Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Jumat, 19 Oktober 2012

ERA PURBA VS MODERN KAJIAN NILAI DAN IDEOLOGI KESEIMBANGAN KEKUASAAN MOMENTUM SUKSESI BAUBAU-SULTRA 2012

OLEH : BIA WAKATOBI (AKTIVIS KNPI DAN KAHMI KALTIM) *).



Sebentar lagi perhelatan pemilukada di BauBau dan Sulawesi Tenggara akan digelar. Momentum ini tentu memberi isyarat harap-harap cemas antara terwujudnya pemimpin yang diharapkan berhadapan dengan resiko stagnan nya harapan akselerasi pembangunan dikedua daerah ini.

Berikut ini, sebagai putra daerah yang tumbuh besar di negeri orang (Samarinda, Red) merasa berkepentingan untuk menurunkan analisis sisi suksesi (pergantian kepemimpinan) dengan harapan menjadi pencerdas terhadap masyarakat pembaca akan wujud harapan kemakmuran dan kesejahteraan yang menjadi buah peran pemimpin terpilih hasil pemilukada kedua daerah berpengaruh di Sulawesi Tenggara tersebut. 


Dalam sadar dan tidak sadar, nilai telah menjadi keyakinan dan penuntun diri manusia dan menganyam perkembangan masyarakat. Manusia dan masyarakat dalam setiap tahap perkembangan membutuhkan ideologi sebagai pandangan hidup. Dalam arti nilai-nilai menjadi keyakinan hati manusia dan nurani masyarakat, sedangkan ideologi sebagai pandangan hidup yang membingkai manusia dan masyarakat dalam setiap gerak dan langkah hidup dan kehidupan.


Seorang anak manusia yang tidak mempunyai kesadaran keyakinan nilai dan pandangan hidup, tentu hanya berteori dan hanya bekata-kata dalam berkonsep. Manusia demikian tidak lebih sebagai robot, hanya sekedar berkata-kata tanpa pijakan nilai dan ideologi. Manusia serba praktis-pragmatis dan di saat tertentu penuh kesepian dan kehampaan.


Manusia yang tidak menunaikan kewajiban tetapi tidak malu menggunakan hak-nya. Manusia ujung-ujung duit (UUD), mempawaikan kekuasaan dan memamerkan kepentingan yang tidak senonoh.


Nilai bermakna sesuatu yang berharga, tumbuh berkembang dalam hati manusia dan nurani masyarakat. Dikatakan nilai apabila diyakini dalam berproses untuk menjadi, membentuk hati nurani dan menganyam pola berpikir serta berwujud nyata dalam tingkah laku manusia yang membangun kehidupan bermasyarakat sehari-hari.


Pembentukan pola pikir dalam bingkai pandangan hidup manusia yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di sebut ideologi. Melalui ideologi, manusia mengolah pikiran dalam model teori untuk mempengaruhi pikiran orang lain dalam menganyam kehidupan bermasyarakat.


Penyederhanaan teori dalam rumusan konsep yang dilaksanakan demi membangun hidup dan kehidupan bersama yang lebih baik. Dengan demikian diperlukan kecerdasan intelektual untuk memahami ilmu pengetahuan yang mempunyai roh nilai dan berjiwakan ideologi, bertubuh teori yang beranggota tubuh konsep dalam membangun hidup dan kehidupan.


Secara hakiki nilai bertumbuh, berkembang dan membentuk kepribadian seorang manusia. Proses berkembang nilai dalam diri manusia sangat ditentukan oleh lingkungan masyarakat yang membentuknya sebagai makhluk sosial (zoon politicon). Sesungguhnya dalam diri seseorang telah dikaruniai secara kodrati nilai sebagai manusia (nilai kemanusiaan), membedakannya dengan makhluk hidup lain.


Keluarga menjadi faktor internal penentu walaupun faktor utama tetap dalam diri manusia itu sendiri. Kemudian lingkungan masyarakat yang luas dan kompleks sebagai faktor eksternal (nilai sosial). Nilai kemanusiaan dalam diri seseorang terukur dalam proses tumbuh dan berkembang anak manusia itu dengan sesama dalam keluarga dan lingkungan sosialnya.


Manusia dalam keluarga dan lingkungan masyarakat purba (abad-VI SM), nilai kemanusiaan yang tumbuh dan berkembang sangat individual. Ditandai dengan kekuatan dan kekerasan yang ditonjolkan, homo homini lupus, manusia menjadi srigala dari manusia lain. Masyarakat purba mempunyai hukum “siapa yang kuat memangsa yang lemah” (hukum rimba/hukum alam).


Dalam perkembangan semakin bertambah populasi, manusia tidak dapat mengelak dari kebutuhan akan sebuah aturan hukum hidup bersama yang lebih beradab. Keperluan aturan hukum untuk meminimalisir pengutamaan kekuatan dan peragaan kekerasan sosial oleh para penguasa purba. Era tradisional menjemput manusia dan masyarakat kepurbaan dalam semboyan ubi societas ibi ius, “di mana ada masyarakat di situ ada hukum” (hukum masyarakat), dikenal dengan masyarakat tradisional (abad ke IV SM – V M).


Kehidupan manusia dalam masyarakat purba, mempertahankan nilai kemanusiaannya melalui jalan kekerasan, menandakan pengutamaan ketahanan dan kepentingan individu serta kelompok. Sedangkan kehidupan manusia dalam masyarakat tradisional, yang diutamakan ketertiban bersama dan kepentingan umum.


Dalam tahap perkembangan manusia dan masyarakat dari zaman purba yang mengutamakan nilai kemanusiaan individual (nilai individu) bergeser ke tahap perkembangan manusia dan masyarakat tradisionnal yang mengutamakan nilai kemanusiaan bersama (nilai komunal), mengisyaratkan manusia mulai menyadari kepentingan bersama (public) sebagai makhluk sosial di samping kepentingan diri dan kelompok (ego) sebagai makhluk individu.


Tarik menarik kepentingan diri (ego) dan kepentingan umum (public) dalam diri seseorang, menandai tahap bertumbuh, berproses nilai tradisional dalam hati dan keyakinan seorang anak manusia. Konflik nilai purba versus nilai tradisional dalam diri manusia dan perkembangan masyarakat, memungkinkan tampilnya nilai religius (religio ego sun) menganyam masyarakat abad pertengahan (abad V – abad XV).


Nilai religius menawarkan keselamatan hidup akhirat bagi umat manusia yang selalu mengejar keselamatan duniawi dalam konflik kepentingan diri versus kepentingan sosial. Tawaran keselamatan hidup akhirat di era mulai berpengaruhnya agama, membantu tahap perkembangan masyarakat dalam anyaman nilai modern yang ditandai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (abad XVII – abad XIX).


Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menandai munculnya manusia dan masyarakat rasional (moderen) sebagai lawan manusia dan masyarakat purba, tradisional yang irasional. Baik manusia purba dan manusia tradisonal beserta masyarakat yang dihasilkan ditandai dengan keirasionalan yang lebih menguasai pola pikir dan pola kehidupan mereka.


Dalam arti bahwa pola pikir purba dan tradisional, juga pola pikir religius dan modern tentu tetap mewarnai kehidupan manusia dan masyarakat dalam perkembangan sampai kini dan akan datang. Namun yang paling berpengaruh tentu sesuai situasi dan kondisi tertentu saat itu, sekarang, dan akan datang yang menunjukan nilai-nilai dan tahapan masyarakat mana yang lebih dominan.


Dengan demikian dalam proses perkembangan diri seorang anak manusia dan masyarakat, tidak terhindarkan saling berpengaruh nilai-nilai (purba, tradisional, religius, modern) dengan karakter dan cirinya masing-masing.Dalam perkembangan nilai religius yang memediasi konflik nilai purba versus nilai tradisional, melahirkan nilai modern dengan masyarakat modern dalam semboyan corgito ego sun, “saya berpikir maka saya ada”. Pencermatan nilai modern dengan masyarakat modern menganyam ideologi sosialis versus ideologi kapitalis.


Tercermati bahwa Ideologi sosialis sebagai pola pikir menganyam kelanjutan masyarakat tradisional yang rasional, sedangkan ideologi kapitalis sebagai pola pikir mereinkarnasi masyarakat purba yang rasional di era kekinian.Dalam arti bahwa feodalisme yang menjadi watak kekuasaan dan ciri masyarakat tradisional, terformat kembali dalam manusia dan masyarakat modern sosialis. Sedangkan andalan kekuatan dan kekerasan yang menjadi watak kekuasaan dan ciri masyarakat purba tereinkarnasi dalam manusia dan masyarakat moderen kapitalis.


