sebagai "Surga nyata Bawah laut di jantung segi tiga karang dua" merupakan daerah surga yang sejak dulu sudah dikenal dalan berbagai kitab suci agama-agama kuno.

Keindahan bawah Laut Wakatobi, bukanlah hal yang baru, tetapi dalam berbagai naskah kuno dunia, dalam berbagai peradaban di dunia menyebutkan bahwa daerah "Surga itu" merupakan taman-taman yang indah, ditumbuhi bunga-bunga dan segala keindahannya, dan juga dihuni oleh orang-orang yang "suci" orang-orang yang berbudaya dan bermartabat. Tentunya ini membutuhkan penelitian yang lebih jauh lagi, karena negeri Atlantis menurut Prof. Santos Setelah melakukan penelitian selama 30 tahun, ia menghasilkan buku Atlantis, The Lost Continent Finally Found, The Definitifve Localization of Plato"s Lost Civilization adalah negeri yang bercirikan pantai yang indah yang menghadap ke dua samudra.

Tentunya, ini adalah sebuah kebetulan atau disengaja, maka untuk mewujudkan Wakatobi sebagai "negeri Surga nyata bawah laut" diperlukan beberapa persyaratan yang dikemukakaan oleh Prof. Santos tentang manusia yang mendiami negeri surga yang kaya raya itu, bahwa orang-orang yang mensucikan dirinya, melenyapkan nafsunya, terutama untuk kepentingan pribadi dan golongannya, tetapi orang-orang yang mementingkan kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Mereka itulah yang menghuni daerah “surga” itu. Maka dari itu kita semua harus memperjuangkan dengan saksama bahwa Wakatobi kedepan surganya bukan hanya terdapat di laut tapi juga memiliki surga nyata di daratan kepulauannya, sebagaimana cirri-ciri budaya manusia yang mendiaminya yang telah digambarkan oleh Prof Santos tersebut diatas, tetapi juga ditunjang oleh keberaneka ragam struktur fenomenal alamnya baik yang terdapat di darat maupun dalam ruang-ruang gua-gua alam bawah tanah.

Apa itu Budaya?

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.  Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis.
Sedangkan Kebudayaan didefinisikan oleh M. Jacobs dan B.J. Stern, adalah mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi sosial, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan sosial. 

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

            Pulau-pulau tukang besi yang terdiri dari pulau Wangi-Wangi, pulau Kaledupa, pulau Tomia dan pulau Binongko masa lalu sebelum tahun 1500 masehi adalah merupakan gugusan pulau-pulau yang memeliki pemerintahan tradisional secara sendiri-sendiri yang tidak pernah diatur oleh pemerintahan kerajaan Buton. La Ode Bumbu dalam bukunya Sejarah Budaya Liya (tidak diterbitkan) mengatakan bahwa sejak tahun 538 Masehi sudah terdapat permukiman di pulau Oroho kepulauan wangi-wangi. Kehidupan masyarakatnya saat itu telah memiliki nilai-nilai budaya leluhur yang amat dihormati dan yang diwariskan secara turun temurun. Walaupun belum ada naskah sejarah yang diwariskan oleh pulau kaledupa, Tomia dan Binongko, namun postulat hampir bisa dipastikan bahwa kehidupan masyarakat di pulau-pulau tersebut tidak terlalu jauh beda keberadaannya dengan seperti apa yang terdapat di pulau Oroho, karena keempat pulau-pulau tersebut merupakan suatu gugusan kepulauan yang tidak bisa terpisahkan satu dengan lainnya.

Kepulauan wangi-wangi memiliki struktur keindahan alam yang tak ada bandingnya dengan daerah-daerah lain di dunia baik yang terdapat di laut maupun di daratannya, demikian pula nilai-nilai kebudayaannya demikian pulau yang terjadi di kepulauan Kaledupa, Tomia dan Binongko. Yang baru mendapat resfon dunia adalah pulau Hoga yang terdapat di Kaledupa.

Pesona bawah laut Wakatobi memang salah satu yang terbaik di dunia. Letak Wakatobi yang masuk dalam wilayah Segitiga Karang Dunia membuat tempat ini menjadi surga bagi para penyelam. Bagaimana tidak, Wakatobi memiliki 750 dari 850 spesies koral, jenis karang yang beragam serta makhluk laut yang sudah sulit ditemukan di daerah lain.

