Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 27 Oktober 2011

KPUD BUTON DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN DANA PILKADA !

OLEH : ODE TONGKY
 
 
Kendari-ozzonradio.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, diminta mempertanggungjawabkan lebih dahulu penggunaan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama Kabupaten Buton senilai Rp. 8,5 miliar, sebelum menyelenggarakan pilkada ulang, minggu 23/10.

“Sebelum menyelenggarakan pilkada ulang sesuai perinta
h Mahkamah Konstitusi (MK), lima anggota KPU harus lebih dahulu mempertanggungjawabkan dana yang digunakan pada pilkada sebelumnya yang tidak menghasilkan apa-apa,” kata penjabat Bupati Buton, Nasruan di Kendari, Minggu.

Menurutnya, permintaan agar KPU lebih dahulu mempertanggungjawabkan dana pilkada pertama itu bukan hanya keinginannya sendiri sebagai penjabat bupati, melainkan aspirasi dari sebagian masyarakat Buton termasuk para pasangan calon bupati-wakil bupati yang sudah ikut pilkada petama maupun yang belum.

“Sebanyak 11 pasangan calon bupati – wakil bupati yang diputuskan MK agar diverifikasi ulang keabsahan berkas administrasi pencalonannya, menolak untuk diverifikasi lima anggota KPU Buton yang dianggap melanggar undang-undang oleh MK,” katanya.

Nasruan mengatakan pemerintah kabupaten Buton, tidak mungkin bisa mencairkan dana pilkada ulang, sebelum lima anggota KPU Buton yang terbukti melanggar undang-undang menurut MK tersebut mepertanggungjawabkan dana pilkada sebelumnya.

“Lima anggota KPU yang sengaja melabrak undang-undang dalam menyelenggarakan proses pilkada Buton, bukan hanya merugikan keuangan negara akan tetapi juga sangat merugikan masyarakat Buton secara keseluruhan,” katanya.

Oleh karena itu kata dia, sebelum KPU Buton menyelenggarakan pilkada ulang, lima anggotanya harus mempertanggungjawabkan lebih dahulu tindakan pelanggaran undang-undang yang mereka lakukan.

“Sesuai ketentuan undang-undang, jika ada anggota KPU di tingkat kabupaten dan kota yang terindikasi melanggar undang-undang, harus diproses melalui badan kehormatan yang dibentuk KPU Provinsi. Kita harapkan KPU Provinsi Sultra segera membentuk badan kehormatan itu, agar tindakan pelanggaran lima anggota KPU Buton bisa diselediki kebenarannya,” katanya.

KPU Buton sendiri sudah menetapkan jadwal tahapan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon bupati – wakil bupati tanggal 14 sampai 16 November 2011. Sedangkan jadwal pemungutan suara ulang akan digelar tanggal 15 Desember 2011.

Seharusnya kata Nasruan, KPU Sultra lebih mengutamakan pembentukkan Badan Kehormatan (BK), guna menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan lima anggota KPU Buton dalam pilkada sebelumnya, dari pada mendorong KPU Buton mempercepat penyelenggaraan pilkada ulang.

“Pada pilkada sebelumnya, uang negara yang dihabiskan secara sia-sia mencapai Rp. 8,5 miliar lebih. Agar masalah yang sama tidak terjadi lagi, sebaiknya lima anggota KPU Buton diperiksa lebih dahulu oleh Badan Kehormatan, dan jika terbukti melanggar agar diganti,” katanya.

Ia mengatakan sebagai penjabat bupati yang diberi amanah untuk memfasilitasi terpilihnya bupati definitif, dirinya tidak ingin ada masalah dalam penyelenggaraan pilkada ulang Kabupaten Buton, sesuai putusan Mahkamah Konstutisi (MK).

“Saya kira penyelenggaraan pilkada yang bersih dan transparan, bukan hanya harapan saya, tapi juga menjadi harapan seluruh masyarakat Buton,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Mas’uddin dalam keterangan terpisah mengatakan pihaknya sudah merencanakan pembentukan badan kehormatan KPU, guna menyelidiki pelanggaran undang-undang oleh lima anggota KPU Buton.

Meski demikian, tahapan pilkada ulang Kabupaten Buton yang sudah dijadwalkan oleh KPU Buton juga akan tetap jalan.

“Setelah badan kehormatan terbentuk, akan segera melaksanakan tugasnya, sementara proses tahapan pilkada juga terus jalan,” katanya.

Jika dalam pemeriksaan badan kehormatan ditemukan adanya bukti pelanggaran kode etik oleh lima anggota KPU Buton, kata dia, maka atas rekomendasi badan kehormatan, kelima anggota KPU tersebut bisa segera diganti. (K-5)