Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Sabtu, 11 September 2010

TENAGA AHLI DPRD PROVINSI SULTRA “QUO VADIS”

Oleh;  Hopo Talo *)



Inilah Gedung DPRD Sulawesi Tenggara yang di dalamnya akan menjadi Ruang Kerja Para Tenaga Ahli DPRD Yang Baru Saja di Terima


Baru-baru ini sekretaris dewan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan rekruitmen Tenaga Ahli untuk melengkapi alat-alat kelengkapan dewan sebagaimana diminta dalam PP No.16 Tahun 2010 pasal 34 Ayat (1); yakni setiap fraksi sebagaimana maksud Pasal 31 peraturan ini dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Spesifikasi Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 tahun untuk sarjana, 3 tahun untuk Magister serta 1 tahun untuk Doktoral. Tenaga Ahli dimaksud dipersyaratkan harus paling sedikit memiliki pengalaman bidang pemerintahan dan munguasai tugas dan fungsi DPRD. Kemudian pada Pasal 117 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Banyaknya kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan DPRD dalam hal ini tertuang dalam Pasal 46 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi Daerah juncto UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD juncto Pasal 36 PP No. 16 Tahun 2010, yakni pada Ayat (1) disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri dari : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan. dan Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan lain selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 63, yakni dengan membentuk Panitia Khusus.
Pengumunan lulus seleksi dan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra diumumkan melalui Kendari Pos 27 Agustus 2010 Nomor : 04/Pan/TA/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Sultra dengan nama-nama dinyatakan lulus sebanyak 13 orang antara lain :
Setelah pengumunan kelulusan tersebut, muncul persoalan baru yang dimuat dead line Kendari Pos berjudul : Tenaga Ahli DPRD didominasi “S.Ag”. Adapun pembahasan adalah adanya 4 orang tenaga ahli yang diterima oleh DPRD Sultra dari latar belakang disiplin ilmu Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga muncul pertanyaan : “apakah Sarjana Agama ini bisa menguasai bidang tugasnya seperti bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, ekonomi, dan politik”?. Hal ini dipertanyakan oleh publik sultra !?. Apalagi jumlahnya sarjana agama tersebut mencapai 30,77 % dari total tenaga ahli yang diterima. Kalau tenaga ahli dengan bidang disiplin Sarjana Agama ini menguasai dakwa atau pembacaan do’a, yaa…, memang itu bidang keilmuannya. Namun demikian di DPRD Provinsi Sultra sudah ada ahlinya yakni Drs.H. Riha Madi dan La Pili,S.sos. Tak akan mungkinlah mereka berempat Sarjana Agama itu kalahkan kedua orang anggota dewan ini. Apalagi muncul nama baru seperti Ade Suarni,ST yang jelas jelas-jelas dia tidak tertuang dalam pengumuman kelulusan No. 04/Pan/TA/VII/2010 tersebut. Kejadian ini jelas-jelas merupakan perbuatan ceroboh dan sengaja dilakukan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sultra dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip karakteristik good governace yakni : participation, rule of low, tranparancy, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, strategic vision dan accountability. Sehingga terkesan rekruitmen tenaga ahli DPRD Sultra hanya sebagai sarana formaliteit demikian diberitakan. Kemudian pada harian yang sama terbitan hari Satu tanggal 4 September 2010 pada halaman pertama muncul kembali dead line berjudul “Independensi Perekrutan Tenaga Ahli Diragukan”. Dalam berita disebutkan bahwa pengumuman nama-nama tenaga ahli DPRD Sultra tidak sesuai dengan jumlah SK yang telah diterbitkan. Ada satu nama bertambah, yakni Ade Sunarni,ST yang tak lain adalah merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sultra, sehingga LSM Jaringan Nusantara sangat mencurigai rekruitmen tersebut dan untuk menghindari hujatan publik di daerah ini maka sebaiknya SK penetapan pengangkatan tenaga ahli DPRD Sultra dibatalkan, demikian ungkap Rahmat Apiti, S.Ip sebagai ketua LSM yang telah dimuat dalam Koran harian tersebut. Oleh karena itu meskipun Lembaga DPRD bukan lembaga politik, namun nyata bahwa pengangkatan Ade Sunarni,ST merupakan pengangkatan hasil keputusan politik bukan hasil keputusan administrasi.