Nilai dan ideologi membelenggu, memperbudak atau memerdekakan, memanusiakan? Merupakan sebuah pertanyaan menggelitik kebatinan, kerohanian seorang anak manusia demi mengoreksi dan mengevaluasi suatu perkembangan diri. Perkembangan diri yang berkorelasi erat dengan perkembangan masyarakat sebagai buah pikiran dan karya, terutama ditujukan kepada manusia para pemimpin.


Manusia para pemimpin yang dipercayakan Rakyat dan Umat untuk memimpin di berbagai lini kekuasaan demi membawa perubahan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik dari hari kemarin. Apalagi manusia para pemimpin yang tidak dalam kesadaran merajut keyakinan nilai dan menganyam ideologi dalam hidup dan kehidupannya secara cermat dan cerdas. Bahkan kurang meyakini nilai dan minus pemahaman ideologi dalam merajut perubahan sosial yang lebih baik.


Tentu berdampak dunia para pemimpin serba praktis pragmatis, tidak kaya nilai dan miskin makna. Dunia para pemimpin terjebak dalam nilai dan ideologi yang membelenggu kepentingan diri, kelompok dan golongan. Menerapkan kekuasaan beraroma feodal, hanya mengatasnamakan Rakyat, Umat dan demi Kepentingan Umum sekedar formalitas dan sebatas program dan anggaran.


Namun selesai jangka waktu program dan habis anggaran, serta berakhir periode kepemimpinan, sering Rakyat, Umat yang menderita, miskin, rawan pangan, gizi buruk, buta huruf, kering rohani, tidak mengalami perubahan kehidupan yang lebih baik.


Para pemimpin sering tidak memperbaharui hidup secara maksimal dan berkacamata kuda dalam penghayatan nilai-nilai. Kualitas dunia para pemimpin yang tidak reformatif, sebagai dampak kurang cermat memahami ideologi, berujung ketidak-konsistenan berpikir dan bersikap.


Ketidak-konsistenan dalam mewujudkan hal-hal yang pernah dikumandangkan melalui janji-janji kampanye dan khotbah melalui mimbar kepada masyarakat. Kondisi demikian sesungguhnya menandakan sedang terjadi krisis nilai dan ideologi dalam dunia para pemimpin. Perlu kesadaran bahwa sesungguhnya semangat kehidupan purba dan spirit kekuasaan tradisional secara aktual sedang terjadi, dipraktekan dalam dunia para pemimpin di era sekarang.


Melalui kekuasaan yang diberikan rakyat dan umat, dunia para pemimpin mempraktekan kekuasaan yang menggejalakan pengutamaan kepentingan diri dan kelompok, menyederhanakan setiap pemecahan masalah sosial dengan anggaran (uang), kemudian tidak efisien dan efektif penggunaan untuk kepentingan Rakyat dan Umat. Karena dari lima agenda Reformasi 1998 (Amandemen UUD 1945, Hapus Dwi Fungsi ABRI, Percepat Pemilu, Pemerataan Pembangunan ke Daerah, Berantas Korupsi), hanya agenda pemeberantasan korupsi yang secara telanjang menampakan kegagalan pemerintah dari satu regim ke regim yang lain telah gagal untuk memberantas.


Feodalisme kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat dan memanipulasi keberadaan umat dengan anggaran, kenyataan lebih banyak diperuntukan jalan-jalan para pemimpin dengan dayang-dayang birokrasi, para pengawal politik, serta para utusan/mediator para penguasa dan pengusaha, serta kroni-kroni dari ibukota Negara sampai ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan secara khusus pula sulit terelakkan untuk Sulawesi Tenggara. 


Pawai kekuasaan yang tidak populis mencitrakan penikmatan status sosial yang diemban, menjadikan kepemimpinan kurang efisien dan efektif, terjadi hampir di setiap daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia. Kemudian dikumandangkan dalam pawai pemberitaan mengenai kerinduan dan romantisme kekangenan Rakyat dan Umat dalam setiap menjemput dan menerima para pemimpin yang jalan-jalan ke daerah dan desa-desa serta kelurahan.


Terluput dari pawai pemberitaan antara lain tentang bagaimana masyarakat di daerah dan desa-desa,kelurahan kesulitan memasarkan hasil pertanian, karena jalan raya rusak atau tidak ada jalan yang menghubungkan daerah basis pertanian dengan kediaman rakyat dan umat. Pada hal sesungguhnya hasil pertanian menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat, terutama juga untuk membiayai masa depan pendidikan anak-anak. Sekaligus dari hasil pertanian rakyat itu, dapat terantisipasi krisis pangan yang menggelobal bagi Indonesia.


Dalam diri para pemimpin melekat hakekat kemanusiaan sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu sering menampilkan dunia para pemimpin yang mengutamakan kepentingan diri, kelompok, golongan berdampak merugikan kepentingan sosial.


Sedangkan sebagai makhluk sosial mewarnai dunia para pemimpin mengutamakan kepentingan sosial dengan mengorbankan kepentingan diri dan keluarga, kelompok dan golongan. Walaupun realitas sosial menampilkan dunia para pemimpin lebih diliputi spirit keyakinan nilai purba berselimut nilai modern dengan baju ideologi kapitalis.


Tertampilkan kepentingan diri dan kelompok yang diutamakan, menyederhanakan pemecahan masalah dengan anggaran (uang), tanpa melalui kajian mendalam. Mudah ditebak bahwa terjadi kebocoran anggaran dan KKN tetap terus menggurita.


Namun masyarakat sudah paham bahwa hukum senantiasa belum mampu membantu clean government, karena terjebak dalam pola penegakan tebang pilih yang lebih mengutamakan Kepastian Hukum dengan mengabaikan Kegunaan Hukum. Apalagi wilayah-wilayah kekuasaan yang tidak dapat terjangkau dengan jaring-jaring hukum, bertumbuh subur praktek-praktek kekuasaan yang korup, praktek politik balas budi.


Secara rasional tentu dunia para pemimpin tidak mungkin mengorbankan kepentingan kelompok, apalagi kepentingan diri untuk lebih mengutamakan kepentingan umum. Namun dalam berbangsa dan bernegara telah dikumandangkan jimat “kepentingan umum diletakan di atas kepentingan pribadi dan golongan”.


Jimat yang mengisyaratkan dunia para pemimpin dipenuhi roh tradisional berselimut nilai moderen dengan anyaman ideologi sosialis. Permasalahan bermasyarakat, berbangsa dan berNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam berideologi mulai muncul. Apakah bangsa Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia, berideolgi Sosialis atau berideologi Pancasila atau berideologi Kapitalis? Tentu jawabannya Ideologi Pancasila, yang dapat dipahami secara de yure sedangkan de facto belum tentu.


Dalam pelaksanaan pembangunan muncul konsep pembangunan manusia seutuhnya sebagai bentuk pengamalan terhadap Pancasila yang dikedepankan oleh T.B Simatupang. Konsep demikian menghendaki dalam dunia para pemimpin harus mampu untuk menyeimbangkan kepentingan individu, kelompok dengan kepentingan umum dalam pelaksanaan pembangunan.


Dalam arti antara kepentingan diri dan kelompok para pemimpin dengan kepentingan umum harus diseimbangkan. Apabila para pemimpin mampu menyeimbangkan, tentu terimplementasikan kepemimpinan yang bijaksana, kepemimpinan beridelogi Pancasila yang menyeimbangkan ideologi Kapitalis dengan ideologi Sosialis. Penerapan kepemimpinan manusia setengah dewa. Karena kalau kepemimpinan terjerembab dalam pengutamaan kekuasaan untuk kepentingan diri, keluarga, kelompok dan golongan, maka tentu lebih menghidupkan suasana setan kapitalisme. Begitupun kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan umum dengan mengabaikan kepentingan golongan dan kelompok, bahkan mengorbankan kepentingan diri dan keluarga, maka tentu lebih menghidupkan suasana iblis sosialisme. Di titik keseimbangan, menserasi-selaraskan kapitalisme dengan sosialisme, dapat ditemukan, terjadi pencapaian keadaan kehidupan kemanusiaan Pancasila.


Dengan demikian mungkin tidak akan pernah terjadi polemik yang tidak berkesimpulan: di kalangan elite politik tentang paham ekonomi kerakyatan dengan ekonomi neo liberal, di kalangan elite hukum tentang penenegakan kepastian hukum dengan kegunaan hukum, di dunia demokrasi tentang demokrasi procedural dengan demokrasi substantive, di dunia media-pers tentang informasi kapitalistik dengan informasi sosialistik, di dunia kampus tentang kajian kuantitatif dengan kualitatif.


