Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Kamis, 25 Desember 2014

KASUS REKENING GENDUT, NUR ALAM TUNJUK PARA BUPATI



Oleh : REZA ADITYA (Media on Line Tempo.co)
              Rabu, 24 Desember 2014 | 20:00 WIB




TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengatakan semua perizinan tambang di provinsinya tidak melulu atas rekomdenasi dari dirinya. Menurut Nur, izin pertambangan itu langsung diatur dan disetujujui pemerintah Kabupaten dan menjadi tanggung jawab bupati meski wilayanya berada dalam Sulawesi Tenggara.
"Sehingga jika ada rekening atau transfer yang mencurigakan, maka harusnya yang diselidiki para bupati itu, bukan malah gubernur," kata Nur, di Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. "Karena izin tambang itu saat ini sesuai peraturan merupakan kewenangan bupati." (Baca: PATK: Kami Telisik Rekening Gendut dari 2009)
Nur membantah sama sekali tidak memiliki rekening gendut. Justru sebaliknya, Nur menuding beberapa bupati di Provinsinya itu yang diduga memiliki rekening gendut atas izin lahan pertambangan.
Di Sultra, kata Nur, terdapat 12 kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Nur mengatakan perizinan alih lahan tambang, diatur sedemikian rupa oleh Bupati di setiap daerahnya. Bahkan, kata Nur, banyak dari para Bupati itu yang melamapui dan menyalahgunakan wewenang. (Baca: Pro-Kontra Dugaan Rekening Gendut Nur Alam


Nur Alam menjadi sorotan media perihal dugaan kepemilikan rekening gendut. Kejaksaan Agung bahkan sampai mengutus tim khusus untuk mendatangi Richcorp International Limited di Hong Kong, dua pekan lalu.
Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan, yang mengaku berbasis di Hong Kong, itu pernah mentransfer uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 50 miliar ke rekening Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, pada akhir 2010.
Kejaksaan menduga uang tersebut berhubungan dengan perizinan sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, kongsi bisnis Richcorp.


Sumber :

Selasa, 23 Desember 2014

REKENING GENDUT PEJABAT, FUNGSI PENGAWASAN DEWAN TIDAK BERFUNGSI



OLEH : ARIEF TURATNO, WARTAWAN SENIOR)



Publik sepertinya terkaget-kaget ketika PPATK menemukan dan mengumumkan tentang rekening gendut sejumlah pejabat daerah. Mereka umumnya para oknum kepala daerah baik yang masih menjabat maupun yang sudah lengser. Dan kabarnya yang dianggap cukup fenomenal adalah rekening gendut yang dimiliki Foke atau mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Mungkin saja selain Foke masih ada pejabat lain yang memiliki rekening gendut setara, atau bahkan lebih dari yang dimilikinya, Hanya saja PPATK belum menemukannya, atau sudah mendapatkannya, tetapi belum sempat mengeksposnya. Pertanyaan dan persoalannya adalah mengapa mereka bisa punya rekening gendut? Kemudian apakah harta yang dimilikinya hasil korupsi?

Tentang rekening gendut yang dimiliki para pejabat apakah hasil halal atau lewat korupsi pihak terkait masih belum menjelaskannya. Hanya yang muncul ke permukaan barulah dugaan, bahwa rekening raksasa yang dimiliki mereka mungkin saja hasil kejahatan korupsi. Untuk ini PPATK bersama KPK masih menelusuri asal-usul rekening itu, dan merekam jejak mengapa para pejabat dapat memiliki uang sebanyak itu. Sekarang pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang masalah semacam itu dipersoalkan? Dan mengapa para anggota dewan di daerah mereka diam, atau mendiamkan permasalahan tersebut?

Seperti kita ketahui, bahwa fungsi pokok anggota dewan ada tiga macam, yakni Pertama, fungsi legislasi (bersama eksekutif membuat peraturan daerah), Kedua, fungsi budgetering (membuat atau mengesahkan APBD), dan yang Ketiga adalah fungsi pengawasan, yakni mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan eksekutif. Dalam slogan selalu didengungkan tentang pengawasan melekat (Waskat) yang mereka lakukan. Kenyataannya? Inilah yang membuat public kerap bertanya-tanya, dan sering dibuat kecewa terhadap kinerja dewan. Sebab fungsi pengawasan yang mestinya harus mereka jalankan dengan benar dan maksimal, kenyataannya fungsi itu hanya sekedar melekat di baju atau papan nama.

Mungkin saja mereka—para anggota dewan—- berdalih bahwa perbuatan menyimpang yang dilakukan oknum eksekutif sangat tertutup alias rahasia, sehingga sulit mendeteksinya. Benarkan? Tentu saja pernyataan dan dalih seperti itu perlu pembuktian lebih lanjut. Mengapa? Lihat saja kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) Riyanto MS Syafiuddin atau yang akrab dipanggil Yance, yang sekarang ditangani Kejaksaan. Kasus itu sebenarnya sangat terbuka karena soal mark up pembebasan lahan untuk proyek PLTU di Indramayu, yang dikenal dengan sebutan kasus Sumur Adem hampir semua orang tahu.Dan anggota dewan sebagai pengawas eksekutif di daerahnya, mestinya  mereka harus lebih tahu daripada orang biasa. Nyatanya?