Demikian juga budaya Posepa'a, Budaya Honari Mosega dan Makandara Tamburu, Budaya Safara, Budaya Sampea, Budaya Kabuenga, Budaya Hekansoda’a dan lain sebagainya serta benda-benda peninggalan leluhur berupa artifak, benteng keraton Liya, benteng-benteng patua yang terdapat di Kaledupa, Tomia dan Binongko merupakan akulturasi surga nyata didaratan yang masih diperlukan penataan, pengaturan dan promosi sehingga suatu saat dapat dikenal sebagai suatu nilai-nilai peninggalan yang tak ada taranya di berbagai belahan dunia.

Jika kami sebagai Lembaga Kabali Indonesia mendapat kesempatan dan dipercaya oleh masyarakat Wakatobi untuk mengolah, menata dan mengatur semua pranata sistem budaya tersebut baik yang terdapat dalam fenomenal keindahan struktur alam wilayah wakatobi  di laut maupun didaratannya yang belum terjamah selama ini serta keindahan nilai-nilai budaya manusianya yang juga belum bangkit selama ini ;   maka dengan memohon keridhoan Tuhan YME, Insya Allah Kabali akan mulai bekerja secara berkesinambungan membangkitkannya keseluruh pelosok dunia mulai tahun 2014 mendatang. ****

Minggu, 26 Mei 2013

MENTERI KESEHATAN: RUMAH SAKIT BAHTERAMAS KUNO

  OLEH : KLIK SATU

KLICKSATU (Kendari) - Dalam kunjungan kerja Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Sp.A,MPH sangat memiriskan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Menteri Kesehatan mengkritik konsep pembangunan Rumah Sakit Bahteramas yang dianggap kuno. 


Menteri kesehatan Protes atas Bangunan RSUD Bahteramas

Menurut Nafsiah Mboi, Rumah Sakit tidak harus besar, namun tepenting rapi, hijau, bersih dan aksesnya mudah. "Satu ruangan ke ruangan lainnya berjauhan kayak gini. Ini kok bikin lelah, baik perawat apalagi pasiennya. Terlalu jauh koridor. Konsep RS modern itu yang utama rapi,"tukasnya saat mengunjungi  RS kebanggaan Pemrov Sultra itu kemarin. 
   
Selain konsep bangunan yang dinilai kurang efektif karena letaknya  berjauhan, ia juga menyoroti banyaknya genangan air. "Ini kubangan air bisa menimbulkan jentik nyamuk. Nanti tolong diperhatikan," ungkapnya, sambil menunjuk kubangan air bekas galian yang belum ditimbun.
   
Seolah penasaran dengan kondisi Rumah Sakit Bahteramas yang sebelumnya telah ia baca melalui media, satu persatu ruang perawatan didatangi. Meski tidak terlalu banyak komentar, namun dari raut wajahnya tersirat jelas jika Menkes agak kecewa dengan kondisi Rumah Sakit yang diklaim bertaraf internasional.

Sayangnya, ketika dicegat wartawan  mengenai hasil pantauannya, gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang kebetulan mendampingi buru-buru menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memperbaharui sejumlah kekurangan di Rumah Sakit. Menteri Kesehatan pun tak memberi komentar lalu berjalan menuju kendaraan dinas yang sudah disiapkan. 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi usai pelaksanaan Rakor Kesehatan di salah satu hotel, kemarin, ia mengatakan Rumah Sakit itu harusnya memberi efek 50 persen bagi pelayanan pasien. Jadi, mestinya hal ini prioritas, termasuk kemampuan teknis dari perawatnya.
   
"Sebenarnya, yang membuat cepat sembuh itu adalah soal lingkungan dan sapaan manusiannya. Setelah itu kemampuan dokternya," ujarnya, sambil menyebut hal ini disampaikannya terkait dengan pemberitaan media soal pelayanan kurang maksimal dari Rumah Sakit.
   