Dwight Waldo dalam bukunya The Administrative State. A Study of the Political of American Public Administration, yang diterbitkan tahun 1948 menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi tidak bisa di ubah; administrasi dan politik harus dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan kembali Oleh Fredderick C.Mosher dalam Jhon Marrriman Gaus dalam buku “Trends in the Theory of Public Administration (1950) mengemukakan bahwa antara politik dan administrasi harus benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak. Oleh karena itu seyogyanya sekretaris dewan sebelum menerbitkan surat keputusan penangkatan Ade Sunarni,ST tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang berdasarkan prinsip-prinsip sistem administrasi negara yang berlaku sehingga apapun alasannya harus memenuhi persyaratan administrasi bukan politik.
Amat patut disayangkan oleh publik di daerah ini bahwa ternyata rekruitmen calon tenaga ahli yang baru-baru ini diselenggarakan oleh sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara yang menurut pengakuan sekretaris dewan sebagai satu-satunya di Indonesia DPRD Sultra melakukan rekruitmen tenaga ahli, ternyata sangat keliru. Rekruitmen calon tenaga ahli DPRD jauh-jauh hari telah dilaksanakan oleh sekretariat DPRD Kalimantan Timur yakni dilaksanakan pada bulan Desember 2009 lalu. Perbedaan yang amat mencolok dalam rekruitmen tersebut dibanding dengan rekruitmen calon tenaga ahli DPRD sultra adalah calon tenaga ahli DPRD Kaltim mengikuti Ujian Psikotes. Calon tenaga ahli DPRD Kaltim ini mengikuti ujian Psikotes selama 6 jam dengan menggunakan 4 (empat) instrumen uji, yakni yaitu tes kemampuan inteligensi, tes kemampuan verbal dan non verbal, tes kepribadian, dan tes motivasi. Demikian tutur Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Drs. H. Fachrudin Djaprie MSi yang dikutif pada www.sapos.co.id.
Ditambahkannya soal kredibilitas hasil tes bisa lebih terjamin karena ditangani oleh Lembaga Diva Assesmen Center (DAC) sebagai penyelanggara ujian psikotes. Terpisah Direktur DAC Nuraidah mengatakan sesuai dengan tupoksi, DAC selaku penyelanggara uji psikotes hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan psikotes dan menilai hasil psikotes. "Jadi, kalau hasil akhir dari tahapan-tahapan ini kami tidak tahu, kami tupoksinya hanya sampai pada merekomendasikan nilai psikotes ini saja," kata Nuraidah.
Peserta yang lulus psikotes diharapkan dapat langsung mengikuti tes wawancara berlangsung 30 Desember 2009. Hasil tes diumumkan 31 Desember 2009. Pada penguguman ini akan diumukan 14 tenaga ahli yang berhasil masuk menjadi tenaga ahli DPRD Kaltim. jelas Fachrudin. Oleh karena itu patut diduga penerimaan calon Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Tenggara penuh dengan muatan kepentingan dari kalangan partai sehingga pelaksanaan tes merupakan syarat formalitas belaka.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Kelayakan atau fit and profer test, semestinya juga dilakukan bagi para calon tenaga ahli DPRD Sultra melalui dua tahapan yakni ujian tertulis dan psikotest. Bagi mereka calon tenaga ahli DPRD Sultra yang lulus ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian psikotes. Setelah lulus psikotes baru dapat mengikuti ujian fit and profer tes sebagaimana yang telah dilaksanakan, sehingga yang lulus benar-benar proporsional dimana dapat diketahui secara pasti dan akurat mana bidang disiplin ilmu dan pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan dewan.
Mengingat pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara bermasalah serta tidak melalui tahapan uji psikotes, maka sebaiknya pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara dilaksanakan ulang mengingat pegujian psikotes bagi calon tenaga ahli amat sangat mutlak karena ditahapan ini akan dapat dinilai  seseorang terhadap  kemampuan Inteligensi, kemampuan verbal dan non verbal dan kemampuan kepribadian, serta kemampuan motivasi bagi calon tenaga ahli yang akan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara betul-betul mereka itu memiliki kemampuan integralitas dan kualifikasi keahlian serta akuntabilitas kinerja yang bisa dipertanggung jawabkan kepada publik di daerah ini. ****

*). Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pembangunan

Minggu, 05 September 2010

“SARJANA AGAMA”, MENJADI TENAGA AHLI DPRD PROVINSI SULTRA

Oleh : De Lavega *)


Selama Agustus 2010 sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sibuk melaksanakan rekruitmen Tenaga Ahli untuk melengkapi alat-alat kelengkapan dewan. Hal ini sesuai dengan PP No.16 Tahun 2010 pasal 34 Ayat (1); yakni setiap fraksi sebagaimana maksud Pasal 31 peraturan ini dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Spesifikasi Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 tahun untuk sarjana, 3 tahun untuk Magister serta 1 tahun untuk Doktoral. Tenaga Ahli dimaksud dipersyaratkan harus paling sedikit memiliki pengalaman bidang pemerintahan dan munguasai tugas dan fungsi DPRD. Kemudian pada Pasal 117 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Banyaknya kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan DPRD dalam hal ini tertuang dalam Pasal 46 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi Daerah juncto UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD juncto PP No.16 Tahun 2010.
Pada Pasal 36 PP No.16 Tahun 2010 disebutkan pada Ayat (1) alat kelengkapan DPRD terdiri dari : a. Pimpinan, b.Badan Musyawarah, c.Komisi, d.Badan Legislasi Daerah, e.Badan Anggaran, d. Badan Kehormatan. dan g. Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan lain selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 63 peraturan ini, yakni dengan membentuk Panitia Khusus.
Pengumunan lulus seleksi dan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra diumumkan melalui Kendari Pos tanggal 27 Agustus 2010 di halaman 7 Nomor : 04/Pan/TA/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Sultra dengan nama-nama dinyatakan lulus sebanyak 13 orang.
Setelah pengumunan kelulusan tersebut, muncul persoalan baru yang dimuat dead line Kendari Pos 3 September 2010 berjudul : Tenaga Ahli DPRD didominasi “S.Ag”. Yang menjadi pembahasan adalah adanya 4 orang tenaga ahli yang diterima oleh DPRD Sultra dari latar belakang disiplin ilmu Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga muncul pertanyaan : “apakah Sarjana Agama ini bisa menguasai bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, bidang pembangunan, bidang ekonomi, bidang hukum dan politik”? Hal ini publik Sultra masih menyangsikan kemampuan mereka!?. Apalagi jumlahnya mencapai 30,77 % dari total tenaga ahli yang diterima. Kalau tenaga ahli dengan bidang disiplin Sarjana Agama ini menguasai bidang dakwa atau pembacaan do’a, yaa…, memang demikian itu bidang keilmuannya. Namunkan di DPRD Sultra saat ini sudah ada ahlinya, yakni Drs.H. Riha Madi dan La Pili,S.sos. Tak akan mungkinlah mereka berempat Sarjana Agama itu bisa kalahkan mereka ini.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut muncul nama baru seperti Ade Suarni,ST yang jelas-jelas dia tidak tertuang dalam pengumuman kelulusan No.: 04/Pan/TA/VII/2010 tersebut. Kejadian ini jelas-jelas merupakan perbuatan ceroboh dan sengaja dilakukan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sultra dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip karakteristik good governace yakni antara lain : rule of low, tranparancy, dan accountability sehingga terkesan rekruitmen tenaga ahli DPRD Sultra hanya sebagai sarana formaliteit demikian diberitakan. Kemudian pada harian yang sama terbitan hari 4 September 2010 muncul kembali dead line berjudul “Independensi Perekrutan Tenaga Ahli Diragukan”. Dalam berita disebutkan bahwa pengumuman nama-nama tenaga ahli DPRD Sultra tidak sesuai dengan jumlah SK yang diterbitkan. Ada satu nama bertambah, yakni Ade Sunarni,ST yang tak lain adalah merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sultra, sehingga LSM Jaringan Nusantara sangat mencurigai rekruitmen tersebut dan untuk menghindari hujatan publik di daerah ini maka sebaiknya SK penetapan pengangkatan tenaga ahli DPRD Sultra dibatalkan, demikian ungkap Rahmat Apiti, S.Ip sebagai ketua LSM yang telah dimuat dalam Koran harian tersebut. Oleh karena itu meskipun Lembaga DPRD bukan lembaga politik, namun nyata bahwa pengangkatan Ade Sunarni,ST merupakan pengangkatan hasil keputusan politik bukan hasil keputusan administrasi.
Dwight Waldo dalam bukunya The Administrative State. A Study of the Political of American Public Administration, yang diterbitkan tahun 1948 menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi tidak bisa di ubah; administrasi dan politik harus dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan kembali Oleh Fredderick C.Mosher dalam Jhon Marrriman Gaus dalam buku “Trends in the Theory of Public Administration (1950) mengemukakan bahwa antara politik dan administrasi harus benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak. Oleh karena itu seyogyanya sekretaris dewan sebelum menerbitkan surat keputusan penangkatan Ade Sunarni,ST tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang berdasarkan prinsip-prinsip sistem administrasi negara yang berlaku sehingga apapun alasannya harus memenuhi persyaratan administrasi bukan politik.
Amat patut disayangkan oleh publik di daerah ini bahwa ternyata rekruitmen calon tenaga ahli yang baru-baru ini diselenggarakan oleh sekretariat DPRD Sultra yang menurut pengakuan sekretaris dewan sebagai satu-satunya di Indonesia DPRD Sultra melakukan rekruitmen tenaga ahli, ternyata sangat keliru. Rekruitmen calon tenaga ahli DPRD jauh-jauh hari telah dilaksanakan oleh sekretariat DPRD Kalimantan Timur yakni dilaksanakan pada bulan Desember 2009 lalu. Perbedaan yang amat mencolok dalam rekruitmen tersebut dibanding dengan rekruitmen calon tenaga ahli DPRD sultra adalah calon tenaga ahli DPRD Kaltim mengikuti Ujian Psikotes. Calon tenaga ahli DPRD Kaltim ini mengikuti ujian Psikotes selama 6 jam dengan menggunakan 4 (empat) instrument uji, yakni yaitu tes kemampuan inteligensi, tes kemampuan verbal dan non verbal, tes kepribadian, dan tes motivasi. Demikian tutur Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Drs. H. Fachrudin Djaprie MSi yang dikutif pada www.sapos.co.id.
Ditambahkannya soal kredibilitas hasil tes bisa lebih terjamin karena ditangani oleh Lembaga Diva Assesmen Center (DAC) sebagai penyelanggara ujian psikotes. Terpisah Direktur DAC Nuraidah mengatakan sesuai dengan tupoksi, DAC selaku penyelanggara uji psikotes hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan psikotes dan menilai hasil psikotes kemudian memberikan rekomendasi nilai psikotes.
peserta yang lulus psikotes diharapkan dapat langsung mengikuti tes wawancara berlangsung 30 Desember 2009. Hasil tes diumumkan 31 Desember 2009. Pada penguguman ini akan diumukan 14 tenaga ahli yang berhasil masuk menjadi tenaga ahli DPRD Kaltim. jelas Fachrudin.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Kelayakan atau fit and profer test, semestinya juga dilakukan bagi para calon tenaga ahli DPRD Sultra melalui dua tahapan yakni ujian tertulis dan psikotest. Bagi mereka calon tenaga ahli DPRD Sultra yang lulus ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian psikotes. Setelah lulus psikotes baru dapat mengikuti ujian fit and profer tes sebagaimana yang telah dilaksanakan, sehingga yang lulus benar-benar proporsional dimana dapat diketahui secara pasti dan akurat mana bidang disiplin ilmu dan pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan dewan.
Mengingat pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sultra bermasalah serta tidak melalui tahapan uji psikotes, maka sebaiknya pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sultra dilaksanakan ulang mengingat pegujian psikotes bagi calon tenaga ahli amat sangat mutlak karena ditahapan ini akan dapat dinilai inteligensi, kemampuan verbal dan non verbal dan kepribadian, serta motivasi bagi calon tenaga ahli yang akan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra sehingga betul-betul mereka yang akan diterima itu memiliki standar kualifikasi keahlian yang bisa dipertanggung jawabkan, baik kepada anggota DPRD Sultra maupun kepada publik di daerah ini. ****

*). Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pembangunan

Rabu, 25 Agustus 2010

MENYOAL KONSISTENSI "LA PILI,S.Sos" SEBAGAI KETUA DPRD SULAWESI TENGGARA

Oleh : Ali Habiu


Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2010 tepatnya mulai jam 10.15 WIT terjadi gelombang demontrasi memasuki pelataran gedung sekretaiat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka para demontran yang datang di awali dengan kelompok yang mengatasnamakan Lembaga Gerakan Untuk Rakyat dan Demokrasi (GARUDA) Sulawesi Tenggara. Dalam orasi-orasi mereka terdengar tuntutan mereka secara bulat untuk menolak adanya rencana pembangunan mesjid Al'Alam di lokasi dalam teluk Kendari dengan alasan bahwa di daerah sulawesi tenggara masih banyak surau-surau, langgar-langgar, mushallah dan mesjid yang ketika memasuki waktu shalat masih mengalami banyak kekosongan bahkan ada yang sama sekali ada yang kosong melopong tidak di isi oleh satu jamaahpun. 

 Sementara itu golongan muslimin dan muslimat yang mendiami daerah sulawesi tenggara memiliki potensi hampir 96 % dari total penduduk yang ada saat ini sekitar 2.2 juta jiwa. Kemuidian alasan kedua bahwa hampir semua penduduk yang bermukim di daerah pesisir pulau-pulau yang tersebar di daerah sulawesi tenggara, mulai pulau Buton, kepulauan Wakatobi, pulau Muna, pulau Wawonii, pulau Kobaena, pulau Batu Atas, pulau Kadatua, pulau Siompu rakyatnya banyak yang miskin dan menderita kelaparan. Demikian kurang lebih bunyi kumadan orasi yang terdengan dari lantai 2 gedung lama DPRD yang saat itu juga bersamaan tengah berlangsung Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi para calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketika para demonstran pertama dari kelompok yang mengatasnamakan Lembaga GARUDA memberikan orasinya sampai sekitar 2 jam lamanya, ketua DPRD La Pili, S.Sos ternyata belum ada ditempat, dilain pihak para demonstran inginkan agar tuntutan mereka bisa dibacakan didepan La Pili,S.Sos dengan pertimbangan bahwa La Pili,S.Sos ikut bertanggungjawab atas rencana pembangunan mesjid Al'Alam ini karena ketika terjadi peletakan batu pertama minggu lalu, ketua dewan ini ikut menekan tombol penresmian pembukaan pembangunan mesjid tersebut. 

Kebringasan para demontrans begitu nampak karena ketua dewan yang mereka tunggu-tunggu tak bisa menemuinya, maka orator demontrans memberikan komando untuk serbu mencari La Pili,S.Sos diruang kerjanya. Karena tak ada diruang kerja ketua dewan ini maka para demontrans melakukan inspeksi dari ruang ke ruang di lantai II gedung lama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

 Pada kondisi demikian tegang ini, polisipun tak bisa berbuat apa-apa bahkan cenderung membiarkan arogansi para pendemo ini untuk bertindak membabi buta sambil meneriakkan kata-kata caci makian kepada ketua DPRD Provinsi sulawesi tenggara tersebut.
Selang beberapa waktu sekitar jam 12.45 WIT para demontrans dari Lembaga GARUDA ini membuka pintu ruang sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dimana didalam ruang sidang ini tengah berlangsung pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan para calon Anggota Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, maka keteganganpun berlangsung alot didepan pintu ruangan sidang tersebut yang dihalau oleh beberapa pegawai unsur sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. 

