Opinion Peblika

Opinion Peblika
Suasana Foto Galian Tanah Tambang C Tanpa Melalui SRKL dan AMDAL di Wakatobi

Minggu, 19 September 2010

AMBLASNYA JALAN R.E MARTADINATA TANJUNG PRIOK, DIDUGA "KESALAHAN PERENCANA"

Oleh : Ali Habiu *)


Amblasnya jalan poros R.E Martadinata kawasan Tanjung Priuk Jakarta Utara patut diduga merupakan kesalahan perencanaan. Hal ini berdasarkan pengamatan visual amblasnya badan jalan satu ruas yang terbuat dari konstruksi beton kedalam laut secara merata dan sepanjang lebih kurang 103 meter dan lebar 10 meter. Kejadian semacam ini tidak mungkin atau sangat muskil bila diakibatkan oleh runtuhnya tanah bawah dasar pondasi akibat dari settlement, karena bila tanah bawah runtuh atau settlelent makan badan jalan akan amblas atau runtuh secara bersamaan bukan saja satu ruas tetapi akan runtuh daerah sekitarnya dalam radius tertentu dengan kedalaman tertentu pula.
Konstruksi jalan R.E.Martadinata terbuat dari beton bertulang dan berdiri di atas permukaan laut, oleh karena itu sebagai penyangga bawah atau pengganti tanah dasar atau sub grade konstruksi jalan tersebut adalah mestinya menggunakan tiang pancang. Namun berdasarkan berita yang di kutif dari www.Kompas.com ternyata bagian bawah pavement jalan beton tersebut merupakan peninggian badan jalan yang terdiri dari material tanah timbunan sehingga kondisi demikian ini bila dibangun ditepi laut harus betul-betul dapat diukur tingkat pearmibilitas material timbunan setelah mendapat kepadatan tertentu guna menghindari terjadinya rembesan harizontal (see page) air laut. Bila hal ini tidak diperhatikan maka sudah dapat dipastikan bahwa material tanah timbunan bawah badan jalan tersebut akan mengalami segregasi akibat pearmibilitas dimana pertikel tanah  secara  menerus akan larut terbawah (tractive force) oleh tekanan pasang surut air laut  (tide - range) dikawasan tersebut. Pada saat material tanah timbunan bawah badan jalan mengalami instabilitas akibat terjadinya poreus  yang mana partikel material tanah timbunan tersebut telah hanyut  oleh air laut (tractive force) maka akan terdapat rongga porius dibawah badan jalan tersebut mengakibatkan badan jalan  yang terdiri dari material timbunan yang  telah dipadatkan akan mengalami failure. Pada kondisi demikian ini maka ketika permukaan jalan menerima beban lalu lintas dengan berat gandar tertentu dan tekanan akan diteruskan kebadan jalan maka akan mengakibatkan jalan menjadi amblas karena ketahanan pondasi jalan (badan jalan) sebagai penopang konstruksi jalan dibagian bawahnya telah mengalami kegagalan karena  telah terjadi failure
Mestinya perencana jauh-jauh hari sebelumnya telah memikirkan perlunya Tiang pancang untuk menopang badan jalan tersebut yang terbuat dari beton bertulang karena dengan kombinasi penggunaan tiang pancang pada formasi timbunan badan jalan tersebut maka ketahanan pondasi bawah permukaan jalan makin baik. Kebanyakan para perencana dalam merencanakan dimensi kolom dan tulangnya tidak mengalami kesulitan sepanjang data-data parameter tanah yang akan ditempatkan pondasi tiang pancang tersebut datanya cukup lengkap dan akuntabel. Namun demikian sering kali di lapangan para perencana dalam menugaskan Tim investigas lapangan biasanya tidak disertai dengan peralatan yang cukup  memedai sehingga pemanfaatan lapangan sangat terbatas sehingga data yang dihasilkan  tidak variabel juga tidak akurat. Investigasi geo teknik jalan R.E martadinata tersebut untuk kebutuhan tiang pancang hanya menggunakan