Pancasila sebagai sebuah ideolgi dengan Lima Sila (KeTuhanan, KeManusiaan, Persatuan, Demokrasi, Keadilan Sosial) muncul di paruh abad 20, tercermati mengandung Nilai Lama (Purba, Tradisional) dan Nilai Baru ( Religius, Moderen). Dengan demikian Pancasila sebagai sebuah ideologi memediasi nilai moderen kapitalis (reinkarnasi nilai purba) dengan nilai moderen sosialis (sublimasi nilai tradisional). Peran keseimbangan demikian tercermati diperankan oleh agama Kristen (Nilai Religius) menengahi nilai Purba dengan nilai Tradisional dalam kehidupan masyarakat abad Pertengahan.


Tampil nilai Religius menawarkan keselamatan akhirat bagi masyarakat Barat di abad Pertengahan, yakni menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan sosial, membuka jalan Nilai Modern.


Dalam cermatan jalan Nilai Modern mengiris masyarakat Islam Muhamadyah yang cendrung Kapitalis, penganut kristen yang kapitalis dengan masyarakat Islam Nahdatul Ulama yang cendrung Sosialis. Sedangkan penganut agama lain tercermati sebagai agama tradisi yang hierarkis (Hindu), dengan yang populis (Budha) dan berbagai kepercayaan lama yang mengadaptasi dengan Zaman Modern.


Dalam keterjebakan belenggu Nilai Purba versus Nilai Tradisional, belenggu Ideologi Kapitalis versus Ideologi Sosialis, maka Indonesia tampil Pancasila sebagai Ideologi Tengah. Ideologi yang merekat Kebhinekaan menjadi Tunggal Ika: yakni kebhinekaan agama, suku, keyakinan, daerah dapat bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Menandakan manusia dan masyarakat Indonesia sebagai Dunia Mini. Tercermati, Ideologi Tengah (Pancasila) sebagai jalan keseimbangan substansi Nilai Lama dan Nilai Baru, mendamaikan Ideologi Kapitalis dan Ideologi Sosialis. Kini tantangan bagi kualitas diri para pemimpin, mampukah mengimplementasikan Nilai dan Ideologi Pancasila untuk memerdekakan Rakyat dan Masyarakat: dari belenggu Kapitalis dan Neo Liberal, dari belenggu Sosialis dan Neo Komunis?


Artinya dunia para pemimpin tidak boleh memelihara pengutamaan kepentingan diri, kelompok, golongan dan tidak boleh menggunakan kekuasaan secara feodal mengatas-namakan Rakyat dan memanipulasi keberadaan Umat dengan menghalalkan cara. Rakyat dan Umat tidak boleh digunakan lagi sebagai selimut untuk kepentingan diri, kelompok, golongan yang berkuasa.


Dunia para Pemimpin harus bersih dari KKN. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengutamakan aspek prosedural (Kepastian Hukum) atau hanya menekankan substansi hukum (Kegunaan Hukum). Melainkan harus menyeimbangkan Kepastian Hukum dengan Kegunaan Hukum demi mencapai Keadilan Hukum.


Berpolitik perlu keseimbangan Demokrasi Prosedural dengan Demokrasi Substantive menuju Keadilan Demokrasi. Praktek Ekonomi Kapitalis diseimbangkan dengan Ekonomi Sosialis, menuju Ekonomi Pancasila. Kehidupan Media Pers sebagai penyalur Informasi, harus menyeimbangkan Informasi Kapitalis dengan Informasi Kerakyatan (Sosialis), sehingga ada balance antara kepentingan Penguasa dengan Rakyat, antara Dunia Usaha dengan Konsumen, antara Pencari Keadilan dan Penegak Keadilan.


Di titik keseimbangan itu mengisyaratkan dunia para pemimpin adalah dunia orang-orang bijak, yang mampu menyeimbangkan dalam setiap upaya serasi-selaraskan kepentingan diri, kelompok, golongan dengan kepentingan umum. Dunia para pemimpin yang sadar menjalankan kewajiban secara baik untuk dapat menerima apa yang benar-benar menjadi hak-nya.


Patut menjadi perenungan para pemimpin: Apakah mau terus terjebak, tetap teranyam dalam Nilai dan Ideologi yang membelenggu? Atau mau mereformasi diri dalam Nilai dan Ideologi yang memerdekakan, memanusiakan? Ideologi yang menserasi-selaraskan Kapitalisme dengan Sosialisme. Ideologi Pancasila telah memerdekakan Bangsa Indonesia, menawarkan kehidupan masyarakat Postmoderen (abad XX —) yang penuh kemanusiaan. Dalam penghormatan hak asasi manusia, gender, pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup yang telah menjadi isu dunia (gelobal).


Masyarakat yang penuh keseimbangan antar nilai dan keserasi-selarasan antar ideologi di samping memerlukan dekonstruksi untuk rekonstruksi sesuai perubahan sosial yang kontekstual. Karena itu manusia dan masyarakat kemodern-moderenan memang tidak modern, juga ketradisionalan memang tidak modern, apalagi mengabaikan aspek religius (agama). Begitupun cahaya kereligiusan tetap mengakar ke tradisi dengan terang modern, sehingga aspek religius dapat menjadi keyakinan dan harapan (optimisme) manusia dan masyarakat dalam kegelapan tradisi dan kegulitaan modern. Akhirnya, saya ucapkan selamat berpesta demokrasi untuk kota BauBau dan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam momentum suksesi tahun 2012 semoga hasil pemilukada membuahkan para pemimpin yang di dambakan.


*)..Curiculum Vitae maka saya berikan sebagai berikut:

1. Mantan Dansatmenwa Mulawrman tahun 1994-2009 yang merupakan penggagas Kegiatan Bakti Resimen Manunggal Pertama Kalimantan Timur Tahun 2006
2. Mantan Ketua Senat Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim Tahun 1996
3. Mantan Ketua Bidang Kewira Usahaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda Tahun 1997-1998
4. Mantan Pengurus Pimpinan Majelis Daerah KAHMI Kota Samarinda Tahun 2004
5. Saat ini Pengurus Majelis Pimpinan Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Timur
6. Deklarator Pendiri Organisasi Himpunan Mahasiswa Buton Kalimantan Timur Tahun 1998
7. Konseptor Pemberdayaan organisasi Himpunan Warga Buton Samarinda yang Sekarang Menduduki Ketua 1 dengan Ketua Umum HWBS adalah Dr. La Sina, S.H, M.Hum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda
8. Konseptor Pemberdayaan organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara Kalimantan Timur dengan Ketua Umum Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SE, SU Rektor Universitas Mulawarman Samarinda
9. Ketua Umum sekaligus Deklarator Organisasi IKatan Mahasiswa Pelajar Pemuda-pemudi Anak Negeri Wakatobi "IMPPIAN WAKATOBI" Kalimantan Timur.
10. Saat ini Pengurus KNPI Kaltim
11. Menjadi Pengurus pada beberapa organisasi paguyuban Tokoh dan kepemudaan Masyarakat Kalimantan Timur baik level tingkat I maupun Tingkat II
12. Profesi Definitif Sebagai PNS yakni Guru/Dosen per Januari 2010
13. Penyaji atau Instruktur pada berbagai level organisasi kemahasiswaan di Samarinda Kalimantan Timur
14. Bia Wakatobi dengan nama Lengkap La Bia, S.Pd, M.Si pada Magister Ilmu Ekonomi Keuangan Islam Universitas Mulawarman, saat ini menempuh Program Doktor Ilmu Ekonomi pada Pascasarjana Universitas Mulawarman Samarinda.