 Pada kondisi demikian ini yang menjadi sasaran bulan-bulanan makian adalah salah satu wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Muhammad Endang yang saat itu sedang memimpin sebagai ketua Tim Penguji Fit And Propert Tes calon Anggota Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. yang sedang berlangsung di ruang rapat DPRD lama.  Untungnya pada saat itu politisi muda ini tak bergeming dan tak peduli caci makian yang dilontarkan oleh para demonstran asal Lembaga GARUDA ini sehingga pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dipimpinnya tetap berjalan lancar.



 Tidaklama berselang setelah para demonstrans tidak bisa memasuki ruang sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, sekitar jam 13.00 WIT, merekapun turun kembali menuju depan gedung utama tempat berkantornya ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditengah perjalanan mereka turun dari lantai 2 menuju ke bawah, muncullah kelompok lain yang mengatasnamakan HMI cabang kendari, maka konflikpun hampir tak bisa dihindari antara kedua  belah massa demontrans ini. Untungnya dari masing-masing korlap segera berkoordinasi dan kemudian mereka ketahui bahwa berhubung missi utamanya sama yakni "Demo Menolak Pembangunan Mesjid Raya Al'Alam di Teluk Kendari" maka .....................(bersambung)

Selasa, 24 Agustus 2010

PELAKSANAAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON TENAGA AHLI DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA ...,"BERJALAN ALOT DAN TEGANG"

Oleh : Ali Habiu


 Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi semua calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010 yang mulai dilaksanakan jam 09.30 sampai 15.30 WIT cukup berjalan alot dan tegang. Pelaksanaan uji ini dibagi menjadi 3 (tiga kelompok) yang masing-masing kelompok terdiri dari 5 (lima) orang Tim Uji yang berasar dari berbagai unsur kelengkapan dewan mulai dari unsur ketua dewan, unsur ketua fraksi, unsur anggota fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Tidak main-main dalam pengujian ini, yang mana para calon anggota Tenaga Ahli tersebut di cercah dari berbagai pertanyaan yang diangkat dari isi materi Makalah atau Karya Tulis yang telah mereka buat pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 dan merekapun ketika keluar ruangan uji dengan muka pasih an bersih tegang, maklum mereka semua harap-harap cemas inginkan untuk bisa diterima menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

 Jangan anggap enteng berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para Tim Uji tersebut, kerena rupanya kemampuan intelektual dan penguasaan berbagai aturan yang dimiliki oleh para unsur penguji dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut cukup luas dan dalam sehingga para calon anggota Tenaga Ahli yang telah diuji semua keringat dingin sekalipun mereka berlatar belakang doktoral (S-3) ataupun mantan pejabat.

Wah..., ini tentu suatu terobosan baru lagi yang dilakukan oleh para anggota DPRD Provinsi Sultra dalam menakar kinerja profesional para anggotanya dengan memiliki berbagai sudut pandang dan keahlian yang berbeda-beda kemudian mereka aplikasikan dalam berbagai pertanyaan kompetensi kepada publik khususnya kepada para calon tenaga ahli tersebut.
Sekalipun para calon Tenaga Ahli tidak bisa mengetahui persis apakah mereka lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan atau tidak ?!, Namun pada umumnya mereka  semua sangat berharap dapat lulus dan diterima menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Keraguan ini utamanya datang dari kalangan para pensiunan mantan-mantan pejabat di daerah ini. Adapun untuk kelompok I dapat diamati ada beberapa mantan pejabat eksekutif yang ikut juga dalam uji ini antara lain adalah Drs.H.Badrun Raona (mantan Sekda Provinsi Sultra), Dra.Hj.Dewiyati Tamburaka,M.Si (mantan Anggota DPRD Kota Kendari), Ir. Lodedwijk Sonaru (mantan Anggota DPRD Kota Kendari), Drs.Priyama Mbyo,SH (mantan Kejari Sultra/mantan anggota DPD), Drs. Ali Murni,M.Si (mantan Kabag Keuangan DPRD Sultra) dan sebagainya. Sedangkan yang masih aktif sebagai PNS antara lain DR.Muh.Yani Balaka,M.Sc (dosen Sospol Unhalu), Mansur Malaka,MA (dosen STIA kendari) dan sebagainya.

 Mudah-mudahan hasil penjaringan melalui 2 (dua) tahapan pengujian bagi para calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2010 ini yang diperkirakan akan merekrut tenaga ahli sejumlah 13 orang betul-betul hasilnya tidak mengecewakan yakni mendapatkan calon-calon tenaga ahli yang betul-betul kualified, akuntabel, proporsional dan profesional sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan guna mendampingi semua alat-alat kelengkapan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna menunjang kinerja dan daya kritis  para anggota dewan kita yang terhormat dalam mencermati semua konstelasi sosial politik, pemerintahan dan pembangunan yang ada terjadi di daerah ini. semoga ****

Senin, 23 Agustus 2010

SALUT..?! BUAT SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG KINI SUDAH MENJARING TENAGA AHLI DPRD

Oleh : Ali Habiu *).