peralatan Sondir atau penetrometer statis sehingga struktur tanah daerah bawah tidak bisa diketahui secara pasti. Selain itu peralatan Sondir daya kerjanya juga memiliki ketebatasan signifikan yakni karena peralatan ini hanya mengandalkan tekanan balik ujung konus, maka ketika ujung konus dimasukkan pada kedalaman tertentu dan disana ada terdapat zone terbatas dari batuan lunak atau ujung konus terganjal oleh selapis tipis batuan lunak, maka tekanan penetrometer akibat tekanan balik ujung konus pada dial gauge meter akan menunjukkan angka maksimum. Sementara itu lapisan batuan lunak tersebut hanya memiliki ketebalan relatif tipis 0,05 sampai 1.50 meter dimana peralatan sondir tidak mampu membaca keadaan ini. Oleh karena itu perencana bila menggunakan data hasil Sondir dengan kasus semacam ini, pasti pondasi tiang pancang pada rentang waktu tertentu akan mengalami settlement apalagi memang diketahui bahwa tiang pancang ini akan menderita keausan terus-menerus akibat beban mati (konstruksi badan jalan dari beton bertulang) dan beban hidup atau beban berjalan yang akan diterima dari truk-truk kontainer dengan beban muatan luar biasa beratnya melintasi badan jalan R.E.Martadinata tersebut.
Metode investigas lapangan geo teknik yang paling efektif dipakai untuk mengetahui stratifikasi struktur lapis tanah daerah ini adalah disamping penggunaan Geo Sounding Seismic dapat pula menggunakan kombinasi testing antara peralatan Core dan Dynamic Cone Penetrometer (DCP) Test . Geo Sounding Seismic dipakai untuk mengetahui pengamatan visual kualitatif dugaan adanya rongga-rongga dalam tanah pada kedalaman tertentu, juga dapat mengukur potensi aquifer dan struktur lapisan tanah dan kedalaman tanah keras. Sedangkan peralatan Core dipakai untuk pendataan kuantitatif guna mengetahui core log struktur lapisan tanah bawah, demikian pula peralatan DCP digunakan untuk mengetahui kekuatan dasar tanah bawah. Sering kali DCP pada pukulan N=60 telah menunjukkan penetrasi yang optimum. Namun ternyata setelah di uji dengan peralatan Core disana terdapat lapisan batuan lunak hanya sedalam 5 cm, kemudian dibawahnya kembali terdapat lapisan tanah lunak. Peralatan DCP bisa menembus batuan lunak sampai kedalaman 1,50 meter. Berdasarkan data kombinasi antara Core dan DCP para investigator geo teknik dapat mengambil sampel tanah setiap kedalaman 1.00 meter untuk selanjutnya diuji parameter tanahnya di laboratorium yang terdiri dari :
Berat isi Tanah (γ), Plastic Limit (PL) ,Plastic Index (PI), Liquid Limit (LL) , Berat Jenis (Gs), Kadar Air (w) dan klasifikasi tanah (skala USBR)
Berdasarkan parameter tersebut para perencana bisa menentukan lapisan tanah terdalam yang mesti menjadi tumpuan akhir dari pada berkas pondasi tiang pancang selain itu juga bisa menentukan desain tiang pancang berdasarkan faktor sifat-sifat tanah .
Oleh karena patut diduga bahwa itu amblasnya muka jalan R.E.Martadinata Tanjung Priuk Jakarta merupakan tanggungjawab perencana yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 dikenakan sanksi akibat kelalaian ini sebagaimana tertera pada pasal 43 Ayat (1) yakni : Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan dikenakan Pidana paling lama 5 (lima) tahun) penjara atau di denda paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak. Pertanyaan kemudian muncul adalah : "mampukah Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus pelaku ambruknya jalan R.E.Martadinata ini !?" . Dan sebagai jawabnya : Rakyat Menunggu Keadilan !! ****