Jumat, 01 Juni 2012

PANDANGAN TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2003 DAN NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

 OLEH : ALI HABIU


I. SEKILAS EKSISTENSI PP NO.8/2003
Sebelum kita menyoal lebih jauh mengenai deskripsi kualitatif tentang PP No.41/2007, ada baiknya sekilas kita menyoroti eksistensi PP No.8/2003 yang mengatur Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, bahwa latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini ketika itu tepatnya pada tanggal 17 Februari 2003 tidak lain dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mana sebelumnya telah dikeluarkan peraturan yang sama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organiasi Perangkat Daerah. Akan tetapi ternyata setelah dievaluasi selama berjalan tiga tahun dipandang peraturan ini tidak lagi relevan dengan keadaan dan perkem-bangan penataan pememerintah daerah saat itu. Oleh karenanya setelah diterbitkannya PP No.8/2003 maka dengan sendirinya PP No.84/2000 tidak lagi berlaku. Selain hal tersebut di atas juga tak kalah menariknya untuk didiskusikan bahwa pada adasarnya eksistensi PP No.8/2003 dalam materi seluruh diktum pasal yang dihasilkan merupakan refleksi formal dari penafsiran dan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang nota bene jika kita mau jujur sebetulnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang yang telah terbit sebelumnya, seluruh atau katakanlah hampir sebagian besar materi diktumnya sudah sangat berubah atau sama sekali berbeda dengan kondisi actual penyelenggaraan pemerintahan saat ini , sehingga pada hakekatnya keberadaan PP No.8/2003 pada konteksi kebutuhan otonomi daerah saat ini pada hakekatnya sudah dapat dikatakan relatif ketinggalan zaman. Oleh karena demikian itulah secara postulat, mengapa para Kepala Daerah ; Gubernur, Bupati, Wali Kota ataupun para kepala jawatan dinas/kantor atau badan di daerah-daerah saat ini banyak yang seolah-olah mengabaikan PP No.8/2003 ini-------karena sesungguhnya nuansa kogniktif yang terkandung dalam pasal demi pasal pada dasarnya sudah tidak lagi sesuai dengan konteks kebutuhan perkembangan pemerintahahan saat ini. Persoalan pokok yang menjadi dasar pemikiran pemerintah memunculkan PP No. 84/2000 juncto PP No.8/2003 adalah masalah momentum krisis moneter nasional yang berkepanjangan yang sampai tahun 2003 lalu juga kondisi perekonomian Negara belum stabil dan pulih sementara pemerintah pusat sangat terbatas devisanya untuk menyediakan konstribusi Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada daerah-daerah sebagai konsekuensi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan Daerah. Sedangkan di lain pihak daerah-daerah yang telah diberi hak otonom untuk mengembangkan pemerintahan daerahnya sendiri banyak terjadi dikhotomis dalam mengembangkan organisasinya sendiri-sendiri padahal dampak pembentukan organisasi perangkat daerah memiliki konsekuensi penge-luaran biaya yang tidak sedikit, utamanya dalam membayar tunjangan esselon, gaji pegawai, biaya umum, perjalanan dinas, fasilitas kantor dan lain sebagainya, yang sebagian besar dibiayai oleh pemerintah pusat melalui DAU dan DAK. Memang persoalan tarik menarik kepentingan antara pusat dan daerah dalam era tranformasi baru pemerintahan dengan orientasi pemenuhan tuntutan reformasi diibidang organisasi pemerintahan adalah bukan lagi bersifat rahasia, akan tetapi dimana-mana juga masyarakat umum bahkan sampai msyarakat awampun sudah mengetahui bahwa orde reformasi yang kita dengun-dengunkan awal jatuhnya pemerintahan Soeharto ternyata sesungguhnya gagal dalam implementasinya atau dapat dikatakan sebagai rona hayal sebab kenyataannya sistem pemerintahan Negara saat ini dengan segala perangkat-perangkatnya mulai dari pusat sampai ke daerah pada kenyataannya tidak bisa memberikan konstribusi pelayanan optimal kepada rakyat. Bahkan rakyat kita saat ini sudah sangat menderita, tingkat kemiskinan makin meningkat, daya beli masyarakat makin rendah, tingkat pengangguran makin tinggi demikian yang dapat kita baca dari berbagai buletin laporan lembaga pemantau internasional atau berbagai hasil survey dari kalangan LSM yang ada di negeri ini. Oleh karena itu bila pemerintah ingin memaksakan untuk dapat diterapkan PP No.8/2003 berarti bisa jadi premis berdampak akan makin banyaknya lagi pengangguran pegawai yang semula menduduki esselon menjadi pegawai biasa atau tidak ada sama sekali peluang lagi menduduki esselon tertentu karena jumlah dinas/kantor atau badan sudah sangat dibatasi sehingga dengan demikian juga akan menimbulkan pengangguran intelektual baru atau prustrasi mantan-mantan pejabat, yang bisa menimbulkan conflict of interest dalam batang tubuh organisasi pemerintahan daerah. Selain itu harus pula kita akui bahwa potensi SDM yang ada di daerah-daerah khususnya dalam kalangan PNS juga sangat terbatas, jika tadinya esselon dalam satu bidang ada empat seksi kemudian PP No.8/2003 mengharuskan untuk diciutkan menjadi dua seksi atau dua sub bidang saja, berarti secara organisatoris ada perangkapan jabatan oleh seorang pejabat kepala seksi atau sub bidang menjadi ambivalen. Pada kondisi demikian ini sangat absurditas, mengingat bahwa satu jabatan kepala seksi saja yang dikelolah oleh seorang PNS kadang sudah kewalahan dalam menaktualisasikan tugas pokok dan fungsinya apalagi dia merangkap menjadi ambivalen pada bidang tugas akibat penciutan seksi atau sub bidang lain yang sudah barang tentu akan membuat pejabatnya semakin kewalahan artinya dia akan semakin sulit dalam mengatur tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan Tupoksi yang dimilikinya. Konteksi paradigma semacam inilah yang perlu menjadi telahaan mendalam oleh para pakar dibidang pemerintahan dan para akademisi untuk menyoal dan mendiskusikan secara telaten apakah memang organisasi pemerintahan kita yang terdapat di daerah-daerah perlu dibatasidengan jumlah tertentu, kemudian juga tingkat esselonisasi juga perlu dibatasi dengan jumlah tertentu pada masing-masing organisasi perangkat daerah otonom atau tidak sama sekali !? Kemudian tak kalah pentingnya bahwa apakah dengan penciutan esselonisasi tersebut, seorang pejabat setingkat esselon tiga dan empat akan otomatis juga dinaikkan kemahalan tunjangan jabatannya yang mana selama ini tunjangan jabatan esselon tiga dan empat relatif kurang jika dibandingkan dengan beban tugas dan tanggungjawab yang mereka harus emban sebagai ujung tombak terdepan operasionalisasi organisasi tempat mereka bekerja. Hal ini sudah barang tentu untuk menjawabnya diperlukan diskusi serta kajian-kajian mendalam melalui hasil penelitian secara ilmiah yang diharapkan dapat ditindaklanjuti pada pembahasan PP No.41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja dipublikasikan secara nasional dalam pertenagahan bulan Agustus ini. 

II. PENGETAHUAN TENTANG PP No.41/2007 
PP No. 41/2007 mulai berlaku secara resmi setelah di undangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2007 dan tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2007, dengan demikian pada pasal 52 ditegaskan bahwa dengan telah diundangkannya PP No.41/2007 ini, maka PP No.8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun latar belakang munculnya PP No.41/2007 sebagai pengganti PP No.8/2003 dapat diamati secara jelas pada konsideran menimbang sebagai berikut a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; b. bahwa berdasarkan pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah; c. bahwa PP No.8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru. Pada penjelasan PP No.41/2007 disebutkan bahwa dasar utama penyu-sunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk dalam organi-sasi tersendiri. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada msing-masing tingkatan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten dan kota, sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengem-bangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya memper-timbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah di Indonesia tidak senantiasa sama atau seragam. PP No.41/2007 telah menetapkan kreteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variable ; yaitu 40 % untuk variabel jumlah penduduk, 35 % untuk variabel luas wilayah dan 25 % untuk variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas interval, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah. Perubahan nomen klatur Bagian Tata Usaha pada Dinas atau Badan menjadi Sekretariat dimaksudkan untuk lebih menfungsikannya sebagai unsur staf dalam rangka koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif. Bidang pengawasan sebagaimana disebutkan dalam PP No.8/2003, sebagai salah satu fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada PP No.41/2007 dalam rangka akuntabilitas dan obyektivitas hasil pemeriksaaan, maka nomen klaturnya menjadi Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Inspektur, yang dalam perlaksanaan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah. Selain itu esselon Kepala Bidang pada Dinas dan Badan perangkat daerah Kabupaten/Kota pada PP No.8/2003 ditetapkan menjadi eselon IIIA, namum kemudian dalam PP No.41/2007 telah diturunkan menjadi eselon IIIb, dimaksudkan dalam rangka penerapan pola pembinaan karier, efisiensi dan penerapan koordinasi sesuai dengan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, Pemerintah pusat senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervise, pelatihan serta kerja sama, sehingga senkronisasi dan simplikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka NKRI. Dalam PP No.41/2007 telah diatur pula mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah sebagai bagian dari perangkat daerah, seperti Sekretariat Badan Narkoba Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekretariat Komisi Penyiaran serta Lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengen-daliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah pusat atas usul kepala daerah. Selain dari pada itu juga Badan Pengawas Daerah telah dig anti menjadi Inspektorat, Pembagian klasifikasi rumah sakit umum daerah sudah semakin jelas dan pada susunan organiosasi Dinas sudah tidak ada lagi Kepala Bagian Tata Usaha dan diganti mernjadi Sekretaris Dinas, juga Lembata teknis Daerah sudah lebih jelas pembagiaannya menjadi Dinas, Badan atau Rumah Sakit yang selama telah diterbitkannya dua Peraturan Pemerintah sebelumnya ayang mengatur pedoman otrganisasi perangkat daerah, yakni PP No.84/2000 dan PP No.8/2003 tidak disinggung ataupun diuraikan masalah tersebut. Selain itu, PP No.41/2007 juga menegaskan bahwa implementasi pelaksanaan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi, misi yang jelas, perkembangan fungsi staf dan fungsi lini, fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektivitas dan rentang kendali serta tata kerja yang jelas. 

III. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PP 41/2007 

A. KELEBIHAN
1. PP No.41/2007 diterbitkan berdasarkan tuntutan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipandang secara relative sebagai pedoman yang sudah dapat mengakomodir kebutuhan organisasi perangkat daerah saat ini, 2. Kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi serta Kabupaten dan Kota dipandang sudah cukup paripurna dalam konteksitas kebutuhan penataan kelembagaan daerah, 3. Tugas pokok Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Unit Pelaksana teknis Dinas, Lembaga teknis Daerah, Camat, Lurah relative sudah semakin jelas, 4. Lembaga Teknis Daerah rentang organisasinya sudah semakin jelas, yakni bisa berbentuk Inpektorat, Badan, Kantor dan Rumah Sakit. 5. Badan Pengawasan Daerah dikembalikan kehabitat semula menjadi Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota yang spesifikasi tugas pokoknya lebih jelas lagi jika dibanding sebelumnya, 6. Pembagian klasifikasi rumah sakit pada tingkat provinsi sudah semakin jelas, yakni rumah sakit umum daerah kelas A,B,C dan khusus, yang mana rumah sakit khusus daerah masih lagi dibagi menjadi rumah sakit khusus daerah kelas A dan B. Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota rumah sakit umum daerah hanya menjadi empat kelas yaitu kelas A,B,C dan D.dan dua rumah sakit khusus kelas A dan B. 7. Penentuan jumlah besaran organisasi perangkat daerah juga sudah semakin jelas dengan ditetapkan berdasarkan variable : jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD yang mana bisa mengambil salah satu yang menguntunkan dari ketiga variable ini. 8. Penentuan julah proporsi sekretarias darah, sekretaris dewan, asisten, dinas (badan atau kantor), Lembaga Teknis Daerah (badan, kantor dan rumah sakit) sudah lebih jelas kreterianya tergantung dari besaran organisasi yang diperoleh berdasarkan hasil perhitungan variable butir 7 di atas yang pembagiannya disebutkan pada pasal 19, 20 dan 21. 9. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas atau bisa juga dikatakan penamaan dinas sudah semakin jelas. Demikian pula perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Rumah Sakit, tinggal masing-masing daerah mengembangkan atau menciutkannya (menggabungkan beberapa urusan yang relevan).berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada atau tidakl ada sesuai dengan kondiosi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. 10. Pelaksanaan tugas-tugas Gubernur pada pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit sebelumnya tidak jelas, tetapi pada PP 41/2007 telah ditegaskan harus dibantu oleh 5 (lima) staf ahli asal PNS yang dapat diangkat dan didatangkan dari lembaga pemerintah mana saja baik dalam daerah maupun luar daerah . Staf ahli pada Gubernur jabatan structural esselon IIa dan pada Bupati/Wali Kota jabatan structural esselon IIb. Tugas-tugas ataf ahli dibuat oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota diluar tugas dan fungsi perangkat daerah. 11. Jumlah bidang pada Badan atau Dinas yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan bisa lebih dari 4 (empat) bidang dengan paling banyak 7 (tujuh) bidang. 12. Kelebihan PP No.41/2007 terletak pula susunan perangkat organisasi dan esselonisasi mulai dari Sekretariat, Dinas, Badan, Inspektorat, Direktur, Asisten, Biro, Bagian, Camat, Lurah dlsb yang tidak disebutkan secara rinci pada PP No.8/2003 sebagai berikut : a. Dalam tugas secretariat daerah, sudah jelas pembantu masing-masing Asisten, yakni paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri 4 (empat) bagian dan dan Msing-masing Bagian terdiri 3 (tiga subbagian. Sedangkan secretariat DPRD paling banyak 4 (empat) bagian dan masing-masing bagian terdiri 3 (tiga) sub bagian. Demikian pula untuk Kabupaten/Kota, masing-masing asisten terdiri dari 4 (empat) bagian dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dengan susunan perangkat secretariat DPRD sama dengan provinsi. b. Pada Organisasi Dinas, terdiri dari 1 (secretariat) terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan 4 (empat) bidang, yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) seksi hakl ini sama dengan kedudukan perangkat organisasi dinas Kabupaten/Kota. Demikian pula UPTD terdiri 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Bagi UPTD yang belum ada kelompok jabatan fungsioalnnya, dapat dibentuk 2 (dua) seksi. UPTD pada dinas Kabupaten/Kota terdiri 1 (satu) bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. c. Lembaga Teknis daerah Provinsi, terdiri dari : 1). Inspektorat yang memiliki 1 (satu) secretariat dan 4 (empast) inspektur pembantu. Sekretarist terdiri dari 3 (tiga) sub bagian dan kelmpok jabatan fungsional. Hal ini sama dengan Inpektorat kabuopate/Kota 2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekreriat dan paling banyak 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional. Hal ini sama dengan Kabupaten/Kota. 3) Kantor terdiri dari 1 (satu) sub bagian tata usaha dan 3 (tiga) seksi. Hal ini sama dengan Kabupaten/Kota 4) UPT pada badan terdiri dari 1 satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional UPT badan yang belum memiliki jabatan fungsdional dapat dibentu 2 (dua) seksi. Pada Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. 5) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri paling banyak 4 (empat) wakil direktur yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) bagian/bidang, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) seksi atau kelompok jabatan fungsional. Khusus wakil direktur yang membidangi admin istrasi umum terdiri 4 (empat) bagian dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian. Hal ini juga sama dengan Kabupaten/Kota. 6) Rumah sakit umum kelas B terdiri dari 3 (tiga) akil direktur…dst, sedangkan rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan paling banyak 3 A(tiga) bidang masing-masing terdiri 2 (dua) seksi atau kelompok jabatan fungsional. Sedangkan rumah sakit khusus daerah kela A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur…dst dan rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagaian tata usaha dan 3 (tiga) seksi. Hal ini sama dengan Kabupaten/ Kota, 7) Rumah sakit umum daerah kabupaten/Kota kelas D terdiri dari 1 (satu) subbgaian tata usaha dan 2 (dua) seksi. d. Kecamatan terdiri dari 1 (satu) secretariat membawahi 3 9tiga) subbagian dan paling banyak 5 (lima) seksi.. e. Kelurahan terdiri dari 1 (satu) secretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi. F Esselon jabatan perangkat daerah Provinsi dan Kabuopatan/Kota Sekretaris daerah Provinsi esselon Ib dan Kabupaten/Kota esselon IIa g. Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A esselon IIa, sedangkan Kabupaten/Kota esselon IIb. h. Kepala Biro, Direktur RSUD kelas B, Wakil Direktur RSUD kelas A dan Direktur RSUK esselon IIb, sedangkan Kabupaten/Kota esselon IIIa. i. Kepala Kantor, kepala Bagian, Sekretaris pada Dinas, Badan dan Inspektorat, Kepala Bidang dan Isnpektur Pembantu, Direktur RSUD kelas C Direktur RSKD kelas B, Wakil Direktur RSUD kelas B, Wakil Direktur RSKD kelas A da Kepala UPTD dan Badan esselon IIIa. Sedangkan Pada kabupaten/Kota antara lain Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Kepala Bagian dan Bidang pada RSUD, Direktur RSUD kelas D dan sekretaris camat esselon IIIb. k. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSUD esselon IIIb. l. Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Lurah dan Kepala UPTD Kabupaten/Kota esselon IVa. m. Sekretaris kelurahan, Kepala Seksi Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada UPTD, Kepala Tata Usaha sekolah Kehjuruan dan Kepala Sub Bagianpada sekretaris Kecamatan Kabupaten/Kota esselon IVb. n. Kepala Tata Usaha SLTP dan dan kepala Tata Usaha SLTA esselon Va. 