Kasus tersebut terjadi tahun 2004, di saat Yance masih menjadi Bupati Indramayu, faktanya baru dieksekusi kejaksaan dengan menahannya baru-baru ini. Dan selama itu pula kalangan dewan diam. Pertanyaannya adalah apakah diamnya mereka karena sudah sama-sama tahu? Entahlah, tetapi dengan kejadian tersebut public telah memberi stigma jelek kepada kalangan dewan di daerah, dan menuding mereka tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Dan kasus Yance, hanyalah salah satu contoh saja. Kasus serupa pastinya sangat banyak, dan lagi-lagi public menuding dewan di daerah kerjanya hanya tidur saja.Sebab kalau mereka melek maka PPATK tidak akan mudah menemukan para pejabat berkening gendut.

Juga, sekiranya dewan sudah  menjalankan funsinya dengan baik dan benar pemerintah tentu tidak perlu repot-repot membentuk KPK. Bahkan polisi dan kejaksaan tidak perlu blusukan mengorek borok-borok pejabat. Pokoknya, jika fungsi pengawasan telah berjalan semustinya, maka tidak akan banyak kita temukan pejabat berekening gendut. Dan seandainya kerja dewan hanya tidur di kantor, tentu tidak banyak lagi kasus korupsi yang melibatkan eksekutif. (Arief Turatno, wartawan senior)

Sumber :

Senin, 22 Desember 2014

KASUS REKENING GENDUT JADI UJIAN BUAT JAKSA AGUNG BARU



Oleh : Fathur Rochman
                Minggu, 21 Desember 2014 | 17:55 WIB




Jaksa Agung HM Prasetyo
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho meminta agar Jaksa Agung, HM Prasetyo segera mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan rekening gendut kepala daerah. Jika Prasetyo tidak mampu membawa kasus tersebut berlanjut ke pengadilan, Emerson menyarankan agar Prasetyo mundur dari jabatannya.
 "Harapan kita 10 kasus tersebut bisa berlanjut ke pengadilan. Kalau enggak ya sebaiknya mundur saja Pak Prasetyo diganti yang lebih piawai," ujar Emerson, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Emerson mendesak Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan keseriusannya untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Emerson memberi jangka waktu selama 3 bulan kepada Kejaksaan untuk membawa setidaknya satu kasus dugaan rekening gendut kepala daerah ke pengadilan.
"Jadi kita minta bahwa ini jangan sekedar showoff Jaksa Agung baru, tapi kita minta buktikan, paling tidak dalam 1-3 bulan ada kasus ini yang berlanjut ke pengadilan, karena kalau tidak ini upaya pencitraan saja," kata Emerson.
Emerson mengatakan, semenjak dilantik, Prasetyo belum membuat prestasi apapun. Sehingga adanya kasus dugaan rekening gendut ini, akan menjadi ujian bagi Prasetyo untuk membuktikan kapabilitasnya sebagai Jaksa Agung.  "Ujiannya ada di rekening gendut kepala daerah ini," kata Emerson.
Sebelumnya diberitakan, PPATK telah memberikan laporan terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu milik delapan kepala daerah, yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan rekening gendut itu merupakan rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke. Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK.
Saat ini, kata Abraham, KPK tengah melakukan kajian terhadap nama-nama yang dilaporkan PPATK. Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera diperiksa. Adapun penanganan transaksi mencurigakan kepala daerah lainnya masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke tahap penyelidikan.

Penulis
: Fathur Rochman
Editor
: Glori K. Wadrianto

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/12/21/17550781/Kasus.Rekening.Gendut.Jadi.Ujian.Buat.Jaksa.Agung.Baru

Jumat, 19 Desember 2014

MENDAGRI KOORDINASI BARENG KPK SOAL REKENING GENDUT KEPALA DAERAH



Oleh : Imanuel Nicolas Manafe (Wartawan Tribunnews.com)

                Kamis, 18 Desember 2014 15:35 WIB

 



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan rekening 'gendut' para Kepala Daerah.

"Besok kami jam dua diundang KPK untuk koordinasikan masalah di Kemendagri," ujar Tjahjo usai menghadiri Musrenbang Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Tjahjo mengatakan pihaknya juga ingin mengetahui, sejauh mana bawahannya di daerah, yang kini menjadi pusat perhatian lembaga antirasuah itu.

"Setidaknya sebagai menteri, kami tahu aparat kami yang dalam tanda kutip sedang dalam pencermatan," imbuh politikus PDI Perjuangan itu. 

Beredar beberapa hari lalu nama-nama kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Hal itu berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Nama-nama yang beredar antara lain, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.



Sumber :