*). Ketua Bidang Profesi, Penelitian dan Pengembangan LPJKD Sultra.

Sabtu, 11 September 2010

TENAGA AHLI DPRD PROVINSI SULTRA “QUO VADIS”

Oleh;  Hopo Talo *)



Inilah Gedung DPRD Sulawesi Tenggara yang di dalamnya akan menjadi Ruang Kerja Para Tenaga Ahli DPRD Yang Baru Saja di Terima


Baru-baru ini sekretaris dewan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan rekruitmen Tenaga Ahli untuk melengkapi alat-alat kelengkapan dewan sebagaimana diminta dalam PP No.16 Tahun 2010 pasal 34 Ayat (1); yakni setiap fraksi sebagaimana maksud Pasal 31 peraturan ini dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Spesifikasi Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 tahun untuk sarjana, 3 tahun untuk Magister serta 1 tahun untuk Doktoral. Tenaga Ahli dimaksud dipersyaratkan harus paling sedikit memiliki pengalaman bidang pemerintahan dan munguasai tugas dan fungsi DPRD. Kemudian pada Pasal 117 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Banyaknya kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan DPRD dalam hal ini tertuang dalam Pasal 46 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi Daerah juncto UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD juncto Pasal 36 PP No. 16 Tahun 2010, yakni pada Ayat (1) disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri dari : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan. dan Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan lain selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 63, yakni dengan membentuk Panitia Khusus.
Pengumunan lulus seleksi dan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra diumumkan melalui Kendari Pos 27 Agustus 2010 Nomor : 04/Pan/TA/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Sultra dengan nama-nama dinyatakan lulus sebanyak 13 orang antara lain :
Setelah pengumunan kelulusan tersebut, muncul persoalan baru yang dimuat dead line Kendari Pos berjudul : Tenaga Ahli DPRD didominasi “S.Ag”. Adapun pembahasan adalah adanya 4 orang tenaga ahli yang diterima oleh DPRD Sultra dari latar belakang disiplin ilmu Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga muncul pertanyaan : “apakah Sarjana Agama ini bisa menguasai bidang tugasnya seperti bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, ekonomi, dan politik”?. Hal ini dipertanyakan oleh publik sultra !?. Apalagi jumlahnya sarjana agama tersebut mencapai 30,77 % dari total tenaga ahli yang diterima. Kalau tenaga ahli dengan bidang disiplin Sarjana Agama ini menguasai dakwa atau pembacaan do’a, yaa…, memang itu bidang keilmuannya. Namun demikian di DPRD Provinsi Sultra sudah ada ahlinya yakni Drs.H. Riha Madi dan La Pili,S.sos. Tak akan mungkinlah mereka berempat Sarjana Agama itu kalahkan kedua orang anggota dewan ini. Apalagi muncul nama baru seperti Ade Suarni,ST yang jelas jelas-jelas dia tidak tertuang dalam pengumuman kelulusan No. 04/Pan/TA/VII/2010 tersebut. Kejadian ini jelas-jelas merupakan perbuatan ceroboh dan sengaja dilakukan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sultra dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip karakteristik good governace yakni : participation, rule of low, tranparancy, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, strategic vision dan accountability. Sehingga terkesan rekruitmen tenaga ahli DPRD Sultra hanya sebagai sarana formaliteit demikian diberitakan. Kemudian pada harian yang sama terbitan hari Satu tanggal 4 September 2010 pada halaman pertama muncul kembali dead line berjudul “Independensi Perekrutan Tenaga Ahli Diragukan”. Dalam berita disebutkan bahwa pengumuman nama-nama tenaga ahli DPRD Sultra tidak sesuai dengan jumlah SK yang telah diterbitkan. Ada satu nama bertambah, yakni Ade Sunarni,ST yang tak lain adalah merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sultra, sehingga LSM Jaringan Nusantara sangat mencurigai rekruitmen tersebut dan untuk menghindari hujatan publik di daerah ini maka sebaiknya SK penetapan pengangkatan tenaga ahli DPRD Sultra dibatalkan, demikian ungkap Rahmat Apiti, S.Ip sebagai ketua LSM yang telah dimuat dalam Koran harian tersebut. Oleh karena itu meskipun Lembaga DPRD bukan lembaga politik, namun nyata bahwa pengangkatan Ade Sunarni,ST merupakan pengangkatan hasil keputusan politik bukan hasil keputusan administrasi.