 *). Penulis adalah salah satu calon Tenaga Ahli  DPRD Provinsi Sultra yang coba ikut kompetensi nampak dalam gambar.


Satu lagi terobosan sekretariat DPRd Provinsi Sulawesi Tenggara yakni dengan berani dan reaksi cepat menggelar penerimaan Tenaga Ahli DPRD sebagai mana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Pada Pasal 34 Ayat (1) PP No.16/2010 disebutkan bahwa setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 PP No.16/2010 dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 (lima) tahun untuk Sarjana (S-1), dan paling singkat memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun untuk Magister (S-2) dan paling sedikit memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun untuk Doktoral (S-3).

 Pada Harian Kendari Pos hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2010, pada halaman 3 bagian bawah Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pengumuman Nomor : 02/Pan/TA/VIII/2010 telah mengeluarkan nama-nama calon tenaga ahli DPRD provinsi sulawesi tenggara yang dinyatakan lulus verifikasi berkas dana berhak nengikuti seleksi Uji kepatutan dan Kelayakan yang akan berlangsung pada hari senen tanggal 23 Agustus 2010. Jumlah calon tenaga ahli yang lulus berkas sebanyak 80 orang dari jumlah pendaftar sekitar 149 orang, yang terdiri dari calon tenaga ahli tingkat Doktoral (S-3) sebanyak 4 (empat) orang, Magister (S-2) sebanyak 24 orang dan sisanya Sarjana (S-1) sebanyak 52 orang.

 Pada hari senin tanggal 23 Agustus 2010 bertempat di aula Rapat Gedung Lama DPRD Provinsi Sultra dilakukan uji Pembuatan Karya Tulis dengan thema fungsi DPRD, yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dengan setiap peserta diwajibkan mengambil judul masing-masing sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dari salah satu fungsi DPRD tersebut. Dalam pelaksanaan Uji pembuatan makalah tersebut disyaratkan minimal 5 (lima) lembar makalah dibuat dengan mencantumkan Nama dan nomor urut pendaftaran setelah judul makalah dan pelaksanaan uji tersebut diikuti hanya oleh 74 orang peserta calon tenaga ahli  dari sejumlah 80  orang yang lulus verifikasi berkas,  sehingga terdapat 6 orang yang tidak ikut atau dinyatakan gugur, dimana salah satunya adalah Drs.Abu Hasan,M.Pd mantan calon Bupati Buton Utara.

 Inilah Para Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli
DPRD Provinsi Sultra, Tampak Kaca Mata Sekretaris Dewan

Pelaksanaan Uji selanjutnya adalah uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan pada hari selasa sampai hari rabu tanggal 24 s/d 24 Agustus 2010 bertempat di ruang pimpinan dewan. Dalam pelaksanaan Uji tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yang didasarkan atas nomor urut pendaftaran, yakni Kelompok I mulai Nomor Urut : 001 s/d 041, Kelompok II mulai Nomor Urut : 043 s/d 084 dan Kelompok III  mulai dari Nomor Urut : 085 s/d 149.
Diharapkan agar pelaksanaan Tes bagi para calon Tenaga Ahli DPRD ini dapat berjalan lancar ,akuntabel dan transfaran sehingga betul-betul  menghasilkan pilihan tenaga ahli yang kualified untuk mendampingi operasionalisasi DPRD provinsi sulawesi tenggara.
Perlu diangkat jempol bagi para panitia dari unsur sekretariat DPRD provinsi Sultra karena upaya penerimaan calon Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan momentum pertama dalam penjabaran PP No.16/2010 untuk seluruh DPRD di Indonesia, karena untuk DPRD Jawa Timur saja baru rencana akan diadakan minggu depan akhir bulan Agustus 2010..., hebat !!

 Dengan demikian kinerja DPRD provinsi Sultra akan sudah semakin berimbang dengan kinerja para SKPD dalam lingkup pemerintah daerah provinsi sulawesi tenggara sehingga akan berdampak positif dan signifikan atas bantuan para tenaga ahli ini dalam pengambilan keputusan politik bagi DPRD Provinsi Sultra ****
      
                                        

*) Penulis adalah Ketua Lembaga KabaLI Provinsi Sultra.

Jumat, 20 Agustus 2010

BIASALAH..., ORANG INDONESIA DOYANG LAKUKAN “PRILAKU POLITIK TAK SANTUN” DEMI UNTUK POPULARITAS SEMATA.