Olehnya itu, ia mengaku sangat menghargai pernyataan gubernur yang kembali menyadari bahwa Rumah Sakit besar itu tidak terlalu penting, namun paling utama soal mutunya. "Makanya, kita sarankan kalau perlu stop dulu pembangunannya. Fokus dulu pada peningkatan mutu pelayanan. Anggaran yang ada digunakan dulu meningkatkan pelayanan itu, termasuk dana BLUD untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan," ungkapnya.

 Nur Alam mengakui  pembangunan Rumah Sakit Bahteramas sekitar 50 persen lebih. Dalam waktu dekat rencananya akan dilanjutkan pembangunannya. Soal konsep Rumah Sakit Bahteramas yang dianggap kuno oleh Menteri Kesehatan, ia punya argumen sendiri. "Lahan rumah sakit ini sangat luas, sehingga konsepnya seperti ini," katanya. 

 RSUD Bahteramas Kendari


   
Memang hal ini cukup beralasan, kalau patokannya kota besar seperti Jakarta, tentu tidak bisa disamakan, karena di sana lahannya sempit sehingga model membangunnya bukan menyebar tapi ke atas. Termasuk soal koridor yang panjang, memang diakui cukup jauh, namun dihubungkan dengan jalan pintas sehingga bisa efektif.
   
"Semua ruangan saling berhubungan dengan koridor sehingga bisa lebih cepat aksesnya," jelasnya, diamini direktur RSU Bahteramas, dr.Nurjayadin.
  
Kedatangan Menteri Kesehatan beserta jajarannya di Sultra dalam rangka kunjungan kerja, 13 dan 14 Mei 2013. Sultra merupakan provinsi ke-27 yang sudah dikunjungi. Kunjungan ke RSU Bahteramas merupakan agenda terakhir, setelah sebelumnya menggelar rapat koordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota se Sultra.
   
"Ini rumah sakit bagus, sayang kalau tidak didukung dengan pelayanan yang baik," pesan Menkes pada semua perawat sambil meninggalkan lobi RS menuju bandara. (cr3/fya/kp/kn)


Minggu, 19 Mei 2013

DUGAAN KUAT SARAT REKAYASA PEMALSUAN DOKUMEN RAPAT PARIPURNA PERGANTIAN KETUA DPRD WAKATOBI TANGGAL 7 DESEMBER 2011








Nomor : 03 / B /AKAR / VII / 2012
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan Dugaan TP Pemalsuan Dokumen

Kepada Yang Terhormat,
KAPOLRES Wakatobi
Cq. Kasat Reskrim Polres Wakatobi
Di –
Wangi – Wangi

Salam Keadilan.

Dalam rangka menjalankan amanah Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, Bebas dari Korupsi dan Nepotisme, dimana masyarakat sebagai pengawas jalannnya pelaksanaan Pemerintahan demi terwujudkan Akuntabilitas Publik, Maka dengan ini Kami Aliansi Kedaulatan Rakyat Untuk Transparansi (AKAR) Wakatobi, yang di wakili oleh yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : HASRIADDIN. S.Sos
Jabatan : Direktur Eksekutif
Alamat : Kel. Mandati II, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan

Melaporkan :
1. Dua Puluh Lima (25) Orang Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
2. Kesekretariatan / Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi.
3. Bagian Persidangan / Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi.
4. Bagian Hukum / Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi.
    dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pergantian Ketua DPRD Kab. Wakatobi Masa  Bakti  2009 – 2014
Dalam hasil Investigasi terhadap Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen tersebut diatas, Aliansi Kedaulatan Rakyak Untuk Transparansi (AKAR) Wakatobi menemukan beberapa hal yang menguatkan dugaan terjadinya TP tersebut diatas, sebagai berikut :

1.       1.  Bahwa, Berdasarkan mekanisme / tata tertib Rapat DPR sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang RI No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, maka :
 
          a. Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD  dalam pengambilan    keputusan  yang di Pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