Dwight Waldo dalam bukunya The Administrative State. A Study of the Political of American Public Administration, yang diterbitkan tahun 1948 menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi tidak bisa di ubah; administrasi dan politik harus dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan kembali Oleh Fredderick C.Mosher dalam Jhon Marrriman Gaus dalam buku “Trends in the Theory of Public Administration (1950) mengemukakan bahwa antara politik dan administrasi harus benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak. Oleh karena itu seyogyanya sekretaris dewan sebelum menerbitkan surat keputusan penangkatan Ade Sunarni,ST tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang berdasarkan prinsip-prinsip sistem administrasi negara yang berlaku sehingga apapun alasannya harus memenuhi persyaratan administrasi bukan politik.
Amat patut disayangkan oleh publik di daerah ini bahwa ternyata rekruitmen calon tenaga ahli yang baru-baru ini diselenggarakan oleh sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara yang menurut pengakuan sekretaris dewan sebagai satu-satunya di Indonesia DPRD Sultra melakukan rekruitmen tenaga ahli, ternyata sangat keliru. Rekruitmen calon tenaga ahli DPRD jauh-jauh hari telah dilaksanakan oleh sekretariat DPRD Kalimantan Timur yakni dilaksanakan pada bulan Desember 2009 lalu. Perbedaan yang amat mencolok dalam rekruitmen tersebut dibanding dengan rekruitmen calon tenaga ahli DPRD sultra adalah calon tenaga ahli DPRD Kaltim mengikuti Ujian Psikotes. Calon tenaga ahli DPRD Kaltim ini mengikuti ujian Psikotes selama 6 jam dengan menggunakan 4 (empat) instrumen uji, yakni yaitu tes kemampuan inteligensi, tes kemampuan verbal dan non verbal, tes kepribadian, dan tes motivasi. Demikian tutur Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Drs. H. Fachrudin Djaprie MSi yang dikutif pada www.sapos.co.id.
Ditambahkannya soal kredibilitas hasil tes bisa lebih terjamin karena ditangani oleh Lembaga Diva Assesmen Center (DAC) sebagai penyelanggara ujian psikotes. Terpisah Direktur DAC Nuraidah mengatakan sesuai dengan tupoksi, DAC selaku penyelanggara uji psikotes hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan psikotes dan menilai hasil psikotes. "Jadi, kalau hasil akhir dari tahapan-tahapan ini kami tidak tahu, kami tupoksinya hanya sampai pada merekomendasikan nilai psikotes ini saja," kata Nuraidah.
Peserta yang lulus psikotes diharapkan dapat langsung mengikuti tes wawancara berlangsung 30 Desember 2009. Hasil tes diumumkan 31 Desember 2009. Pada penguguman ini akan diumukan 14 tenaga ahli yang berhasil masuk menjadi tenaga ahli DPRD Kaltim. jelas Fachrudin. Oleh karena itu patut diduga penerimaan calon Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Tenggara penuh dengan muatan kepentingan dari kalangan partai sehingga pelaksanaan tes merupakan syarat formalitas belaka.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Kelayakan atau fit and profer test, semestinya juga dilakukan bagi para calon tenaga ahli DPRD Sultra melalui dua tahapan yakni ujian tertulis dan psikotest. Bagi mereka calon tenaga ahli DPRD Sultra yang lulus ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian psikotes. Setelah lulus psikotes baru dapat mengikuti ujian fit and profer tes sebagaimana yang telah dilaksanakan, sehingga yang lulus benar-benar proporsional dimana dapat diketahui secara pasti dan akurat mana bidang disiplin ilmu dan pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan dewan.
Mengingat pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara bermasalah serta tidak melalui tahapan uji psikotes, maka sebaiknya pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara dilaksanakan ulang mengingat pegujian psikotes bagi calon tenaga ahli amat sangat mutlak karena ditahapan ini akan dapat dinilai  seseorang terhadap  kemampuan Inteligensi, kemampuan verbal dan non verbal dan kemampuan kepribadian, serta kemampuan motivasi bagi calon tenaga ahli yang akan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sulawesi Tenggara betul-betul mereka itu memiliki kemampuan integralitas dan kualifikasi keahlian serta akuntabilitas kinerja yang bisa dipertanggung jawabkan kepada publik di daerah ini. ****

*). Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pembangunan

Minggu, 05 September 2010

“SARJANA AGAMA”, MENJADI TENAGA AHLI DPRD PROVINSI SULTRA

Oleh : De Lavega *)


Selama Agustus 2010 sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sibuk melaksanakan rekruitmen Tenaga Ahli untuk melengkapi alat-alat kelengkapan dewan. Hal ini sesuai dengan PP No.16 Tahun 2010 pasal 34 Ayat (1); yakni setiap fraksi sebagaimana maksud Pasal 31 peraturan ini dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli. Spesifikasi Tenaga Ahli tersebut paling sedikit memiliki pengalaman kerja 5 tahun untuk sarjana, 3 tahun untuk Magister serta 1 tahun untuk Doktoral. Tenaga Ahli dimaksud dipersyaratkan harus paling sedikit memiliki pengalaman bidang pemerintahan dan munguasai tugas dan fungsi DPRD. Kemudian pada Pasal 117 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Banyaknya kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan DPRD dalam hal ini tertuang dalam Pasal 46 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi Daerah juncto UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD juncto PP No.16 Tahun 2010.
Pada Pasal 36 PP No.16 Tahun 2010 disebutkan pada Ayat (1) alat kelengkapan DPRD terdiri dari : a. Pimpinan, b.Badan Musyawarah, c.Komisi, d.Badan Legislasi Daerah, e.Badan Anggaran, d. Badan Kehormatan. dan g. Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan lain selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 63 peraturan ini, yakni dengan membentuk Panitia Khusus.
Pengumunan lulus seleksi dan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra diumumkan melalui Kendari Pos tanggal 27 Agustus 2010 di halaman 7 Nomor : 04/Pan/TA/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Ahli DPRD Sultra dengan nama-nama dinyatakan lulus sebanyak 13 orang.
Setelah pengumunan kelulusan tersebut, muncul persoalan baru yang dimuat dead line Kendari Pos 3 September 2010 berjudul : Tenaga Ahli DPRD didominasi “S.Ag”. Yang menjadi pembahasan adalah adanya 4 orang tenaga ahli yang diterima oleh DPRD Sultra dari latar belakang disiplin ilmu Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga muncul pertanyaan : “apakah Sarjana Agama ini bisa menguasai bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, bidang pembangunan, bidang ekonomi, bidang hukum dan politik”? Hal ini publik Sultra masih menyangsikan kemampuan mereka!?. Apalagi jumlahnya mencapai 30,77 % dari total tenaga ahli yang diterima. Kalau tenaga ahli dengan bidang disiplin Sarjana Agama ini menguasai bidang dakwa atau pembacaan do’a, yaa…, memang demikian itu bidang keilmuannya. Namunkan di DPRD Sultra saat ini sudah ada ahlinya, yakni Drs.H. Riha Madi dan La Pili,S.sos. Tak akan mungkinlah mereka berempat Sarjana Agama itu bisa kalahkan mereka ini.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut muncul nama baru seperti Ade Suarni,ST yang jelas-jelas dia tidak tertuang dalam pengumuman kelulusan No.: 04/Pan/TA/VII/2010 tersebut. Kejadian ini jelas-jelas merupakan perbuatan ceroboh dan sengaja dilakukan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sultra dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip karakteristik good governace yakni antara lain : rule of low, tranparancy, dan accountability sehingga terkesan rekruitmen tenaga ahli DPRD Sultra hanya sebagai sarana formaliteit demikian diberitakan. Kemudian pada harian yang sama terbitan hari 4 September 2010 muncul kembali dead line berjudul “Independensi Perekrutan Tenaga Ahli Diragukan”. Dalam berita disebutkan bahwa pengumuman nama-nama tenaga ahli DPRD Sultra tidak sesuai dengan jumlah SK yang diterbitkan. Ada satu nama bertambah, yakni Ade Sunarni,ST yang tak lain adalah merupakan anak salah seorang anggota DPRD Sultra, sehingga LSM Jaringan Nusantara sangat mencurigai rekruitmen tersebut dan untuk menghindari hujatan publik di daerah ini maka sebaiknya SK penetapan pengangkatan tenaga ahli DPRD Sultra dibatalkan, demikian ungkap Rahmat Apiti, S.Ip sebagai ketua LSM yang telah dimuat dalam Koran harian tersebut. Oleh karena itu meskipun Lembaga DPRD bukan lembaga politik, namun nyata bahwa pengangkatan Ade Sunarni,ST merupakan pengangkatan hasil keputusan politik bukan hasil keputusan administrasi.