B. KELEMAHAN 
Pengurangan jumlah seksi dan sub bidang atau sub bagian dari semula berdasarkan peraturan lama (bukan PP No.8/2003) dari semula 4 seksi (sub bidang atau sub bagian) akan berdampak disatu pihak terjadi penumpukan pegawai karena banyak pegawai yang tidak lagi memiliki jabatan. Katakalnlah Di Pemerintah Kota kendari terbentuk 14 lembaga terdiri dari Dinas, Badan, Inspektorat yang mana diestimasi tarulah 1 Dinas, Badan, Inspektorat terdiri dari 4 Bidang dan 1 sekretariat, berarti pada organisasi lama terdapat 5 x 4 = 20 seksi/sub bagian. Pada PP No.41/2007 ditentukan maksimum 3 seksi/sub bagian berarti dalam 1 Dinas kehilangan 5 orang pejabat esselon IV. Jika terbentuk 15 Dinas/Badan/Inspektorat bearti ada mantan pejabat yang menganggur sebanyak 14x5 = 70 orang. Kondisi demikian ini akan menimbulkan dampak phisikologis bagi mantan pejabatnya yang bisa jadi menjadi pengangguran intelektual dalam lingkup lembaga atau premis bisa lebih para menjadi provokator lembaga. Kondisi demikian ini mungkin pada perangkat organisasi pemerintah Kota Kendari tidak akan terjadi seperti ini sebab hampir pada umumnya Dinas, Badan, kantor system perangkat organisasinya sudah merujuk PP No.8/2003 lalu yang secara signifikan justru terjadi penambahan 1 (satu) buah jabatan kepala seksi atau kepala sub bagian pada masing-masing organisasi sesuai PP No.41/2007.***

Kamis, 31 Mei 2012

ARANSEMEN POLITIK LOKAL KENDARI DALAM KONSEPSI TEORITIKAL


 OLEH : ALI HABIU



John Harris dkk (2005) mengatakan bahwa wacana kontemporer tentang politik diberbagai Negara berkembang telah mempertemukan sejumlah orang yang punya pandangan berbeda, Para aktor intelektual dan politik yang idenya berakar dalam nilai-nilai dan asumsi teoritis yang sangat berbeda, berkumpul disekitar pandangan bahwa ada “politik baru” yang mendasar di ruang dan praktek politik lokal. Keadaan itu disebut globalisasi, yakni sejumlah fenomena yang berbeda memasukan, memaukan suatu pelubangan terhadap Negara, Bangsa, yakni bahwa kapasitas pengaturan tertentu telah dikurangi dan dipindahkan ke lembaga-lembaga yang terutama beroperasi pada skala global atau lokal (Jessop 2002, dalam Jon Harries, dkk). Identitas lokal dan identitas politik sekali lagi dikonstruksikan dengan simultan dalam konteks transformasi global (Appadurai,1996). Jadi yang telah diberi label “globalisasi”---- merupakan politik rekonfigurai (Cox, 1977).

Ada pandangan yang berkembang dikalangan LSM dan tokoh politik lokal di daerah ini bahwa untuk memperjuangkan paradigma reformasi dari pada mereka tidak sama sekali berbuat, mendingan mereka secara ramai-ramai dan secara terus menerus melakukan demonstrasi ke kantor-kantor pemerintah agar para pegawai negeri itu dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kalau pegawai negeri dan pejabat ditekan terus menerus oleh mahasiswa, dan mereka akan kehilangan penghasilan tambahan yang lumayan besar yang selama ini mereka terima dari uang sogok, maka pegawai negeri akan melakukan tekanan kepada pemerintah pusat agar menaikkan penghasilan mereka. Dan jika memang tak terpenuhi, maka pegawai negeri akan melakukan mogok kerja di suatu pihak dan membongkar korupsi korupsi besar yang dilakukan “bos’ mereka dipihak lain. “Perlawanan dari dalam” yang dimulai dari perang tehadap “birokrasi” ini dapat menjatuhkan pemerintah (Reformasi Administrasi Pemerintah dalam Samodra Wibawa, 2005).

Dalam kondisi desakan-desakan demonstrasi dengan model semacam ini kelihatannya makin hari semakin tidak menumbuhkan gairah kerja para pegawai negeri yang utamanya sering kali menerima sorotan demontran. Pandangan para demontran bahwa di daerah ini lembaga yang menjadi sarangya koruptor adalah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, padahal tidak selamanya kegiatan demontrasi itu bisa menggerakkan pegawai negeri untuk melawan atasan alias “bos”atau bisa berperang melawan “birokrasi.”, malah kejadian sebaliknya para pegawai negeri saat ini lebih memilih melakukan perlawanan dari pada mereka dihina secara terus menerus. Robert T.Geolembiewski dalam Samodra Wibawa (2005), menyatakan bahwa belum saatnya keinginan pada mereka yang punya ilmu dapat merubah konsensus disekitar satu paradigma. Hal ini disebabkan bahwa belum ada argumentasi yang tepat yang dapat menyatukan studi organisasi publik, dimana administrasi publik adalah merupakan bidang studi professional dari pada kemampuan disiplin para cendekiawan ((baca : Mahasiswa) yang seharusnya memfokuskan diri untuk membangun beberapa pendekatan pokok.
Dikhotomi seputar pertentangan antara administrasi dan politik sebetulnya telah berlansung sejak tahun 1960-an (Roberrd.B Derhardt) dan hal ini telah dipisahkan oleh administrasi negara baru.
Creon (1971) mengemukakan gagasan bahwa administrasi negara bukan semata-mata instrument untuk melaksanakan kebijakan politik, tetapi merupakan suatu penentuan cara dimana Negara melihat dunia khususnya dunia politik terhadap posisi mereka sendiri didalamnya. Oleh karena itu apapun namanya gerakan mahasiswa atau gerakan untuk mengatasnakakan gerakan rakyat pencari keadilan untuk merongrong kewibawaan pemerintah didaerah ini, pada dasarnya arsitek penggerak yang berdiri dibelakang layar aksi gerakan itu memiliki kepentingan-kepentingan politik tertentu, pada akhirnya akan hambar begitu saja, mengingat menurut Robert B Denhard bahwa tidak hanya aissue-issue penting yang diputuskan dalam birokrasi (pemerintah), melainkan administrasi negara juga menaruh perhatian terhadap kepentingan publik, berperan signifikan dalam menyusun agenda publik dan membantu menyusun nilai-nilai masyarakat.
Pegawai negeri yang ada di daerah ini dalam bekerja melayani kepentingan publik, dalam bekerja senantiasa mengutamakan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilain pihak penghasilan mereka yang dibayar oleh pemerintah dalam sebulan relative belumlah cukup memuaskan atau mencukupi biaya standard kebutuhan minimal pegawani negeri. Persoalan ini merupakan persoalan Negara yang hingga saat ini pemerintah belum bisa mencari solusi secara bijaksana sehubungan dengan keterbatasan sumber-sumber pendapatan Negara untuk digunakan sebagai belanja pegawai negeri.  

Tood Laporte (1971) mengatakan bahwa tujuan didirikannya organisasi publik (baca:pemerintah) adalah untuk mengurangi masalah-masalah ekonomi, sosial dan politik serta membuka peluang kesempatan kerja bagi mereka yang berada didalam (baca : tenaga magang) maupun diluar organisasi (baca : pencari kerja). Sehingga keberadaan institusi pemerintah pada hakekatnya untuk menciptakan standard etis adminsitrasi Negara secara netral dengan menerapkan kebijakan-kebijakan secara merata, dimana pengelola dituntut untuk menciptakan nilai-nilai partisipasi baik secara internal maupun secara eksternal (David K.Hart, 1974).
Aktivitas demontrasi yang bergejolak dewasa ini sebagai paradigma reformasi dan bergerak pada institusi pemerintah dapat dibendung tentunya dengan cara malakukan tiga pilihan tindakan (Ambar Teguh Sulistiyani, 2002), yakni (a) memonitor perubahan variabel-variabel lingkungan, (b) bereaksi terhadapnya atau menganti-sipasi perubahan-perubahan apa yang terjadi dan (c) merencanakan berbagai tanggapan.
Salah satu cara yang paling ampuh dalam menghalau para demonstran yang berusaha mengganggu ketenteraman lingkungan organisasi pemerintah daerah ini adalah dengan cara melawan atau melakukan reaksi terhadap gerakan mereka. Pegawai negeri sipil yang ada di daerah ini sudah saatnya bersatu dan merubah paradigma pandangan bahwa kita bukanlah pegawai negeri yang selalu diliputi rasa takut atau pengecut karena adanya pretensi Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1982 tentang Larangan PNS dan Kewajiban PNS---- takut nanti diturunkan pangkat atau dicabut haknya sebagai pegawai negeri. Semestinya pegawai negeri sebagai aparat birokrasi sudah harus mampu mempertahankan jati dirinya sebagai pegawai Negara yang juga dilindungi oleh undang-undang sepanjang secara normatif melaksanakan tugasnya dimana dia bekerja sehingga siapapun saja yang akan mengganggu ketenteraman dalam melaksanakan tugasnya dia berhak untuk melawan dan mempertahankan demi tergaknya hukum yang berlaku di Negara ini.
Weber dalam Boone dan Bowen dalam Samodra Wibawa (2005) mengatakan bahwa Birokrasi yang moderen bertindak atas dasar wewenang yang sah , yang berbasis pada pertimbangan rasional. Dipihak lain apa yang dilakukan birokrasi tehadap masyarakat hanya akan dipatuhi jika ada aturan hukumnya. Olehnya itu kita harus mampu mempertahankan eksistensi pegawai negeri sebagai aparat birokrasi dan bersatu melawan kesewenang-wenangan, ketidak adilan dan keserakahan para politikus avonturir politik yang bercokol di daerah ini. Dengan demikian kita sebagai pemilik organisasi publik sekaligus sebagai pelayan publik dapat menjalankan fungsi dan tugas kita sebaik baiknya kepada masyarakat di daerah ini. Ambar tegus Sulistiyani (2002) mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah dalam hubungan kerja misalnya, berupaya untuk memelihara kepentingan masyarakat, Ketelibatan pemerintah dalam hal ini menuntut kepatuhan dan usaha usaha proaktif pegawai negeri untuk meminimumkan konsekwensi konsekwensi organisasional.