Oleh : Ali Habiu



Siapa yang tak kenal Ruhut Sitompul alias “si Poltak” seorang Lawyer, Politisi dan Artis Sinetron, yang sering membuat ulah dengan prilaku tak santun ketika mulai Nampak pada dengan pendapat dengan mantan wapres Yusuf Kalla ketika panitia angket kasus sentury bank digelar belum lama ini di senayan Jakarta. Dia sanagat enteng tanpa merasa salah dengan seenaknya menunjuk-nunjuk Yusuf Kalla yang nota bene disamping mantan pejabat RI-02 juga terbilang jauh lebih tua usianya disbanding si Poltak” ini, padahal dalam sistem adab kemasyarakatan di Indonesia khususnya sistem adab di kawasan timur Indonesia, prilaku menunjuk-nunjuk kepada seseorang adalah merupakan perbuatan merendahkan martabat dan harga diri seseorang yang kalau mau didekati dengan sistem adat sulawesi selatan harus dibayar dengan harga “mati” atau “berdarah-darah”
Memang sistem prikehidupan masyarakat kita dewasa ini pada umumnya sudah tidak lagi mengindahkan sistem adat dan budaya kemasyarakatan dari hasil peninggalan leluhur bangsa Indonesia yang sangat santun dan sopan itu dimana pada masa lalu merupakan suatu kekuatan bangsa yang sangat dihormati oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Prilaku ini sejalan dengan makin moderennya kehidupan manusia oleh pengaruh tuntutan zaman yang serba materialistis sehingga membuat manusia “homo economicus” sehingga membuat manusia dikuasai melulu oleh akal-pikiran tanpa lagi mengindahkan akal budi dan akal batinnya.
Manusia harkat dan martabatnya beda dengan binatang, karena binatang hidup hanya semata dikendalikan hanya oleh instink saja sedangkan manusia hidup dikendalikan disamping oleh akal pikiran juga dikendalikan oleh instinknya. Manusia dalam menjalankan aktivitasnya digerakkan oleh tiga tingkat akal dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Ketiga akal itu yakni : Akal Atoi yakni otak besar tempat proses ilmu pengetahuan, Akal Ajiji yaitu Otak Kecil tempat merasakan dan/atau membedakan sesuatu yang  benar dan  salah dan Akal Hisabi atau Otak Batin yaitu akal tempatnya hidayah, tempat penerimaan nur-nur dari ilahi rabbi untuk peringatan kehidupan manusia.

Perbedaan manusia dengan binatang adalah manusia dalam sikap dan prilaku kehidupannya bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk sedangkan binatang tidak memiliki sikap dan prilaku sehingga cendrung berprilaku buruk. Olehnya itu binatang tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Asal mula prilaku baik dan buruk manusia yang lagi trend dibicarakan oleh publik dalam beberapa hari belakangan ini adalah masalah keriuhan yang diletupkan oleh Ruhut Sitompul

Politisi Partai Demokrat ini mengusulkan agar undang-undang dasar soal masa jabatan presiden diamandemen. Dari dua periode menjadi tiga periode. Publik protes !?. Banyak yang menyebut Ruhut sedang tidur siang, lalu bangun mengoceh tak tentu.
Banyak juga yang menilai bahwa Ruhut seperti menggigau. Benar atau tidak, barangkali cuma Ruhut yang tahu. Sebab momentum usulan Ruhut, yang bertepatan dengan peringatan Hari Konstitusi, dinilai sejumlah orang bahwa Ruhut cuma solis dari koor besar yang ada di belakangnya.
Nasir Djamal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyaan keberanian Ruhut Sitompul mengusulkan soal sepenting itu. Kalau usulan cuma sekedar dari Ruhut, lanjutnya, buat apa presiden SBY secara serius menanggapi. "Jangan-jangan isu itu memang betul," katanya.
Ruhut sendiri membantah bahwa statement itu dirancang partai Demokrat guna meraba presepsi publik. Walau membantah keras, Ruhut menuturkan bahwa ibarat main voli, saya main bola SBY smash.
Dan bola itu dismash oleh Presiden SBY, tak lama sesudah Ruhut menabur kontroversi. Di Gedung DPR Presiden SBY memastikan menolak usulan 3 periode. Kekuatan yang besar, katanya, cenderung tergoda untuk selingkuh dan itu tidak baik bagi negeri ini. SBY tak lupa mengingatkan bahwa saat undang-undang pembatasan jabatan presiden itu disusun, dirinya menjabat sebagai ketua fraksi ABRI di DPR.
Walau sangat subyektif, Ruhut yang dalam sejumlah forum selalu memuji Presiden SBY itu, menegaskan bahwa usulan yang memicu kontroversi itu ada alasannya. "Karena saat ini belum ada tokoh bangsa yang bisa menyaingi presiden kita yang sekarang, Bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Ruhut Sitompul yang juga juru bicara Partai Demokrat dalam perbincangan dengan VIVAnews.
Ruhut menilai, setelah Presiden Soeharto lengser, Indonesia memiliki tiga presiden dalam waktu singkat, lima tahun. Presiden BJ Habibie hanya satu tahun, Abdurrahman Wahid tidak sampai dua tahun, dan Megawati tiga tahun. Kini, SBY bisa dua periode berjalan mulus.
"Jadi kenapa aku mengusulkan itu? Karena ini adalah pengalaman sejarah. SBY ini, presiden yang dikirim dan dirahmati Allah. Kita jangan lagi beli kucing dalam karung," kata dia.
Padahal semua orang tahu dan bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa yang beli kucing dalam karung adalah rakyat kita sendiri karena kemiskinannya mereka sudah tidak lagi bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk alias “distorsi idealism” sebagai dampak sistemik dari mesin kerja partai tertentu untuk memenangkan calon tertentu.