b.        Rapat Paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD kepada seluruh Anggota DPRD berdasarkan Agenda Rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
c.       Rapat DPRD dilaksanakan di Gedung DPRD, dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di Gedung DPRD karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh Pimpinan DPRD.
d.       Rapat Paripurna harus diusulkan oleh Pimpinan alat kelengkapan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota Paling sedikit mencerminkan lebih dari satu fraksi.
e.       Rapat Paripurna diadakan atas Agenda Badan Musyawarah melalui rapat Badan Musyawarah yang di Pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD merangkap sebagai Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah.
f.        Rapat Paripurna harus dihadiri minimal 2/3 dari Anggota DPRD.
g.       Keputusan Hasil Paripurna harus disetujui oleh 2/3 dari Anggota yang hadir.
h.       Rapat – Rapat Anggota DPRD di jadwalkan oleh Bagian Persidangan setelah mendapatkan disposisi / perintah dari Pimpinan DPRD.
i.         Undangan Rapat anggota DPRD di cetak, di gandakan dan diedarkan oleh Bagian Persidangan kepada seluruh Anggota DPRD.
j.         Semua Rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup, Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, Rapat Paripurna Istimewa dan rapat dengar pendapat umum.
k.       Semua Anggota DPRD Wajib di Undang / Mendapatkan Undangan dalam setiap Rapat Paripurna DPRD.

2. Bahwa Berdasarkan mekanisme rapat DPRD diatas, maka Hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 7 Desember 2011 diduga CACAT HUKUM / NON PROSEDURAL / MELANGGAR UU No. 27 Tahun 2009 dan PP No. 16 Tahun 2010. Hal ini di dukung oleh Hasil investigasi Kami dari Aliansi Kedaulatan Rakyat Untuk Transparansi ( AKAR ) Wakatobi yaitu :

  • Saudara Dariono Moane, S.Sos ( Fraksi PDIP ) selaku Ketua Badan Musyawarah merangkap Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Wakatobi mengatakan bahwa tidak pernah terjadi rapat Badan Musyawarah yang membahas agenda Paripurna pergantian Ketua DPRD.
  •  Saudara Dariono Moane, S.Sos ( Fraksi PDIP ) Selaku Ketua DPRD Wakatobi, mengaku pada tanggal 7 Desember 2011 berada di Kantor DPRD Wakatobi bersama Saudara Andi Hasan, S.Pd (Anggota DPRD Wakatobi), pada hari dan tanggal yang dimaksud TIDAK ADA / TIDAK TERJADI Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kab. Wakatobi.
  •  Saudara H. Indiamin, SE ( Fraksi PAN ) sebagai salah satu Unsur pimpinan DPRD Kab. Wakatobi, pada tanggal 7 Desember 2011 sedang dan atau masih berada di Pulau Binongko, dalam rangka doa selamatan atas kembalinya beliau dari Tanah Suci Makkah pasca menunaikan Ibadah Haji, hal ini secara nyata tidak memungkinkan Saudara H. Indiamin, SE berada di dua tempat pada waktu yang bersamaan / tidak memungkinkan untuk Beliau memimpin Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD a.n Dariono Moane, S.Sos tanggal 7 Desember 2011.
  •  Saudara H. Sairuddin La Aba ( Fraksi PNBKI ) sebagai salah satu unsur Pimpinan DPRD pada tanggal 7 Desember 2011 sedang berada di Luar daerah sehingga beliau mengatakan bahwa tidak tahu menahu rapat Paripurna Tanggal 7 Desember 2011 tersebut dan beliau juga tidak mendapat undangan.
  •  Saudara Andi Hasan, S.Pd ( Fraksi Persatuan Barisan Nurani Rakyat / Fraksi PBNR ) selaku anggota DPRD Kab. Wakatobi,mengaku pada tanggal 7 Desember 2011 hadir / berada di kantor DPRD Wakatobi dan sempat berdiskusi dengan Ketua DPRD di Ruang Kerja Pimpinan namun tidak pernah / tidak ada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kab. Wakatobi.
  •  Saudara La Kei selaku anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada waktu yang bersamaan masih berstatus Tahanan dan sedang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bau – Bau. 
  • Saudara H. Sukiman ( Fraksi Persatuan Barisan Nurani Rakyat / Fraksi PBNR ) selaku anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku, Bahwa tidak pernah menerima undangan untuk rapat Paripurna DPRD pada tanggal 7 Desember 2011 dan pada saat yang bersamaan H. Sukiman tidak masuk kantor, namun pada tanggal 7 Desember 2011 itu beliau sempat menghubungi saudara Andi Hasan, S.Pd yang saat itu berada di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi.
  •  Saudara Syarifuddin Udu, selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Wakatobi, mengaku bahwa, bagian persidangan tidak pernah menerima disposisi / perintah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi untuk Mengagendakan Rapat, Membuat Undangan, Menggandakan Undangan dan Mengedarkan Surat Undangan untuk Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Beliau juga mengatakan bahwa menurut informasi yang beliau dapatkan bahwa Hasil Paripurna yang diusulkan ke Gubernur di Tandatangani oleh sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi pada saat itu yakni Drs. Syafiuddin dan sempat di Kembalikan oleh Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Sultra.
  •  Saudari Hj. Erniwati Rasyid ( Fraksi PDIP ) Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku tidak pernah mendapat surat undangan terkait sidang paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 7 Desember 2011 dan tidak pernah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 7 Desember 2011 / tidak pernah tahu menahu Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.
  •  Saudara H. Sunaidi ( Fraksi PAN ), Anggota DPRD Wakatobi mengaku bahwa tidak pernah Mengetahui Paripurna tanggal 7 Desember 2011 karena tidak pernah mendapat Undangan rapat. 
  • Saudara Muhlida, S.Pd selaku Kabag Hukum DPRD Kabupaten Wakatobi mengaku Bahwa tidak mengetahui ada rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2011 dan sampai saat ini ( hari diwawancarai, 25/6/2012 ) Dokumen hasil Paripurna DPRD tanggal 7 Desember 2011 belum ada di bagian hukum DPRD Kab Wakatobi sebagai Arsip, sementara dokumen hasil rapat-rapat yang dilakukan setelah tanggal 7 Desember 2011 sudah ada arsipnya di Bagian Hukum DPRD.