------------ oooo OOO oooo -------------


Kesalahan besar yang dimiliki oleh para pemimpin lokal atau publik pigur kita di kendari sebagai ibu kota provinsi sulawesi tenggara selama ini adalah kurangnya kejujuran dalam pengakuan jati dirinya atau zelf correction. Apa sesungguhnya kelebihan yang mereka miliki untuk menjadi andalan jika mereka dipercaya oleh rakyat untuk memimpin daerah ini.dan juga dimana letak kekurangan yang mereka miliki jika mereka dipercaya oleh rakyat untuk memimpin daerah ini. Mereka tidak pernah lebih dulu mau bertanya sama diri sendiri bahwa mampukah mereka itu untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan biografi sederet pengalaman manajerial, leadership dan strata pendidikan yang mereka miliki baik formal maupun politik, sehingga dengan modal itu mereka dapat memimpin dengan baik daerah ini. Tetapi sesungguhnya kalau kita mau jujur saja bahwa para pemimpin kita yang ada di daerah ini sebenarnya belumlah siap secara moral untuk menjadi pejabat publik sehingga ketika mereka diberi kepercayaan oleh rakyat maka mereka tak dapat berbuat apa-apa malah sebaliknya kebanyakan pejabat yang telah menduduki jabatan tertentu cenderung memilih memperkaya diri sendiri dan keluarganya, kurang memperhatikan pembangunan yang menyentuh hati nurani kerakyatan.
Menurut Dr.John Maxwell dalam Hans Pinzel (2002) mengatakan bahwa tipe kepemimpinan yang paling efektif dan otentik adalah didasarkan pada orangnya.
Kita mungkin sudah berfikir bahwa saat ini orang sudah sadar bahwa dalam memimpin itu membutuhkan berbagai macam pengalaman politik, pengetahuan, manajemen, leadership dan keperibadian yang tangguh. Namun ternyata menurut Hans Finzel (2002) saat ini tetap saja muncul masalah dimana masalah ini sudah ada sejak zaman dulu, yaitu kepemimpinan yang dominant, otokratis, memerintah yang mana kebiasaan ini seringkali diberbuat dari generasi ke generasi.
Lebih jauh Hans Finzel (2002) memberikan setidaknya ada lima alasan mengapa banyak orang pemimpin jatuh kedalam sikap kepemimpinan yang memerintah, yakni (1) Sudah Tradisi ; secara histories kepemimpinan yang otokratis, yang memerintah, telah menjadi metode yang paling umumdipraktekan, (2) Paling Umum ; sekalipun telah banyak ditulis tentang bentuk bentuk kepemimpinan lainnya, kepemimpinan yang memeritah tetap paling umum, (3) Paling Mudah ; adalah jauh lebih mudah untuk sekedar meberitahu orang apa yang mereka harus perbuat, ketimbang mencoba gaya gaya kepemimpinan lain yang jauh lebih efektif, (4) Alami ; karena alsasan tertentu, diori yang alami memilih sikap dominan terhadap yang lain, dan berusaha memupuk kekuasaan yang dapat diberlakukan atas oranglain. Tampaknya sikap kepemimpinan aretinya adalah seseorang “diatas” orang lain, (5) Mencerminkan Kejatuhan manusia ; Iblis memulai masalahnya ketika ia ingin keluar dari surga, maka ia memberontak dan memimpin pemberontak-pemberontak menjadi pengikutnya untuk membawa pemberontakan di dunia.
Pada tahun 1960, Douglas Mc.Gregor menerbitkan buku yang berjudul Human Side of Enterprise, dimana ia paparkan apa yang dikenal sebagai gaya kepemimpinan “Teori X versus Teori Y”. Pada dasarnya, Mc.Gregor percaya bahwa orang sesungguhnya ingin melakukan yang terbaik dalam organisasi, dan kalau dengan tepat dipadukan kedalam kepemilikan sasaran sasaran dalam organisasi yang berangkutan, mereka akan mengendalikan diri sendiri dan melakukan yang terbaik.
Buku ini haruslah dipandang dalam konteks zaman ketika buku ini ditulis. Di tahun 1950-an dan 1960-an, ada suatu penentangan yang luar biasa terhadap gaya-gaya kememimpinan yang otoriter, yang terpusat, yang kuat. Mc.Gregor menunggangi gelombang perubahan sikap itu dimasyarakat dan mengembangkan model-model kepemimpinan Teori X dan Teori Y ini didasarkan pada sikap menghargai terhadap para pekerja dan memberi mereka partisipasi yang jauh lebih besar dalam pengawasan serta pengarahan, dengan pengarahan serta pengendalian yang lebih tidak kaku ditangan para pengawas. Teori X adalah sikap kepemimpinan yang memerintah. Hans Finzel tak habis habisnya berpikir dan merasa heran bahwa 30 tahun kesadaran akan Teori Y serta alternative kepemimpinan lainnya belum juga dapat menembus otak para pemimpin yang keras kepala.
Teori X menfokuskan pada taktik memberikan pengarahan serta mengendalikan lewat penggunaan kewenangan. Teori Y, sebaliknya menfokuskan pada sikap hubungan antar manusia----terpadunya sasaran-sasaran pribadi dengan suksesnya perusahaan.
Teori X :
  1. Pada dasarnya pekerja itu tidak disukai oleh kebanyakan orang
  2. Kebanyakan orang tidak ambisius, tidak suka bertanggungjawab, dan me-milih diberikan pengarahan
  3. Kebanyakan orang sedikit kapasitas kreatifnya untuk memecahkan masalah masalah organisasi
  4. Motivasi hanya muncul ditingkat fisio-logi serta keamanan
  5. Kebanyakan orang harus serta dikenda-likan dan seringkali dipaksa untuk men-capai sasaran sasaran organisasi.
Teori Y :

  1. Bekerja itu sama alaminya seperti bermain, kalau kondisi kondisinya menunjang
  2. Pengendalian diri seringkali tak dapat digantikan dalam mencapai sasaran sasaran organisasi
  3. Kapasitas kreatif dalam memecahkan masalah-masalah organisasi sangat tersebar diseluruh tenaga kerja
  4. Selain ditingkat fisiologi seta keamanan, motivasi juga muncul ditingkat sosial, dan aktualisasi diri
  5. Orang bisa mengarahkan dirinya sendiri dan kreatif dalam pekerjaannya kalau dimotivasi dengan benar.

Seandainya saja para pejabat publik yang ada di daerah ini mau mengikuti dan mendalami Teori X dan teori Y yang dikembangkan oleh Mc.Gregor (1960) seperti yang diuraikan di atas sebagai zelf correction----meskipun teori ini tak lebih hanya mengatur pekerja, tetapi makna filosopis teori ini dapat dijadikan pengilhaman pribadi pemimpin, dengan demikian maka postulat dapat dipastikan mereka yang telah mendalami substansi Teori X dan teoti Y adalah pigur-pigur pemimpin yang paling dibutuhkan daerah ini.

