Politisi PAN ini ditahan di Rumah Tahanan klas II A Pondok Bambu.
OLEH : ARIES SETIAWAN, DEDY PRIATMOJO
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi menahan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati. Usai menjalani
pemeriksaan lebih kurang sembilan jam politisi PAN itu dibawa penyidik
KPK ke rumah tahanan (rutan) klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Wa Ode Nurhayati keluar kantor KPK sekitar pukul 20.55 WIB. Nurhayati tampak didampingi oleh pengacara sekaligus kakak kandungnya Wa Ode Nur Zaenab serta beberapa orang advokat. Wa Ode terlihat berkaca-kaca saat ditanya mengenai penahanannya.
"Saya ikhlas menerima resiko ini, saya ditahan tapi saya menolak," kata Wa Ode Nurhayati di kantor KPK, Jakarta. Kamis, 26 Januari 2012.
Wa Ode langsung dibawa ke rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU. Sebelum memasuki mobil, Nurhayati sempat berpelukan dengan kakaknya Wa Ode Nur Zaenab.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nurhayati ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap alokasi anggaran PPID.
"Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON kita tahan selama 20 hari ke depan," ujar Johan.
Wa Ode Nurhayati keluar kantor KPK sekitar pukul 20.55 WIB. Nurhayati tampak didampingi oleh pengacara sekaligus kakak kandungnya Wa Ode Nur Zaenab serta beberapa orang advokat. Wa Ode terlihat berkaca-kaca saat ditanya mengenai penahanannya.
"Saya ikhlas menerima resiko ini, saya ditahan tapi saya menolak," kata Wa Ode Nurhayati di kantor KPK, Jakarta. Kamis, 26 Januari 2012.
Wa Ode langsung dibawa ke rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU. Sebelum memasuki mobil, Nurhayati sempat berpelukan dengan kakaknya Wa Ode Nur Zaenab.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nurhayati ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap alokasi anggaran PPID.
"Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON kita tahan selama 20 hari ke depan," ujar Johan.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran Dana
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di tiga kabupaten
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.