Dwight Waldo dalam bukunya The Administrative State. A Study of the Political of American Public Administration, yang diterbitkan tahun 1948 menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi tidak bisa di ubah; administrasi dan politik harus dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan kembali Oleh Fredderick C.Mosher dalam Jhon Marrriman Gaus dalam buku “Trends in the Theory of Public Administration (1950) mengemukakan bahwa antara politik dan administrasi harus benar-benar dapat dipisahkan secara mutlak. Oleh karena itu seyogyanya sekretaris dewan sebelum menerbitkan surat keputusan penangkatan Ade Sunarni,ST tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara matang berdasarkan prinsip-prinsip sistem administrasi negara yang berlaku sehingga apapun alasannya harus memenuhi persyaratan administrasi bukan politik.
Amat patut disayangkan oleh publik di daerah ini bahwa ternyata rekruitmen calon tenaga ahli yang baru-baru ini diselenggarakan oleh sekretariat DPRD Sultra yang menurut pengakuan sekretaris dewan sebagai satu-satunya di Indonesia DPRD Sultra melakukan rekruitmen tenaga ahli, ternyata sangat keliru. Rekruitmen calon tenaga ahli DPRD jauh-jauh hari telah dilaksanakan oleh sekretariat DPRD Kalimantan Timur yakni dilaksanakan pada bulan Desember 2009 lalu. Perbedaan yang amat mencolok dalam rekruitmen tersebut dibanding dengan rekruitmen calon tenaga ahli DPRD sultra adalah calon tenaga ahli DPRD Kaltim mengikuti Ujian Psikotes. Calon tenaga ahli DPRD Kaltim ini mengikuti ujian Psikotes selama 6 jam dengan menggunakan 4 (empat) instrument uji, yakni yaitu tes kemampuan inteligensi, tes kemampuan verbal dan non verbal, tes kepribadian, dan tes motivasi. Demikian tutur Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Drs. H. Fachrudin Djaprie MSi yang dikutif pada www.sapos.co.id.
Ditambahkannya soal kredibilitas hasil tes bisa lebih terjamin karena ditangani oleh Lembaga Diva Assesmen Center (DAC) sebagai penyelanggara ujian psikotes. Terpisah Direktur DAC Nuraidah mengatakan sesuai dengan tupoksi, DAC selaku penyelanggara uji psikotes hanya ditugaskan untuk menyelenggarakan psikotes dan menilai hasil psikotes kemudian memberikan rekomendasi nilai psikotes.
peserta yang lulus psikotes diharapkan dapat langsung mengikuti tes wawancara berlangsung 30 Desember 2009. Hasil tes diumumkan 31 Desember 2009. Pada penguguman ini akan diumukan 14 tenaga ahli yang berhasil masuk menjadi tenaga ahli DPRD Kaltim. jelas Fachrudin.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Kelayakan atau fit and profer test, semestinya juga dilakukan bagi para calon tenaga ahli DPRD Sultra melalui dua tahapan yakni ujian tertulis dan psikotest. Bagi mereka calon tenaga ahli DPRD Sultra yang lulus ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian psikotes. Setelah lulus psikotes baru dapat mengikuti ujian fit and profer tes sebagaimana yang telah dilaksanakan, sehingga yang lulus benar-benar proporsional dimana dapat diketahui secara pasti dan akurat mana bidang disiplin ilmu dan pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan alat-alat kelengkapan dewan.
Mengingat pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sultra bermasalah serta tidak melalui tahapan uji psikotes, maka sebaiknya pelaksanaan uji calon tenaga ahli DPRD Sultra dilaksanakan ulang mengingat pegujian psikotes bagi calon tenaga ahli amat sangat mutlak karena ditahapan ini akan dapat dinilai inteligensi, kemampuan verbal dan non verbal dan kepribadian, serta motivasi bagi calon tenaga ahli yang akan diterima menjadi tenaga ahli DPRD Sultra sehingga betul-betul mereka yang akan diterima itu memiliki standar kualifikasi keahlian yang bisa dipertanggung jawabkan, baik kepada anggota DPRD Sultra maupun kepada publik di daerah ini. ****

*). Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pembangunan