------------ oooo OOO oooo -------------

Ketertarikan orang terhadap perilaku pemimpin dan proses kepemimpinan tanpaknya terus bertahan dari waktu kewaktu. Banyak penulis telah membuat biografi sejumlah pemimpin di Negara ini, tapi terlalu sedikit bahkan belum ada penulis yang berani membuat biografi para pemimpin di daerah ini. Sekaligus mencoba untuk menganalisisnya mengapa mereka mempunyai prilaku tertentu dan membuat kebijakan tertentu disuatu priode. Perhatian yang besar terhadap kepemimpinan ini tidaklah mengherankan, karena apa yang dilakukan oleh seorang pemimpin dan segala kebijakan yang diputuskannya telah mempengaruhi nasib banyak orang. Dalam tulisan ini kita coba membahas misalnya seorang Gubernur.
Gubernur dipilih sebagai lokus pembicaraan, karena dia merupakan figure pemimpin organisasi publik yang cukup penting di daerah ini. Selain itu kompleksitas lingkungan yang dihadapinyapun tidak lebih rendah disbanding apa yang dihadapi oleh misalnya , bupati atau menteri.   Menurut Samodra Wibawa (2005) memimpin dapat didefinisikan secara ringkas sebagai proses mempengaruhi orang lain untuk melakukan prilaku tertentu guna mewujudkan keinginan keinginan orang pertama. Jadi dalam proses ini ada dua orang pihak, yakni satu mempengaruhi, sedang yang lain dipengaruhi; dan ada kepentingan yang ingin diperjuangkan-----paling tidak oleh seorang yang mempengaruhi. Selanjutnya dari proses kepemimpinan ini akan muncul motivasi yang kemudian terekpresikan sebagai tindakan atau sikap.
Dengan demikian “memimpin” merupakan aktivitas yang tidak hanya jadi monopoli seorang pemimpin----baik pemimpin formal maupun non formal----melainkan aktivitas yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Seorang pengusaha dapat “memimpin” seorang pejabat dengan cara memberikan susu tante (sumbangan suka rela tanpa tekanan) atau susu denko (sumbangan suka rela dengan kompromi), misalnya agar pejabat tersebut dapat mengeluarkan Surat keputusan untuk kepentingan usahanya. Keadaan ini persis juga sama sepeti seorang pejabat “memimpin” para pengusaha dengan “menghimbau” mereka untuk menjadi bapak angkat bagi industri kecil dan lain sebagainya.
Seorang pemimpin publik, tarulah misalnya Gubernur, dia semestinya harus memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang sudah mampu teruji ketangguhanya-----yang dapat diamati melalui proses kepemimpinan partai politik. Penerapan manajemen kepemimpinan juga harsunya bersifat kondisional, dimana seorang pejabat publik harus mampu memainkan peran seni memimpin dari berbagai tipe yang mesti dimunculkan secara apasteriori dalam mengendalikan organisasinya untuk kepentingan publik. Tapi amat disayangkan pada kenyataannya hampir semua pejabat publik yang ada di daerah ini kadang tidak memiliki kemampuan manejerial dan leadership yang memadai, tapi mereka tak mau jujur mengakuinya, malah sebaliknya menutupi segala kekurangannya dan mengejar ambisi untuk menduduki jabatan publik misalnya seperti Gubernur. ; Apa akibat yang kita rasakan bahwa kualitas kepemimpinan mereka kurang memadai untuk membawa arah perkembangan daerah ini kedepan yang tersistem dalam pola program yang lebih baik dari tahun ke tahun, malah sebaliknya proses politik kekuasan yang lebih dominan ketimbang proses pembangunan masyarakat. Beberapa tipe atau model kepemimpinan yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik antara lain : Patrimonial, Otokrasi, Otoriter, Karismathik dan Demokrasi. Kelima model ini bagi misalnya seorang Gubernur harus dapat memainkan seni peran dengan mengkombinasikan dalam setiap aktivitas organisasi pemerintahan yang dipimpinnya sesuai kondisi yang dibutuhkan.
Muncul pertanyaan :”siapakah Publik itu” !.
Kata “Publik”, biasa diterjemahkan sebagai “umum” dan yang sangat sering dipakai terutama pejabat (Samudra Wibawa, 2005).. Terjemahan ini dapat diterima, akan tetapi masih belum tuntas, karena masih dapat dipertanyakan : siapa yang dimaksud dengan “umum” ?
Menurut Samodra Wibawa (2005) mengatakan bahwa “umum” memiliki makna yang tunggal. Beberapa kemungkinan makna dari kata ini adalah :
• Orang banyak dalam arti tidak sedikit;
• Orang kebanyakan dalam arti rakyat yang buka penentu kebijakan;
• Masyarakat luas, dalam arti tidak hanya satu golongan saja;
• Seluruh Masyarakat, dalam arti buka hanya orang yang tinggall disuatu daerah.
Di pihak lain, “umum” bisa pula diartikan sebagai menyangkut hal yang abstrak, bukannya konkret dalam arti orang atau masyarakat di atas. Dalam pemahaman ini, “umum” bisa berarti :
• Suatu yang berkenaan dengan pemerintah atau negara, bukan hal-hal yang bersangkut paut dengan perorangan atau swasta;
• Hal yang luas atau tidak jelas, bukannya khusus dan tegas;
• Sosial bukannya swasta atau pribadi atau bisnis;
• Yang lazim, bukannya aneh.
Seorang pejabat publik beserta birokrasi jajarannya di daerah ini, bilang pada rakyatnya bahwa pembebasan tanah yang terdapat dikelurahan T untuk sebuah konservasi tambang dilakukan demi kepentingan umum, karena itu para warga negara pemilik tanah dengan iklas merima ganti rugi seribu rupiah saja permeter perseginya. Mereka mengira bahwa tanah mereka akan dipakai untuk tempat bangunan pemerintah atau terminal ataupun pasar. Ternyata belakangan baru mereka menyadari bahwa tanah yang dibeli oleh pemerintah tadi adalah milik perorangan  atau kelompok pengusaha tertentu yang juga akan digunakan untuk kepentingan usaha perorangan bukannya untuk kepentingan sosial atau kepentingan umum. Ternyata sang pejabat publik tadi telah melakukan pembohongan publik. Dan hal ini dapat terjadi oleh karena adanya keterlibatan birokrasi secara tidak langsung dalam pembelian sebidang tanah milik rakyat tersebut.
Keterlibatan birokrasi dalam pembuatan kebijakan tempaknya memang tidak terelakan, baik secara praktis maupun secara ideal. Akibatnya birokrasi tidak hanya memegang wewenang teknis administratif melainkan kadang menggenggam kekuasaan politis, yang sering kali malah lebih besar dibanding eksekutif, legislatif maupun yudikatif (Samodra Wibowo, 2005). Para aktivis politik di dalam tubuh legislatif, misalnya harus dipilih dan hanya bertugas untuk jangka waktu tertentu; tetapi birokrasi tidak perlu dipilih melainkan diangkat dan bertugas hampir seumur hidup. Secara demikian dapat dikatakan bahwa birokrat atau aparatur negara atau pegawai negeri adalah “politikus permanent” (Kingsley dalam Albrow, 1989). Tindakan ini menurut Woodrow Wilson (1887) seorang ahli administrasi negara telah mengakui bahwa kekuasaan birokrasi seperti itu tidak berbahaya sepanjang ada mekanisme pertanggungjawaban (Millet dalam Samodra Wibowo, 2005).
Albrow (1989), berpendapat bahwa aparatur atau administrator negara bisa berbenturan dengan demokrasi bila aparatur negara itu tidak mau dikontrol dan beraliansi dengan golongan tertentu serta mempunyai kegiatan seperti kelompok penekan. Dengan demikian untuk dapat mengatasi penekanan-penekanan oleh adanya kepentingan pejabat publik di daerah ini, maka sebaiknya segera dibentuk Public Policy. 

Miftah Toha (2005) menerangkan ruang lingkup Public Policy yakni membang-kitkan adanya partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memikirkan cara yang baik untuk mengatasi persoalan persoalan masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat dan rakyat banyak, maka Public Policy kurang bermakna. Dalam masyarakat yang tradisional , pemerintah dan urusan-urusan politik menjadi tanggung jawab elit, masyarakat pada umumnya tidak tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Public Policy menjadi urusan elit tersebut. Akan tetapi dalam masyarakat moderen, demokratis, dan kekuasaan teringgi di tangan rakyat, maka partisipasi dari masyarakat sangat penting dalam urusan-urusan pemerintahan temasuk didalamnya urusan Public Policy. Peranan lembaga-lembaga sosial seperti LSM, Paguyuban sangat diperlukan untuk mengartikulasikan peran Public Policy dalam kehidupan sosial, politik dan kemasyarakatan di daerah ini dalam menghalau kekuasaan birokrasi yang sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada rakyat.****