                                                *****
Ruhut adalah kontroversi. Kerap kali statementnya mengundang kontroversi. Tahun 2009 lalu, Ruhut juga sempat tersandung masalah lantaran gaya bicaranya yang "seperti tidak pernah berpikir." Ruhut yang saat itu bergabung sebagai Koordinator Tim Sukses Susilo Bambang Yudhoyono - Budiono melontarkan pernyataan yang menyinggung etnis tertentu.
Dalam sebuah debat tim sukses yang juga dihadiri Fuad Bawazier dari Tim Sukses Jusuf Kalla - Wiranto dan Permadi mewakili Tim Sukses Megawati - Prabowo, Ruhut melontarkan pernyataan bahwa "Arab tidak pernah membantu Indonesia". Pernyataannya ini menimbulkan kecaman dan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan keturunan Arab dan juga dari kalangan Islam.

Forum Keturunan Arab Indonesia langsung meminta polisi menangkap Ruhut. Front Pembela Islam (FPI) juga mengancam akan menangkap Ruhut jika polisi tidan menyanggupi permintaan warga keturunan Arab.
Atas kejadian ini, Ruhut mendapatkan teguran dari Partai Demokrat. Kemudian secara pribadi dan atas nama Partai Demokrat, Ruhut meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Januari 2009, Ruhut juga bikin publik gerah bukan kepalang. Dalam sidang Pansus kasus Century di DPR dia berdebat dengan Gayus Lumbuun dari PDI Perjuangan. Dan dalam forum terhormat itu, Ruhut mengumbar kata-kata bangsat kepada Gayus.
Banyak yang mendesak agar Partai Demokrat mencoret Ruhut dari Pansus. Tapi apa kata Ruhut atas desakan itu? " Saya ini di Pansus, ditugaskan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Hadi Utomo (Ketua Umum Demokrat saat itu)"katanya.
Dalam sidang Pansus yang sama, Ruhut juga bikin gerah lantaran berkali-kali menyapa Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan panggilan daeng, sapaan untuk sesama teman di suku Bugis. Sapaan Ruhut yang terkesan mengejek itu, membuat sejumlah anggota dewan emosi. Ruhut pun diperingatkan.
"Saya tak akan mengubah cara saya. Tidak ada yang bisa menghambat saya. Saya hidup mengalir seperti air. Jadi saya akan tetap bicara apa adanya," tandas Ruhut. (sumber : Viva News, 19-08-2010)
Sudah saatnya Partai Demokrat memberikan sanksi tegas kepada siapapun para angggotanya yang tidak lagi memberikan suri tauladan kesantuan dalam berprilaku politik, sebab masyarakat kita di indonesia kebanyakan masih berkehidupan santun dan beradab sebagai salah satu ciri khas kebanggaan bangsa indonesia yang dihormati dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia. ****

Minggu, 15 Agustus 2010

"65 TAHUN INDONESIA TANPA KEADILAN DAN KEMAKMURAN"

Sebuah Untaian Puisi dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-65 untuk menjadi renungan kita semua.

Oleh : Ali Habiu

Indonesia...., ternyata kamu sudah uzur, usiamu kini telah mencapai 65 tahun, suatu usia terbilang tua renta...

Indonesia...., seandainya manusia yang huni di bumimu, maka kini dia telah menghasilkan kebanggaan pada anak-anak negeri keturunannya, mereka telah hidup mandiri, tak ada lagi kelaparan karena mereka telah berkecukupan sosial ekonominnya..., namun kamu tak seperti itu ?

Indonesia..., diusiamu yang telah senja ini..., bukan inpian indah yang di nikmati oleh rakyatmu, namun yang mereka rasakan adalah penderitaan yang tak kunjung henti, kelaparan rakyat terjadi dimana-mana tanpa ada kepedualian darimu !

Indonesia..., cemeti keagungan cita-citamu semakin tak jelas..., katanya kamu janjikan rakyatmu : "masyarakat adil dan makmur" !, namun itu ternyata hanya sebatas slogan fatamorgana tanpa realitas...

Indonesia..., diusiamu yang semakin tua ini mestinya kau dapat tunjukan sifat dan prilakumu yang berbudaya, namun ternyata yang tanpak hanya sikapmu yang membabi buta akibat budaya kapitalistis dan budaya liberalistis ?

Indonesia..., kini kamu tinggal kenangan, makin tak jelas budayamu membuat makin sengsara dan menderita rakyatmu..., karena disana tak ada lagi budaya asli indonesia  yang menjunjung tinggi "keadilan dan kemakmuran"



Selamat memperingati hari kemerdekaan republik indonesia ke 65, semoga tahun ini menjadi perenungan bagi kita semua..., mau dibawa kemana bangsa ini ?!

Ali Habiu.