           Pada sebuah edisi di Koran Bau – Bau Pos, hasil wawancara Mantan Sekretaris DPRD Kab. Wakatobi ( Drs. Syafiuddin ) dengan Saudara Duriani ( Wartawan Bau – Bau Pos ) mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Wakatobi Tanggal 7 Desember 2011 dihadiri dan ditandatangani oleh 24 (dua puluh empat) Orang Anggota DPRD Kab. Wakatobi termasuk 2 (dua) Unsur Pimpinan DPRD Kab. Wakatobi sangat berbanding terbalik dengan fakta-fakta sebagaimana hasil investigasi AKAR Wakatobi tersebut diatas.

3.   Bahwa, berdasarkan keterangan – keterangan yang di dapat dari informan tersebut diatas, maka :
a.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi rekayasa / Pemalsuan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi, Nomor 171.3/89/BA/DPRD/2011, Tanggal 7 Desember 2011,
b.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi Rekayasa / Pemalsuan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 170/90/2011 Tanggal 7 Desember 2011 Perihal Usul Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.
c.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi Rekayasa / Pemalsuan Keputusan DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Ketua DPRD Wakatobi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2009 – 2014.
d.       Kuat Dugaan bahwa telah terjadi Rekayasa / Pemalsuan Surat Bupati Wakatobi Nomor 170/1738/2011 Tanggal 7 Desember 2011 perihal Usul Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi.

Berhubung seluruh Administrasi sebagaimana yang dimaksud pada Nomor 3 Poin a, b, c, dan d di atas tersebut adalah merupakan DOKUMEN AUTENTIK dan DILAKUKAN SECARA BERSAMA - SAMA, Maka telah memenuhi Unsur Delik Pasal 264 junc to Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 263 KUHP.

Demikian laporan ini kami buat untuk di tindak lanjuti sebagaimana Amanah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, dengan harapan Laporan ini ditangani sampai tuntas dan jangan terjadi impuinitas.
Mandati, 8 Juli 2012

PELAPOR,

ALIANSI KEDAULATAN RAKYAT UNTUK TRANSPARANSI
(AKAR) WAKATOBI

ttd
HASRIADDIN, S.SOS
Direktur Eksekutif

TEMBUSAN :
1.       KAPOLRI Cq. Inspektorat Pengawasan Umum (IRWASUM) Mabes Polri di Jakarta
2.       KAPOLDA Cq. Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA) Polda Sultra di Kendari
3.       Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari
4.        Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi di Wangi- Wangi
5.       Ketua DPP PDIP di Jakarta
6.       Arsip